JAKARTA, BULATAN TIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat reformasi pasar modal setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang atau Emerging Market menjadi Standalone Market.
Langkah yang ditempuh mencakup keterbukaan pemegang saham, peningkatan jumlah saham yang beredar di publik, penyesuaian penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.
Sebagian aturan tersebut telah berlaku sejak semester pertama 2026. Namun, BEI juga menyiapkan dua perubahan tambahan setelah bertemu MSCI pada Senin (19/10/2026).
Usulan MSCI belum menjadi keputusan final. Penyedia indeks global itu masih membuka konsultasi hingga April 2027 untuk menilai apakah perbaikan pasar saham Indonesia telah menunjukkan hasil yang memadai.
Keterbukaan Pemegang Saham dan Aturan Free Float 15 Persen
Reformasi transparansi menjadi salah satu perhatian utama OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sejak April 2026, ketiga lembaga tersebut telah menyelesaikan empat agenda penguatan transparansi yang sebelumnya diajukan kepada penyedia indeks global.
Agenda itu mencakup penyediaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, penguatan klasifikasi investor, serta penyesuaian aturan saham yang beredar di publik.
KSEI juga memperluas pengelompokan data kepemilikan menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor. Informasi tersebut membantu membedakan kepemilikan saham berdasarkan karakteristik pihak yang tercatat dalam sistem.
Sementara itu, BEI telah menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Free float merupakan bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik sesuai ketentuan bursa.
Penerapan ketentuan baru tersebut disertai masa transisi bagi perusahaan tercatat. Artinya, berlakunya aturan tidak berarti seluruh emiten sudah memenuhi batas minimum 15 persen pada saat yang sama.
Penguatan keterbukaan juga mencakup informasi pemilik manfaat dari pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Data tersebut tersedia bagi pihak yang berwenang sesuai prosedur, bukan seluruhnya dibuka kepada masyarakat.
BEI Siapkan Dua Perubahan Tambahan Setelah Bertemu MSCI
Pada 19 Oktober 2026, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan dua langkah baru setelah mengadakan pertemuan dengan MSCI.
Langkah pertama adalah menambahkan informasi hubungan afiliasi dalam daftar pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal 1 persen.
Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas apakah sejumlah pemegang saham memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan atau pihak lain dalam struktur kepemilikannya.
Langkah kedua adalah mengecualikan sekitar 80 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan IHSG.
Menurut BEI, saham-saham tersebut memiliki bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap IHSG.
Pengecualian itu tidak berarti saham akan dihapus dari pencatatan bursa. Investor tetap dapat memperdagangkan saham tersebut, tetapi pergerakan harganya tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan IHSG setelah kebijakan diterapkan.
BEI belum mengumumkan tanggal efektif kedua perubahan tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Saham HSC? BEI Akan Keluarkan 80 Saham dari Hitungan IHSG
OJK Perkuat Penegakan Hukum di Pasar Modal
Selain memperbaiki keterbukaan data, OJK menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp. 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham.
Perkara tersebut berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Denda dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang dinyatakan melakukan pelanggaran, bukan berarti ketiga emiten tersebut secara langsung menjadi penerima seluruh sanksi.
Pemeriksaan mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam penjatahan saham pada penawaran umum perdana BREN dan CUAN.
OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah berlangsung sebelum pengumuman terbaru MSCI. Penetapan sanksi tersebut bukan tindakan yang baru dimulai setelah pasar saham mengalami tekanan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyatakan bahwa penguatan transparansi, likuiditas, dan penegakan hukum menjadi bagian dari reformasi yang terus dilanjutkan.
BEI Batasi Penurunan Harga Saham untuk Meredam Gejolak
Di tengah pelaksanaan reformasi, BEI turut mengambil langkah jangka pendek untuk menjaga perdagangan tetap teratur ketika pasar mengalami tekanan jual.
Mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen.
ARB merupakan batas penurunan harga saham yang dapat diterima sistem bursa dalam satu hari perdagangan.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk membatasi pergerakan harga yang terlalu tajam. Namun, kebijakan ARB tidak secara langsung menyelesaikan persoalan transparansi kepemilikan yang menjadi perhatian MSCI.
Baca Juga: IHSG Jatuh Lagi ke Bawah 5.000, BEI Siapkan Dua Langkah Usai Temui MSCI
MSCI Masih Menunggu Bukti Perbaikan Pasar
MSCI mengakui bahwa Indonesia telah mengumumkan dan menjalankan sejumlah inisiatif reformasi. Namun, investor institusi yang memberikan masukan kepada MSCI menilai pelaksanaannya belum menunjukkan perbaikan yang cukup konsisten.
Persoalan yang masih menjadi perhatian mencakup transparansi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penegakan aturan.
Selama konsultasi berlangsung, MSCI tetap memberlakukan pembatasan tertentu terhadap perubahan komposisi saham Indonesia dalam indeksnya.
Pembatasan itu mencakup penangguhan penambahan saham baru ke indeks tertentu, kenaikan faktor inklusi asing, dan perpindahan saham ke kelompok indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.
Kebijakan tersebut berlaku pada pengelolaan indeks MSCI, bukan larangan memperdagangkan saham Indonesia di BEI.
Jika usulan Standalone Market diterapkan, pengelola dana yang mengikuti indeks MSCI berpotensi perlu menyesuaikan portofolio. Namun, besarnya arus dana yang akan berpindah belum dapat dipastikan.
MSCI membuka penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.
Hingga keputusan tersebut diumumkan, Indonesia tetap berstatus Emerging Market. MSCI menyatakan usulan perubahan klasifikasi dapat dipertimbangkan kembali apabila terdapat bukti perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.













