Jakarta, Bulatan Times – Advokat dari M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm sekaligus Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin, mengaku telah mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada DPR RI untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (5/11/2026) dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI, baik ketua maupun wakil ketua, serta delapan ketua fraksi partai di DPR RI.
“Benar, hari Kamis tanggal 5 November 2026, saya selaku pemohon telah mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada pimpinan, baik Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, serta delapan ketua fraksi partai di DPR RI,” ujar M. Andrean saat dikonfirmasi.
Alasan Pengajuan Permohonan Hak Angket
M. Andrean mengungkapkan bahwa salah satu alasan dirinya mengajukan permohonan tersebut adalah kepentingan konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
Permohonan itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
“Pengajuan permohonan ini didasarkan pada kepentingan konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026,” kata Andrean.
Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD
Ia menjelaskan bahwa permohonannya juga merujuk pada ketentuan Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui hak angket.
Selain itu, Andrean merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, yang mengatur hak angket sebagai instrumen penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Atas dasar tersebut, penggunaan hak angket yang dimohonkan diarahkan pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Tiga Permintaan kepada DPR RI
Dalam surat yang diajukannya, M. Andrean meminta DPR RI menindaklanjuti permohonan tersebut paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Terdapat tiga hal yang diminta dalam permohonan tersebut.
Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas
Pertama, menggunakan hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua, menjamin pelaksanaan penyelidikan melalui hak angket secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen atau bukti yang relevan.
Ketiga, menyampaikan hasil penyelidikan beserta kesimpulan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kewenangan DPR RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Media Konfirmasi kepada Pimpinan DPR
M. Andrean juga mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan DPR RI maupun para ketua fraksi terkait tindak lanjut atas surat permohonan yang telah diajukannya.
“Untuk tindak lanjut atas surat yang kami ajukan, silakan rekan-rekan media konfirmasi ke pimpinan DPR RI dan ketua-ketua fraksi di DPR. Terima kasih,” pungkas Andrean.





