BANDA ACEH, BULATAN TIMES – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini turut didalami terkait kemungkinan tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat indikasi awal yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun, penyidik belum menerapkan pasal makar kepada para tersangka.
Yusril menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” kata Yusril, dikutip dari laman resmi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurut Yusril, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kemungkinan penerapan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP terkait makar masih memerlukan pendalaman terhadap fakta dan alat bukti.
Yusril Sebelumnya Sebut Belum Ada Indikasi Makar
Perkembangan ini berbeda dari keterangan Yusril pada Selasa (3/11/2026), ketika ia menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam perkara yang melibatkan Listyo Sigit dan dua perwira Polri lainnya.
Dalam keterangan terbarunya, Yusril menjelaskan bahwa penyidikan masih berupaya mengungkap tujuan penyadapan serta kemungkinan adanya upaya menghambat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyadapan tersebut.
Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Istana Minta Penyidikan Dilakukan Secara Terbuka
Di Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan penilaian bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Prasetyo menilai dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan informasi sensitif milik pimpinan negara.
Meski demikian, Istana belum mengetahui secara terperinci motif penyadapan maupun pihak yang diduga menerima hasilnya.
Presiden Prabowo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Prabowo sebelumnya juga memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt
DPR Minta Dugaan Makar Dibuktikan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penentuan apakah dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai makar harus didasarkan pada hasil penyidikan.
Menurut Nasir, isi informasi yang disadap serta rencana penggunaan informasi tersebut menjadi hal penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana makar.
Anggota Komisi III lainnya, Abdullah, juga meminta penyidik mendalami motif, rantai komando, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Nasir menekankan perlunya pemeriksaan keterangan dari tersangka, saksi, dan pihak Istana untuk memperjelas tujuan dugaan penyadapan sebelum penyidik menarik kesimpulan hukum.





