JAKARTA, BULATAN TIMES – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Perkara tersebut juga mencakup dugaan akses tanpa hak serta penghapusan data elektronik.
Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, menjadi salah satu pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan penyadapan tersebut.
Baca Juga: Isu Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap, Mabes Belum Beri Kepastian
Penyadapan Diduga Menyasar Komunikasi Presiden Prabowo
Asep mengatakan penyidikan mencakup dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Menurut Asep, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Asep mengaitkan pemeriksaan dengan ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Bareskrim Sita Ponsel dan Perangkat Penyimpanan Data
Selain dugaan penyadapan, Bareskrim mendalami akses tanpa hak terhadap sistem elektronik serta penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Asep menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli.
Pemeriksaan barang bukti elektronik dilakukan untuk mendalami rangkaian aktivitas yang dipersoalkan serta peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Pengawasan Internal Polri Ikut Dilibatkan
Penanganan perkara melibatkan Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
Listyo Sigit Menjabat Kepala Staf Kepresidenan
Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga awal Oktober 2026.
Jabatan Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
Listyo selanjutnya menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Serah terima jabatan berlangsung pada 5 Oktober 2026.
Penetapan tersangka masih berada dalam tahap penyidikan. Kepolisian belum memberikan penjelasan lengkap mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun jadwal proses hukum berikutnya.





