24 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Kam
25 ° Jum
Rabu, Oktober 21, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
Home NEWS BISNIS

Ancaman MSCI, Ini Reformasi Pasar Modal yang Dijalankan OJK dan BEI

OJK dan BEI memperkuat transparansi, aturan free float, penghitungan IHSG, dan penegakan hukum di tengah ancaman perubahan status MSCI.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
21 Oktober 2026, 15.08 WIB
in BISNIS
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK berwarna putih dengan latar merah

Gambar ilustrasi OJK. (Foto: OJK)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat reformasi pasar modal setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang atau Emerging Market menjadi Standalone Market.

Langkah yang ditempuh mencakup keterbukaan pemegang saham, peningkatan jumlah saham yang beredar di publik, penyesuaian penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.

Sebagian aturan tersebut telah berlaku sejak semester pertama 2026. Namun, BEI juga menyiapkan dua perubahan tambahan setelah bertemu MSCI pada Senin (19/10/2026).

Usulan MSCI belum menjadi keputusan final. Penyedia indeks global itu masih membuka konsultasi hingga April 2027 untuk menilai apakah perbaikan pasar saham Indonesia telah menunjukkan hasil yang memadai.

Keterbukaan Pemegang Saham dan Aturan Free Float 15 Persen

Reformasi transparansi menjadi salah satu perhatian utama OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sejak April 2026, ketiga lembaga tersebut telah menyelesaikan empat agenda penguatan transparansi yang sebelumnya diajukan kepada penyedia indeks global.

Agenda itu mencakup penyediaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, penguatan klasifikasi investor, serta penyesuaian aturan saham yang beredar di publik.

KSEI juga memperluas pengelompokan data kepemilikan menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor. Informasi tersebut membantu membedakan kepemilikan saham berdasarkan karakteristik pihak yang tercatat dalam sistem.

Sementara itu, BEI telah menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026.

Free float merupakan bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik sesuai ketentuan bursa.

Penerapan ketentuan baru tersebut disertai masa transisi bagi perusahaan tercatat. Artinya, berlakunya aturan tidak berarti seluruh emiten sudah memenuhi batas minimum 15 persen pada saat yang sama.

Penguatan keterbukaan juga mencakup informasi pemilik manfaat dari pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Data tersebut tersedia bagi pihak yang berwenang sesuai prosedur, bukan seluruhnya dibuka kepada masyarakat.

BEI Siapkan Dua Perubahan Tambahan Setelah Bertemu MSCI

Pada 19 Oktober 2026, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan dua langkah baru setelah mengadakan pertemuan dengan MSCI.

Langkah pertama adalah menambahkan informasi hubungan afiliasi dalam daftar pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal 1 persen.

Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas apakah sejumlah pemegang saham memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan atau pihak lain dalam struktur kepemilikannya.

Langkah kedua adalah mengecualikan sekitar 80 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan IHSG.

Menurut BEI, saham-saham tersebut memiliki bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap IHSG.

Pengecualian itu tidak berarti saham akan dihapus dari pencatatan bursa. Investor tetap dapat memperdagangkan saham tersebut, tetapi pergerakan harganya tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan IHSG setelah kebijakan diterapkan.

BEI belum mengumumkan tanggal efektif kedua perubahan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Saham HSC? BEI Akan Keluarkan 80 Saham dari Hitungan IHSG

OJK Perkuat Penegakan Hukum di Pasar Modal

Selain memperbaiki keterbukaan data, OJK menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp. 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham.

Perkara tersebut berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang dinyatakan melakukan pelanggaran, bukan berarti ketiga emiten tersebut secara langsung menjadi penerima seluruh sanksi.

Pemeriksaan mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam penjatahan saham pada penawaran umum perdana BREN dan CUAN.

OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah berlangsung sebelum pengumuman terbaru MSCI. Penetapan sanksi tersebut bukan tindakan yang baru dimulai setelah pasar saham mengalami tekanan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyatakan bahwa penguatan transparansi, likuiditas, dan penegakan hukum menjadi bagian dari reformasi yang terus dilanjutkan.

BEI Batasi Penurunan Harga Saham untuk Meredam Gejolak

Di tengah pelaksanaan reformasi, BEI turut mengambil langkah jangka pendek untuk menjaga perdagangan tetap teratur ketika pasar mengalami tekanan jual.

Mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen.

ARB merupakan batas penurunan harga saham yang dapat diterima sistem bursa dalam satu hari perdagangan.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk membatasi pergerakan harga yang terlalu tajam. Namun, kebijakan ARB tidak secara langsung menyelesaikan persoalan transparansi kepemilikan yang menjadi perhatian MSCI.

Baca Juga: IHSG Jatuh Lagi ke Bawah 5.000, BEI Siapkan Dua Langkah Usai Temui MSCI

MSCI Masih Menunggu Bukti Perbaikan Pasar

MSCI mengakui bahwa Indonesia telah mengumumkan dan menjalankan sejumlah inisiatif reformasi. Namun, investor institusi yang memberikan masukan kepada MSCI menilai pelaksanaannya belum menunjukkan perbaikan yang cukup konsisten.

Persoalan yang masih menjadi perhatian mencakup transparansi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penegakan aturan.

Selama konsultasi berlangsung, MSCI tetap memberlakukan pembatasan tertentu terhadap perubahan komposisi saham Indonesia dalam indeksnya.

Pembatasan itu mencakup penangguhan penambahan saham baru ke indeks tertentu, kenaikan faktor inklusi asing, dan perpindahan saham ke kelompok indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.

Kebijakan tersebut berlaku pada pengelolaan indeks MSCI, bukan larangan memperdagangkan saham Indonesia di BEI.

Jika usulan Standalone Market diterapkan, pengelola dana yang mengikuti indeks MSCI berpotensi perlu menyesuaikan portofolio. Namun, besarnya arus dana yang akan berpindah belum dapat dipastikan.

MSCI membuka penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.

Hingga keputusan tersebut diumumkan, Indonesia tetap berstatus Emerging Market. MSCI menyatakan usulan perubahan klasifikasi dapat dipertimbangkan kembali apabila terdapat bukti perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.

Source: OJK; MSCI
Tags: Bursa Efek IndonesiaFree FloatMSCIOJKSaham HSC

Related Posts

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dinding berwarna abu-abu
BISNIS

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp. 2,1 Triliun

Oktober 16, 2026
Ilustrasi pajak seller marketplace Shopee dan Tokopedia mulai 1 November 2026
BISNIS

Pajak Seller Shopee-Tokopedia Bukan 1 Oktober, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026

Oktober 1, 2026
Ilustrasi investor memantau grafik perdagangan saham melalui laptop dan ponsel
BISNIS

BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

September 28, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hero Nana di Mobile Legends untuk build Nana tersakit 2026

Build Nana Tersakit 2026, Item, Emblem dan Combo Sekali Burst

September 15, 2026
Pemain Barcelona berseragam oranye menendang bola saat dikelilingi pemain Paris Saint-Germain berseragam biru dalam pertandingan sepak bola.

Hasil PSG vs Barcelona 4-2: Gol Vitinha dan Fabian Ruiz Pastikan Kemenangan

Oktober 21, 2026
Toprak Razgatlioglu mengenakan baju balap Prima Pramac Yamaha berwarna ungu dan oranye serta topi hitam saat berada di area tim.

Toprak Razgatlioglu Absen hingga Akhir MotoGP 2026, Harus Operasi Bahu

Oktober 20, 2026
Kapal feri di perairan mengeluarkan asap hitam tebal, dengan beberapa kapal kecil berada di dekatnya

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Dievakuasi

Oktober 20, 2026
Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK berwarna putih dengan latar merah

Ancaman MSCI, Ini Reformasi Pasar Modal yang Dijalankan OJK dan BEI

Petugas memantau sejumlah layar siaran balap motor dan mengoperasikan konsol produksi di ruang kontrol MotoGP.

Bagaimana MotoGP Mendapat Uang? Hak Siar Jadi Sumber Terbesar

Penumpang berpelampung oranye dipindahkan dari kapal penyeberangan berasap ke perahu-perahu kecil di laut

ASDP dan Jasa Raharja Data Kerugian Penumpang KMP Batumandi

Dua motor balap melaju di lintasan dengan papan bertuliskan Australia di atasnya.

Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026

Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK berwarna putih dengan latar merah

Ancaman MSCI, Ini Reformasi Pasar Modal yang Dijalankan OJK dan BEI

Oktober 21, 2026
Petugas memantau sejumlah layar siaran balap motor dan mengoperasikan konsol produksi di ruang kontrol MotoGP.

Bagaimana MotoGP Mendapat Uang? Hak Siar Jadi Sumber Terbesar

Oktober 21, 2026
Penumpang berpelampung oranye dipindahkan dari kapal penyeberangan berasap ke perahu-perahu kecil di laut

ASDP dan Jasa Raharja Data Kerugian Penumpang KMP Batumandi

Oktober 21, 2026
Benda Logam Mirip Kubah Kembali Ditemukan di Kebun Sawit Kotim Kalteng

Benda Logam Mirip Kubah Kembali Ditemukan di Kebun Sawit Kotim Kalteng

Oktober 21, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times