Bulatan Times – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui pemasangan kamera pengawas atau CCTV belum merata di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan karena tidak tersedia anggaran khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara menyeluruh pada 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan kondisi itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Rapat membahas tindak lanjut sejumlah temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Secara jujur kami bukan ngeles, tahun 2026 memang anggaran tidak ada,” kata Mashudi, dikutip dari Liputan6.com.
Ketiadaan alokasi tersebut membuat kondisi perangkat pengawasan berbeda antara satu lapas dan rutan dengan tempat lainnya. Sejumlah satuan kerja sudah memiliki jaringan CCTV, sementara lokasi lain masih mengandalkan pemasangan terbatas sesuai kemampuan masing-masing.
Baca Juga: KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, 13 Rumah Dinas Tak Tercatat Ikut Disorot
CCTV di Lapas Cibinong Tidak Menjangkau Area Rumah Dinas
Persoalan anggaran CCTV muncul ketika anggota Komisi XIII DPR mempertanyakan sistem pengawasan di Lapas Cibinong.
Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui tidak terdapat CCTV di kawasan rumah dinas yang menjadi bagian dari pemeriksaan setelah sidak Ombudsman.
Wisnu menjelaskan kamera pengawas yang tersedia diprioritaskan untuk blok hunian warga binaan. Pernyataan itu memicu pertanyaan anggota DPR karena area rumah dinas berada di dalam lingkungan lapas dan belakangan menjadi lokasi ditemukannya sejumlah fasilitas yang sedang diperiksa.
Tidak adanya kamera pada area tersebut juga membuat rekaman pengawasan tidak dapat digunakan untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai aktivitas di sekitar bangunan.
Namun, absennya CCTV tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan terhadap fungsi bangunan, penggunanya, serta asal sejumlah fasilitas masih berjalan.
Pemasangan Bergantung Kemampuan Tiap Lapas dan Rutan
Mashudi mengatakan keinginan untuk memperkuat penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pemasyarakatan tetap ada.
Sambil menunggu dukungan anggaran, kepala lapas dan kepala rutan diminta membangun jaringan CCTV sesuai kemampuan yang tersedia di masing-masing satuan kerja.
Kondisi itu membuat pengadaan belum memiliki cakupan yang seragam secara nasional. Ada lapas yang mampu memasang kamera pada lebih banyak titik, sementara tempat lain harus menentukan area prioritas karena keterbatasan sumber daya.
CCTV memiliki fungsi penting dalam pemantauan area hunian, jalur keluar-masuk, titik pelayanan, serta kawasan lain yang dinilai memiliki risiko keamanan.
Meski demikian, kamera pengawas hanya menjadi salah satu bagian dari sistem pengamanan. Pengawasan petugas, pengendalian akses, pencatatan aktivitas, dan pemeriksaan rutin tetap dibutuhkan meskipun jaringan CCTV tersedia.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Keterbatasan Kamera Pengawas Sudah Pernah Jadi Catatan
Persoalan jangkauan CCTV di lingkungan tempat penahanan bukan baru muncul setelah kasus Lapas Cibinong.
Dalam pemantauan pada Juni 2026, sejumlah lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan mencatat masih ada fasilitas yang kamera pengawasnya belum menjangkau seluruh area pelayanan.
Dalam pemantauan yang sama, Lapas Cibinong juga mendapat catatan khusus karena tim tidak dapat menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh akibat pembatasan akses.
Catatan serupa bahkan pernah muncul beberapa tahun sebelumnya. Pada pemeriksaan Ombudsman pada 2020, misalnya, kamera pengawas di Lapas Cipinang saat itu dilaporkan hanya berjumlah 12 unit.
Situasi tersebut menunjukkan kebutuhan perangkat pengawasan telah menjadi persoalan yang dibahas dalam evaluasi pemasyarakatan sejak sebelum temuan terbaru di Cibinong.
Temuan Cibinong Picu Evaluasi Lebih Luas
Sorotan terhadap CCTV muncul bersamaan dengan pemeriksaan internal terhadap sejumlah bangunan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas sebelumnya mengidentifikasi 16 rumah dinas atau mes pegawai. Tiga bangunan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sedangkan 13 lainnya belum terdaftar dalam SIMAK BMN dan masih diperiksa status administrasi serta pemanfaatannya.
Ditjenpas juga memerintahkan jajaran lapas dan rutan di daerah memeriksa bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Pemeriksaan di Cibinong belum selesai. Ditjenpas menyatakan keputusan lanjutan terhadap bangunan maupun pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah investigasi lengkap tersedia.











