Bulatan Times – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam penyidikan kecelakaan kapal di Laut Jawa.
AY telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka menjadi perkembangan baru dalam penyidikan yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo, dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap akan diuji melalui proses hukum.
Baca Juga: 41 Jenazah Korban KM Virgo Telah Teridentifikasi, 29 Lainnya Masih Diperiksa DVI
Polisi Gunakan Pasal Pelayaran dan KUHP
Polri menyatakan AY disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski pasal yang digunakan sudah disampaikan, penyidik belum membeberkan secara terperinci konstruksi dugaan pidana yang dibebankan kepada nakhoda.
Kukuh mengatakan penjelasan lengkap baru akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan sendiri mengenai tindakan tertentu yang dianggap menjadi dasar penetapan tersangka sebelum polisi memaparkan hasil penyidikannya secara lengkap.
Polisi Masih Mencari Pihak yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap nakhoda.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Sebelum perkara dilimpahkan ke Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah memeriksa nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelayaran tersebut.
Penyidik sebelumnya juga mendalami dokumen dan prosedur pelayaran. Pemeriksaan terhadap KSOP Tanjung Perak mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dokumen kemaritiman, serta pihak yang berkaitan dengan manajemen kapal.
Baca Juga: Lima Jenazah Korban KM Virgo Ditemukan pada Hari ke-16, 64 Orang Masih Dicari
Perkara Dilimpahkan ke Mabes Polri pada 28 September
Penanganan dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 resmi dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 28 September 2026.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai kelanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal berjalan bersama operasi pencarian, evakuasi, identifikasi korban, dan penyidikan.
Pelimpahan tersebut berlangsung dua hari sebelum polisi mengumumkan penetapan nakhoda sebagai tersangka.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dan membawa 243 orang berdasarkan manifes.
Korban Meninggal Bertambah Menjadi 78 Orang
Proses pidana berjalan bersamaan dengan operasi pencarian korban yang hingga Rabu masih berlangsung.
Pada hari ke-18 operasi SAR, tim gabungan menemukan empat jenazah di wilayah Kalimantan Tengah. Satu ditemukan di Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, sementara tiga lainnya dievakuasi dari Sungai Teruntum di Kabupaten Seruyan.
Tim penyelam Basarnas, TNI AL, dan unsur SAR lain juga kembali menyisir bagian dalam bangkai KM Virgo Transport 8. Penyisiran pada hari itu belum menemukan korban tambahan dari dalam badan kapal.
Hingga Rabu pukul 18.00 WITA, Basarnas mencatat 186 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 78 meninggal dunia. Sebanyak 57 orang masih dalam pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes.











