18 °c
Columbus
16 ° Kam
12 ° Jum
Rabu, November 4, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar

Yusril menyebut indikasi makar mulai ditemukan dalam kasus Listyo Sigit, tetapi penyidik belum menerapkan pasal makar.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
4 November 2026, 18.31 WIB
in NASIONAL
Yusril Ihza Mahendra berbicara menggunakan mikrofon dalam konferensi pers di Banda Aceh

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus dugaan penyadapan Presiden di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas).

BANDA ACEH, BULATAN TIMES – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini turut didalami terkait kemungkinan tindak pidana makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat indikasi awal yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun, penyidik belum menerapkan pasal makar kepada para tersangka.

Yusril menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” kata Yusril, dikutip dari laman resmi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kemungkinan penerapan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP terkait makar masih memerlukan pendalaman terhadap fakta dan alat bukti.

Yusril Sebelumnya Sebut Belum Ada Indikasi Makar

Perkembangan ini berbeda dari keterangan Yusril pada Selasa (3/11/2026), ketika ia menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam perkara yang melibatkan Listyo Sigit dan dua perwira Polri lainnya.

Dalam keterangan terbarunya, Yusril menjelaskan bahwa penyidikan masih berupaya mengungkap tujuan penyadapan serta kemungkinan adanya upaya menghambat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyadapan tersebut.

Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Istana Minta Penyidikan Dilakukan Secara Terbuka

Di Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan penilaian bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Prasetyo menilai dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan informasi sensitif milik pimpinan negara.

Meski demikian, Istana belum mengetahui secara terperinci motif penyadapan maupun pihak yang diduga menerima hasilnya.

Presiden Prabowo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Prabowo sebelumnya juga memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

DPR Minta Dugaan Makar Dibuktikan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penentuan apakah dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai makar harus didasarkan pada hasil penyidikan.

Menurut Nasir, isi informasi yang disadap serta rencana penggunaan informasi tersebut menjadi hal penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana makar.

Anggota Komisi III lainnya, Abdullah, juga meminta penyidik mendalami motif, rantai komando, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nasir menekankan perlunya pemeriksaan keterangan dari tersangka, saksi, dan pihak Istana untuk memperjelas tujuan dugaan penyadapan sebelum penyidik menarik kesimpulan hukum.

Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto

Related Posts

Prosesi pelantikan pejabat negara di Istana Negara pada 1 Oktober 2026, termasuk Listyo Sigit Prabowo
HEADLINE

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

November 4, 2026
Dua pejabat berfoto sambil menyerahkan plakat di hanggar, dengan pesawat Airbus A400M TNI AU di belakang mereka
NASIONAL

KSP Tinjau Kesiapan Dua A400M TNI AU, Soroti Pasokan Suku Cadang

November 4, 2026
Ilustrasi AI sekelompok jemaah umrah membawa koper dan dokumen perjalanan di terminal bandara
NASIONAL

Kemenhaj Blokir Akses Travel Assyifa, 95 Orang Gagal Dipulangkan

November 4, 2026

Highlights

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times