Opini Redaksi Bulatan Times
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghadirkan persoalan serius bagi pengawasan kewenangan penegak hukum di Indonesia.
Penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Namun, perkara yang melibatkan penggunaan sistem penyadapan kepolisian tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Ada pertanyaan lebih mendasar yang perlu dijawab: bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah penyalahgunaan akses?
Bareskrim menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Apabila dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga kemungkinan adanya kelemahan dalam pengendalian penggunaan perangkat penyadapan negara.
Pengawasan Tidak Boleh Bergantung pada Jabatan
Penyadapan merupakan salah satu kewenangan yang dapat digunakan aparat untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan.
Kewenangan yang besar tanpa pengendalian memadai membuka risiko penyalahgunaan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat juga melindungi petugas yang menjalankan perintah secara sah dari tuduhan yang tidak berdasar.
Kasus ini seharusnya menjadi alasan untuk mengevaluasi bagaimana permintaan penyadapan diajukan, disetujui, dilaksanakan, dan dicatat.
Setiap akses terhadap sistem penyadapan semestinya memiliki dasar kewenangan yang dapat diperiksa. Pemisahan tanggung jawab antara pihak yang mengajukan, menyetujui, dan menjalankan penyadapan juga perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko penggunaan tanpa kontrol.
Jejak penggunaan sistem harus terlindungi dari perubahan atau penghapusan tanpa otorisasi. Pemeriksaan berkala oleh pengawas yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi pemeriksaan yang melibatkan pejabat tinggi dalam institusi yang sama juga menuntut mekanisme pengawasan eksternal yang sah dan dapat dipercaya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Hak Privasi Tidak Hanya Berlaku bagi Presiden
Dugaan penyadapan dalam perkara ini tidak hanya menyasar komunikasi Presiden. Menurut keterangan penyidik, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Informasi tersebut memperluas persoalan dari keamanan komunikasi kepala negara menjadi perlindungan hak masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara.
Bagi jurnalis, kerahasiaan komunikasi dengan narasumber merupakan bagian penting dari pekerjaan jurnalistik. Bagi aktivis dan masyarakat sipil, keamanan komunikasi berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat serta menjalankan kegiatan yang dilindungi hukum.
Jika perangkat penyadapan digunakan di luar kepentingan penegakan hukum, dampaknya berpotensi melampaui pelanggaran privasi individual. Rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi juga dapat terganggu.
Karena itu, penyidikan perlu mengungkap ruang lingkup dugaan penyadapan dan menentukan siapa saja yang benar-benar terdampak.
Pihak yang terbukti menjadi korban harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan hak sesuai hukum. Pada saat yang sama, data komunikasi yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi agar proses penyidikan tidak menimbulkan pelanggaran privasi baru.
Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijaga
Keseriusan perkara tidak boleh menghilangkan kewajiban menghormati hak para tersangka.
Listyo Sigit bersama dua perwira Polri lainnya masih menjalani proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Namun, keputusan pemberhentian dari jabatan pemerintahan tetap harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana di pengadilan.
Perbedaan serupa berlaku terhadap dugaan makar yang berkembang dalam perkara ini.
Pemerintah telah menyampaikan penilaian mengenai adanya indikasi yang perlu didalami. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal makar belum diterapkan dalam penyidikan.
Penilaian politik atau pernyataan pejabat pemerintah tidak dapat menggantikan pembuktian unsur tindak pidana.
Penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu. Perlindungan terhadap praduga tak bersalah merupakan bagian dari prinsip yang sama dengan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar
Pembenahan Harus Memiliki Hasil yang Dapat Diukur
Pemerintah telah menyampaikan rencana mengevaluasi tata kelola penyadapan, termasuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber.
Langkah tersebut perlu diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pemberian izin, pembatasan akses, perlindungan catatan elektronik, dan pertanggungjawaban penggunaan perangkat penyadapan.
Evaluasi juga perlu menghasilkan langkah perbaikan yang jelas. Pemerintah dapat menyampaikan temuan mengenai kelemahan tata kelola, perubahan prosedur pengawasan, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan tanpa harus membuka informasi rahasia negara atau identitas korban.
DPR dan lembaga pengawas yang berwenang dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas kewenangan masing-masing, sementara penyidikan pidana tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi Redaksi Bulatan Times, keberhasilan penanganan perkara ini tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau beratnya ancaman hukuman. Hasil yang sama pentingnya adalah adanya jaminan kelembagaan bahwa kewenangan penyadapan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Jaminan itu memerlukan prosedur yang dapat diaudit, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
Pemerintah perlu memastikan evaluasi tersebut menghasilkan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan berhenti setelah perhatian terhadap kasus ini mereda.





