JAKARTA, Bulatan Times – Advokat sekaligus pegiat antikorupsi, M. Andrean Saefudin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja langganan surat kabar dan pakaian atribut pimpinan serta anggota DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024–2025.
Andrean juga meminta penyidik mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor PRIN-01/L.8.14/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Andrean menilai penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
“Bukan hanya pihak yang diduga memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sudah diperiksa. Penyidik juga perlu memanggil pimpinan dan anggota DPRD Lampung Barat yang terkait, termasuk pihak ketiga atau swasta,” ujar Andrean.
Andrean Minta Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Andrean menduga perkara tersebut berpotensi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja. Langkah tersebut penting untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Ia juga menyoroti peran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dalam proses pembahasan anggaran.
“Pejabat yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh. Penyidik juga harus mendalami apakah terdapat arahan, persetujuan, atau keterlibatan pihak lain. Termasuk pihak swasta yang menjadi rekanan dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Andrean meminta penyidik memanggil pihak ketiga untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta dan memperjelas konstruksi perkara.
Baca Juga: Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN
Dorong Kejari Segera Perjelas Status Perkara
Lebih lanjut, Andrean menilai penyidik telah memiliki sejumlah bahan untuk mendalami perkara tersebut. Ia menyebut penyidik Kejari Lampung Barat telah memanggil beberapa saksi dan memeriksa pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Atas dasar itu, ia mendorong penyidik segera menuntaskan proses penyidikan. Ia juga meminta kejaksaan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Andrean menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Hukum M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm, Jakarta Selatan.
Kirim Surat kepada Kejati hingga Komisi Kejaksaan
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara, Andrean mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia, serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: 5 Kuliner Terkenal di Bandar Lampung
Melalui langkah tersebut, ia berharap lembaga terkait turut mengawasi proses penyidikan yang berlangsung di Kejari Lampung Barat.
Andrean menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan ketelitian dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





