22 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Jum
26 ° Sab
Kamis, November 5, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home HEADLINE

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Opini redaksi mengenai pentingnya pembenahan pengawasan penyadapan setelah kasus dugaan penyadapan Presiden menjerat mantan Kapolri.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
5 November 2026, 19.17 WIB
in HEADLINE, NASIONAL
Karikatur AI menggambarkan sosok menyerupai Listyo Sigit Prabowo mengintip dari balik pilar ketika sosok Presiden Prabowo Subianto membaca dokumen

Karikatur satir tentang dugaan penyadapan komunikasi Presiden. Adegan ini rekaan, bukan dokumentasi peristiwa atau bukti keterlibatan pihak tertentu. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

Opini Redaksi Bulatan Times

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghadirkan persoalan serius bagi pengawasan kewenangan penegak hukum di Indonesia.

Penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Namun, perkara yang melibatkan penggunaan sistem penyadapan kepolisian tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Ada pertanyaan lebih mendasar yang perlu dijawab: bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah penyalahgunaan akses?

Bareskrim menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Apabila dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga kemungkinan adanya kelemahan dalam pengendalian penggunaan perangkat penyadapan negara.

Pengawasan Tidak Boleh Bergantung pada Jabatan

Penyadapan merupakan salah satu kewenangan yang dapat digunakan aparat untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan.

Kewenangan yang besar tanpa pengendalian memadai membuka risiko penyalahgunaan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat juga melindungi petugas yang menjalankan perintah secara sah dari tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus ini seharusnya menjadi alasan untuk mengevaluasi bagaimana permintaan penyadapan diajukan, disetujui, dilaksanakan, dan dicatat.

Setiap akses terhadap sistem penyadapan semestinya memiliki dasar kewenangan yang dapat diperiksa. Pemisahan tanggung jawab antara pihak yang mengajukan, menyetujui, dan menjalankan penyadapan juga perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko penggunaan tanpa kontrol.

Jejak penggunaan sistem harus terlindungi dari perubahan atau penghapusan tanpa otorisasi. Pemeriksaan berkala oleh pengawas yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi pemeriksaan yang melibatkan pejabat tinggi dalam institusi yang sama juga menuntut mekanisme pengawasan eksternal yang sah dan dapat dipercaya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Hak Privasi Tidak Hanya Berlaku bagi Presiden

Dugaan penyadapan dalam perkara ini tidak hanya menyasar komunikasi Presiden. Menurut keterangan penyidik, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Informasi tersebut memperluas persoalan dari keamanan komunikasi kepala negara menjadi perlindungan hak masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara.

Bagi jurnalis, kerahasiaan komunikasi dengan narasumber merupakan bagian penting dari pekerjaan jurnalistik. Bagi aktivis dan masyarakat sipil, keamanan komunikasi berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat serta menjalankan kegiatan yang dilindungi hukum.

Jika perangkat penyadapan digunakan di luar kepentingan penegakan hukum, dampaknya berpotensi melampaui pelanggaran privasi individual. Rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi juga dapat terganggu.

Karena itu, penyidikan perlu mengungkap ruang lingkup dugaan penyadapan dan menentukan siapa saja yang benar-benar terdampak.

Pihak yang terbukti menjadi korban harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan hak sesuai hukum. Pada saat yang sama, data komunikasi yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi agar proses penyidikan tidak menimbulkan pelanggaran privasi baru.

Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijaga

Keseriusan perkara tidak boleh menghilangkan kewajiban menghormati hak para tersangka.

Listyo Sigit bersama dua perwira Polri lainnya masih menjalani proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.

Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Namun, keputusan pemberhentian dari jabatan pemerintahan tetap harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana di pengadilan.

Perbedaan serupa berlaku terhadap dugaan makar yang berkembang dalam perkara ini.

Pemerintah telah menyampaikan penilaian mengenai adanya indikasi yang perlu didalami. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal makar belum diterapkan dalam penyidikan.

Penilaian politik atau pernyataan pejabat pemerintah tidak dapat menggantikan pembuktian unsur tindak pidana.

Penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu. Perlindungan terhadap praduga tak bersalah merupakan bagian dari prinsip yang sama dengan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar

Pembenahan Harus Memiliki Hasil yang Dapat Diukur

Pemerintah telah menyampaikan rencana mengevaluasi tata kelola penyadapan, termasuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber.

Langkah tersebut perlu diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pemberian izin, pembatasan akses, perlindungan catatan elektronik, dan pertanggungjawaban penggunaan perangkat penyadapan.

Evaluasi juga perlu menghasilkan langkah perbaikan yang jelas. Pemerintah dapat menyampaikan temuan mengenai kelemahan tata kelola, perubahan prosedur pengawasan, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan tanpa harus membuka informasi rahasia negara atau identitas korban.

DPR dan lembaga pengawas yang berwenang dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas kewenangan masing-masing, sementara penyidikan pidana tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi Redaksi Bulatan Times, keberhasilan penanganan perkara ini tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau beratnya ancaman hukuman. Hasil yang sama pentingnya adalah adanya jaminan kelembagaan bahwa kewenangan penyadapan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Jaminan itu memerlukan prosedur yang dapat diaudit, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

Pemerintah perlu memastikan evaluasi tersebut menghasilkan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan berhenti setelah perhatian terhadap kasus ini mereda.

Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto

Related Posts

Lapas Kelas IIA Cilegon terus membuka peluang bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan produktif. (Foto: Humas Lapas Cilegon)
NASIONAL

Lapas Cilegon Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern dan Kewirausahaan

November 5, 2026
Umah Tani Agriculture Dukung Peningkatan Kompetensi Warga Binaan Lapas Cilegon
NASIONAL

Umah Tani Agriculture Dukung Peningkatan Kompetensi Warga Binaan Lapas Cilegon

November 5, 2026
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Wahyu Trah Utomo, A.Md.Ip., S.Sos., M.Si., bersama Founder Umah Tani Agriculture, Rizki Fatullah, S.Kom., MTI.
NASIONAL

Lapas Cilegon Jalin Kerja Sama dengan Umah Tani Agriculture untuk Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

November 5, 2026

Highlights

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times