19 °c
Columbus
17 ° Rab
16 ° Kam
Selasa, November 3, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home HEADLINE

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tita by Tita
3 November 2026, 21.22 WIB
in HEADLINE, NASIONAL
Foto seorang pejabat kepolisian berseragam abu-abu dengan papan nama L. Sigit P. berbicara di depan mikrofon

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka.

JAKARTA, BULATAN TIMES – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Perkara tersebut juga mencakup dugaan akses tanpa hak serta penghapusan data elektronik.

Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, menjadi salah satu pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan penyadapan tersebut.

Baca Juga: Isu Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap, Mabes Belum Beri Kepastian

Penyadapan Diduga Menyasar Komunikasi Presiden Prabowo

Asep mengatakan penyidikan mencakup dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Menurut Asep, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

Asep mengaitkan pemeriksaan dengan ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Bareskrim Sita Ponsel dan Perangkat Penyimpanan Data

Selain dugaan penyadapan, Bareskrim mendalami akses tanpa hak terhadap sistem elektronik serta penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Asep menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas elektronik pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli.

Pemeriksaan barang bukti elektronik dilakukan untuk mendalami rangkaian aktivitas yang dipersoalkan serta peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Pengawasan Internal Polri Ikut Dilibatkan

Penanganan perkara melibatkan Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

Listyo Sigit Menjabat Kepala Staf Kepresidenan

Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga awal Oktober 2026.

Jabatan Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Listyo selanjutnya menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Serah terima jabatan berlangsung pada 5 Oktober 2026.

Penetapan tersangka masih berada dalam tahap penyidikan. Kepolisian belum memberikan penjelasan lengkap mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun jadwal proses hukum berikutnya.

Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto

Related Posts

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya
NASIONAL

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya

November 3, 2026
Ilustrasi AI seorang petugas berseragam kepolisian berbicara di depan mikrofon dengan lambang Polri di latar belakang
NASIONAL

Kapolri Mutasi 264 Perwira, Enam Wakapolda Berganti Termasuk Lampung

November 3, 2026
GBK Direnovasi hingga April 2027, Timnas Indonesia dan Persija Cari Markas Baru
NASIONAL

GBK Direnovasi hingga April 2027, Timnas Indonesia dan Persija Cari Markas Baru

November 3, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times