22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat, Kerugian Negara Rp. 4,94 Miliar

Kejari Kota Tangerang menetapkan GM sebagai tersangka baru dalam perkara kerja sama pesawat kargo yang tidak terealisasi.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
24 Oktober 2026, 04.29 WIB
in NASIONAL
Pria mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker berjalan didampingi petugas

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat. (Foto: Kompas)

TANGERANG, BULATAN TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat kargo tahun 2022. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,94 miliar.

GM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara pengoperasian pesawat tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan didatangkan dari Dubai. Pesawat tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, tetapi pembayaran kepada perusahaan mitra tetap dilakukan.

Pesawat Tak Kunjung Datang, Pembayaran Tetap Berjalan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo merencanakan pengembangan layanan sewa pesawat kargo pada 2021.

Rencana bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Untuk menjalankan layanan itu, PT Angkasa Pura Kargo bekerja sama dengan perusahaan swasta berinisial PT WSU. Perusahaan tersebut direncanakan menjadi mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300 untuk angkutan kargo.

Namun, penyidik menemukan PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.

Pesawat yang menjadi bagian dari kerja sama juga tidak pernah didatangkan ke Indonesia. Akibatnya, layanan angkutan kargo yang direncanakan tidak dapat dijalankan.

Meski kegiatan usaha tersebut belum terlaksana, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

Kejaksaan Ungkap Dugaan Peran Mantan Dirut

Menurut Januar, GM yang menjabat sebagai direktur utama ketika kerja sama berlangsung diduga mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat yang direncanakan.

Penyidik juga menduga GM mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pelaksanaan kerja sama dan pembayaran kepada mitra tetap dilanjutkan.

Dugaan keterlibatan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan GM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Kejari Kota Tangerang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 4.941.030.000.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tiga Orang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menyatakan penetapan GM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara kerja sama pengoperasian pesawat tahun 2022.

Sebelum penetapan GM, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Penyidikan kasus pengoperasian pesawat kargo ini telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT WSU, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Dalam penggeledahan di kantor PT WSU pada 22 Juni 2026, penyidik menyita sekitar 42 dokumen untuk kepentingan pemeriksaan.

Perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat kargo tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Source: PenaMerdeka, Kejari Kota Tangerang
Tags: Angkasa Pura KargoKejari Kota TangerangKorupsi

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times