JAKARTA, BULATAN TIMES – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden,” kata Prasetyo, dikutip dari laman Republika, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Listyo.
Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt KSP
Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Listyo.
Ariyo sebelumnya telah menjabat Sekretaris Presiden. Penunjukannya sebagai Plt dimaksudkan agar kegiatan dan koordinasi di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas pengganti Listyo.
Saat itu, Yusril menyebut penunjukan pelaksana tugas atau penugasan pejabat internal sebagai pilihan sementara untuk menjaga kelangsungan pekerjaan KSP.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden
Pemberhentian Menyusul Penetapan Tersangka
Listyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data.
Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan para pihak bersalah.
Listyo sebelumnya dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dengan keputusan pemberhentian pada 4 November, Listyo meninggalkan jabatan tersebut sekitar satu bulan setelah pelantikannya.





