BULATAN TIMES – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah mengajukan pemanggilan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Syarif memastikan Jokowi telah menerima surat panggilan dan berencana memenuhi agenda persidangan. Kepastian rencana kehadiran tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026).
Jokowi sebelumnya juga menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum dan menghadiri persidangan apabila menerima panggilan resmi.
Sidang Roy Suryo Masuki Pemeriksaan Saksi
Persidangan Roy Suryo berkaitan dengan dakwaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dan telah memasuki tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Sidang perdana berlangsung pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah proses keberatan terhadap dakwaan dan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa melanjutkan pembuktian.
Roy Suryo berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Dakwaan yang diajukan jaksa masih harus diuji melalui proses persidangan dan belum merupakan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.
Baca Juga: Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar
Selain dalam perkara Roy Suryo, Jokowi juga dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sidang Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama pukul 14.00 WIB. Jaksa sebelumnya meminta agar kedua agenda pemeriksaan dilakukan pada tanggal yang sama dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
PN Jakarta Timur Batasi Pengunjung Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan sejumlah pengaturan khusus menjelang agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan menghadirkan Jokowi.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menyatakan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, kapasitas pengunjung di dalam ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang.
Pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Di sisi keamanan, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan di lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, Satu Kru Meninggal
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pengamanan dibagi menjadi tiga wilayah. Ring pertama berada di ruang sidang utama, ring kedua mencakup kawasan kantor pengadilan, dan ring ketiga meliputi area di luar gedung.
Kepolisian menyiapkan pengamanan terbuka dan tertutup, dengan jumlah personel disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Sebelum persidangan, polisi bersama pihak pengadilan juga telah meninjau ruang sidang, lingkungan gedung, serta area transit yang akan digunakan saksi dan terdakwa.





