7 °c
Amsterdam
8 ° Rab
6 ° Kam
Rabu, November 4, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Kronologi laporan polisi 30 Oktober hingga penahanan Listyo Sigit dan dua perwira dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
4 November 2026, 01.00 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi AI seorang pria berpakaian gelap di depan kamera media dengan dua petugas berseragam kepolisian di latar belakang

Ilustrasi AI seorang pria menghadapi sorotan media dengan petugas berseragam kepolisian di belakangnya. Gambar bukan dokumentasi penangkapan Listyo Sigit Prabowo. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep, dikutip dari laman detik, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, dua perwira yang ditahan ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Penahanan tersebut diumumkan setelah kabar mengenai sejumlah perwira tinggi yang diduga diamankan beredar sejak 2 November. Hingga Selasa sore, Mabes Polri belum memberikan kepastian mengenai identitas maupun status hukum mereka.

Baca Juga: Isu Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap, Mabes Belum Beri Kepastian

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Menurut Asep, perkara yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk kegiatan penyadapan di lingkungan kepolisian.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Tindakan itu dipersoalkan karena tidak mengikuti ketentuan penyadapan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Presiden Prabowo, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Pada Oktober 2026, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Dari Laporan Polisi hingga Penahanan Tiga Tersangka

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pada 3 November 2026 malam, Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka sekaligus memastikan ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Kepolisian belum memerinci waktu maupun lokasi penangkapan fisik masing-masing tersangka.

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga menggunakan Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diterapkan terkait dugaan pengubahan atau penghapusan informasi elektronik tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan masih merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tujuan dugaan penyadapan tersebut masih diselidiki. Ia juga menyebut penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Source: detikNews; Associated Press
Tags: Bareskrim PolriListyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto

Related Posts

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya
NASIONAL

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya

November 3, 2026
Foto seorang pejabat kepolisian berseragam abu-abu dengan papan nama L. Sigit P. berbicara di depan mikrofon
HEADLINE

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

November 3, 2026
Ilustrasi AI seorang petugas berseragam kepolisian berbicara di depan mikrofon dengan lambang Polri di latar belakang
NASIONAL

Kapolri Mutasi 264 Perwira, Enam Wakapolda Berganti Termasuk Lampung

November 3, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times