JAKARTA, BULATAN TIMES – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep, dikutip dari laman detik, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, dua perwira yang ditahan ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Penahanan tersebut diumumkan setelah kabar mengenai sejumlah perwira tinggi yang diduga diamankan beredar sejak 2 November. Hingga Selasa sore, Mabes Polri belum memberikan kepastian mengenai identitas maupun status hukum mereka.
Baca Juga: Isu Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap, Mabes Belum Beri Kepastian
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Menurut Asep, perkara yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk kegiatan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Tindakan itu dipersoalkan karena tidak mengikuti ketentuan penyadapan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Presiden Prabowo, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Pada Oktober 2026, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Dari Laporan Polisi hingga Penahanan Tiga Tersangka
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pada 3 November 2026 malam, Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka sekaligus memastikan ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Kepolisian belum memerinci waktu maupun lokasi penangkapan fisik masing-masing tersangka.
Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga menggunakan Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diterapkan terkait dugaan pengubahan atau penghapusan informasi elektronik tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penetapan tersangka dan penahanan masih merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tujuan dugaan penyadapan tersebut masih diselidiki. Ia juga menyebut penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.





