25 °c
Columbus
22 ° Kam
19 ° Jum
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Dalami Pihak Lain

Polri menetapkan dan menahan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 jam ago
in NASIONAL
0
KM Virgo Transport 8 di perairan

KM Virgo Transport 8 saat berada di perairan. Nakhoda kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

0
SHARES
9
VIEWS

Bulatan Times – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam penyidikan kecelakaan kapal di Laut Jawa.

AY telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka menjadi perkembangan baru dalam penyidikan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo, dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap akan diuji melalui proses hukum.

Baca Juga: 41 Jenazah Korban KM Virgo Telah Teridentifikasi, 29 Lainnya Masih Diperiksa DVI

Polisi Gunakan Pasal Pelayaran dan KUHP

Polri menyatakan AY disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski pasal yang digunakan sudah disampaikan, penyidik belum membeberkan secara terperinci konstruksi dugaan pidana yang dibebankan kepada nakhoda.

Kukuh mengatakan penjelasan lengkap baru akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan sendiri mengenai tindakan tertentu yang dianggap menjadi dasar penetapan tersangka sebelum polisi memaparkan hasil penyidikannya secara lengkap.

Polisi Masih Mencari Pihak yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap nakhoda.

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah memeriksa nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelayaran tersebut.

Penyidik sebelumnya juga mendalami dokumen dan prosedur pelayaran. Pemeriksaan terhadap KSOP Tanjung Perak mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dokumen kemaritiman, serta pihak yang berkaitan dengan manajemen kapal.

Baca Juga: Lima Jenazah Korban KM Virgo Ditemukan pada Hari ke-16, 64 Orang Masih Dicari

Perkara Dilimpahkan ke Mabes Polri pada 28 September

Penanganan dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 resmi dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 28 September 2026.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai kelanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal berjalan bersama operasi pencarian, evakuasi, identifikasi korban, dan penyidikan.

Pelimpahan tersebut berlangsung dua hari sebelum polisi mengumumkan penetapan nakhoda sebagai tersangka.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dan membawa 243 orang berdasarkan manifes.

Korban Meninggal Bertambah Menjadi 78 Orang

Proses pidana berjalan bersamaan dengan operasi pencarian korban yang hingga Rabu masih berlangsung.

Pada hari ke-18 operasi SAR, tim gabungan menemukan empat jenazah di wilayah Kalimantan Tengah. Satu ditemukan di Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, sementara tiga lainnya dievakuasi dari Sungai Teruntum di Kabupaten Seruyan.

Tim penyelam Basarnas, TNI AL, dan unsur SAR lain juga kembali menyisir bagian dalam bangkai KM Virgo Transport 8. Penyisiran pada hari itu belum menemukan korban tambahan dari dalam badan kapal.

Hingga Rabu pukul 18.00 WITA, Basarnas mencatat 186 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 78 meninggal dunia. Sebanyak 57 orang masih dalam pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes.

Source: POLRI
Tags: KM Virgo Transport 8Polri

Related Posts

Menteri Sosial dalam rapat pemerintah terkait Perlinsos Digital dan bansos 2027
NASIONAL

Perlinsos Digital untuk Bansos 2027: Cara Daftar, Sanggah Data, dan Minta Bantuan Agen

September 30, 2026
Ilustrasi kalender Oktober 2026 di meja kerja dan belajar
NASIONAL

Besok 1 Oktober 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Ketentuan untuk Sekolah dan Kantor

September 30, 2026
Ilustrasi sel penjara dengan fasilitas tempat tidur, sofa, televisi, dan jeruji besi
NASIONAL

Kemenimipas Ungkap Bangunan Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Pihak yang Membiarkan Ditelusuri

September 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi emas batangan dan koin dengan grafik pasar keuangan

Harga Emas Hari Ini 30 September 2026 Naik, Antam Jadi Rp2,595 Juta per Gram

September 30, 2026
Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

September 30, 2026
KM Virgo Transport 8 di perairan

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Dalami Pihak Lain

September 30, 2026
Ilustrasi final Mobile Legends Asian Games 2026 antara Indonesia dan Myanmar

Jadwal Final MLBB Asian Games 2026: Indonesia vs Myanmar Perebutkan Emas Besok

Menteri Sosial dalam rapat pemerintah terkait Perlinsos Digital dan bansos 2027

Perlinsos Digital untuk Bansos 2027: Cara Daftar, Sanggah Data, dan Minta Bantuan Agen

Nicolo Bulega bersama motor Ducati

Bos VR46 Nilai Pengalaman Pirelli Nicolò Bulega Bukan Keuntungan Besar di MotoGP 2027

Marc Marquez saat balapan di Sirkuit Mandalika

Marc Marquez Kembali ke Motegi, Kini Tertinggal 12 Poin dari Jorge Martin

Menteri Sosial dalam rapat pemerintah terkait Perlinsos Digital dan bansos 2027

Perlinsos Digital untuk Bansos 2027: Cara Daftar, Sanggah Data, dan Minta Bantuan Agen

September 30, 2026
Ilustrasi final Mobile Legends Asian Games 2026 antara Indonesia dan Myanmar

Jadwal Final MLBB Asian Games 2026: Indonesia vs Myanmar Perebutkan Emas Besok

September 30, 2026
Nicolo Bulega bersama motor Ducati

Bos VR46 Nilai Pengalaman Pirelli Nicolò Bulega Bukan Keuntungan Besar di MotoGP 2027

September 30, 2026
Marc Marquez saat balapan di Sirkuit Mandalika

Marc Marquez Kembali ke Motegi, Kini Tertinggal 12 Poin dari Jorge Martin

September 30, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times