Bulatan Times – Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat dengan Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Komisi II ingin mendengar langsung penjelasan Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan lapangan yang memicu perbedaan keterangan dengan jajaran pemasyarakatan.
Agenda tersebut muncul setelah Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto pada Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat dengan Ombudsman diperlukan untuk mendapatkan fakta dari pihak yang melakukan sidak, sekaligus membahas tindak lanjut terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Kalapas Cibinong Bantah Halangi Sidak Ombudsman, Ini Perbedaan Kronologinya
Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Sidak
Ombudsman menyatakan siap menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong kepada DPR.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menjelaskan ketidakhadiran mereka dalam rapat Komisi XIII pada Senin bukan karena menolak undangan.
Hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat berlangsung, Ombudsman menyatakan belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
Ombudsman juga menjelaskan Komisi II merupakan mitra kerja lembaganya di DPR, sementara Komisi XIII bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Karena itu, hasil sidak dapat disampaikan kepada kedua komisi sesuai kebutuhan pengawasan masing-masing.
Komisi XIII Lebih Dulu Dengarkan Ditjenpas
Sebelum agenda dengan Komisi II dijadwalkan, Komisi XIII DPR telah menggelar rapat dengan jajaran Ditjenpas pada Senin.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Wisnu Hani Putranto hadir dalam rapat tersebut.
Komisi XIII sebelumnya juga ingin menghadirkan Ombudsman agar perbedaan keterangan mengenai sidak dapat dibahas dalam forum yang sama. Namun, permintaan kehadiran Ombudsman harus dikoordinasikan melalui Komisi II sebagai mitra kerja lembaga tersebut.
Rapat akhirnya tetap berlangsung dengan mendengarkan penjelasan dari jajaran pemasyarakatan.
Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak
Sidak Temukan Dugaan Kluster Mewah
Persoalan bermula dari sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menyatakan tim sempat tidak mendapatkan akses ke area blok warga binaan meski membawa surat tugas resmi.
Dalam pemeriksaan di kawasan lain lapas, tim kemudian menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai rumah atau kluster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyatakan bertemu seseorang di salah satu bangunan yang mengaku sebagai warga binaan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan perbedaan keterangan dengan jajaran pemasyarakatan mengenai status bangunan, penggunaannya, serta kronologi akses tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Internal Masih Berjalan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan internal setelah temuan tersebut mencuat.
Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Penonaktifan itu belum merupakan keputusan bahwa para pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Ombudsman sendiri meminta agar evaluasi tidak hanya menyentuh bangunan yang ditemukan, tetapi juga tata kelola, keamanan, pelayanan, dan sumber daya manusia di lingkungan lapas.
Rapat Komisi II pada Selasa akan menjadi kesempatan bagi DPR untuk memperoleh keterangan langsung dari Ombudsman sebelum proses pengawasan terhadap kasus tersebut dilanjutkan.











