Bulatan Times – Presiden Prabowo Subianto meminta rumah sakit tidak membedakan pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas mengenai kondisi dan pelayanan BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sejumlah menteri lain, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. Selain kualitas pelayanan, pemerintah membahas penguatan kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden meminta waktu antrean pasien diperpendek dan pelayanan di rumah sakit diperbaiki. Rumah sakit juga diminta memberikan akses yang sama tanpa membedakan status pasien berdasarkan kepesertaan BPJS.
“Dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menkeu Suahasil Nazara ke Istana, Agenda Pertemuan Belum Diungkap
Tambahan Rp20 Triliun Dicairkan Oktober dan November
Dalam rapat yang sama, pemerintah melaporkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan pada 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun dijadwalkan masuk pada Oktober, sedangkan Rp10 triliun berikutnya pada November.
Tambahan anggaran tersebut berada di luar sekitar Rp47 triliun yang telah dialokasikan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Dana tambahan diarahkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga pembayaran manfaat pelayanan dan klaim fasilitas kesehatan dapat berlangsung lebih terjaga. Pemerintah juga menegaskan dukungan keuangan perlu diikuti perbaikan kualitas layanan yang dirasakan peserta.
Baca Juga: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya
Iuran Rp118 Triliun, Manfaat Pelayanan Rp132 Triliun
BPJS Kesehatan juga menyampaikan kondisi arus kas program JKN dalam rapat tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut iuran yang terkumpul mencapai sekitar Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun. Selisihnya sekitar Rp14 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat pembiayaan BPJS agar pembayaran layanan kesehatan tetap berjalan secara reguler.
Namun, dukungan anggaran bukan satu-satunya langkah yang dibahas. BPJS juga menyatakan akan memperbaiki mutu pelayanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik fraud dalam pelayanan kesehatan.
Peserta JKN Sekitar 285 Juta Jiwa
Program JKN saat ini mencakup sekitar 285 juta peserta dengan tingkat kepesertaan aktif sekitar 80,6 persen. Angka itu menunjukkan cakupan kepesertaan sudah sangat luas, tetapi belum seluruh peserta berstatus aktif.
Data BPJS Kesehatan pada awal September juga mencatat lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lebih dari 3.200 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut telah bekerja sama dengan program JKN.
Pemerintah berencana mendorong pengumpulan iuran agar lebih baik sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran peserta PBI menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN setelah tambahan dana APBN disalurkan.











