22 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Jum
26 ° Sab
Kamis, November 5, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

M. Andrean Saefudin meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Tita by Tita
5 November 2026, 20.48 WIB
in NASIONAL
Andrean Saefudin Ajukan Hak Angket Terkait Pendidikan Gibran

Gedung DPR RI

Jakarta, Bulatan Times – Advokat dari M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm sekaligus Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin, mengaku telah mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada DPR RI untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (5/11/2026) dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI, baik ketua maupun wakil ketua, serta delapan ketua fraksi partai di DPR RI.

“Benar, hari Kamis tanggal 5 November 2026, saya selaku pemohon telah mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada pimpinan, baik Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, serta delapan ketua fraksi partai di DPR RI,” ujar M. Andrean saat dikonfirmasi.

Alasan Pengajuan Permohonan Hak Angket

M. Andrean mengungkapkan bahwa salah satu alasan dirinya mengajukan permohonan tersebut adalah kepentingan konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.

Permohonan itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

“Pengajuan permohonan ini didasarkan pada kepentingan konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026,” kata Andrean.

Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Ia menjelaskan bahwa permohonannya juga merujuk pada ketentuan Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui hak angket.

Selain itu, Andrean merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, yang mengatur hak angket sebagai instrumen penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Atas dasar tersebut, penggunaan hak angket yang dimohonkan diarahkan pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Tiga Permintaan kepada DPR RI

Dalam surat yang diajukannya, M. Andrean meminta DPR RI menindaklanjuti permohonan tersebut paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Terdapat tiga hal yang diminta dalam permohonan tersebut.

Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Pertama, menggunakan hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, menjamin pelaksanaan penyelidikan melalui hak angket secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen atau bukti yang relevan.

Ketiga, menyampaikan hasil penyelidikan beserta kesimpulan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kewenangan DPR RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Media Konfirmasi kepada Pimpinan DPR

M. Andrean juga mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan DPR RI maupun para ketua fraksi terkait tindak lanjut atas surat permohonan yang telah diajukannya.

“Untuk tindak lanjut atas surat yang kami ajukan, silakan rekan-rekan media konfirmasi ke pimpinan DPR RI dan ketua-ketua fraksi di DPR. Terima kasih,” pungkas Andrean.

Related Posts

Karikatur AI menggambarkan sosok menyerupai Listyo Sigit Prabowo mengintip dari balik pilar ketika sosok Presiden Prabowo Subianto membaca dokumen
HEADLINE

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

November 5, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon terus membuka peluang bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan produktif. (Foto: Humas Lapas Cilegon)
NASIONAL

Lapas Cilegon Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern dan Kewirausahaan

November 5, 2026
Umah Tani Agriculture Dukung Peningkatan Kompetensi Warga Binaan Lapas Cilegon
NASIONAL

Umah Tani Agriculture Dukung Peningkatan Kompetensi Warga Binaan Lapas Cilegon

November 5, 2026

Highlights

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times