16 °c
Ashburn
14 ° Rab
18 ° Kam
Selasa, November 3, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya

Denda PKB dan BBNKB dihapus otomatis tanpa permohonan. Pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak.

Raden Vania by Raden Vania
3 November 2026, 21.45 WIB
in NASIONAL, OTOMOTIF
Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya

JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa membayar denda keterlambatan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pemutihan Berlangsung hingga Akhir Desember

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode program berlangsung.

Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem perpajakan daerah akan menghapus denda secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak dapat langsung memanfaatkan program tanpa melalui proses pengajuan tambahan.

Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar

Meski memberikan pembebasan denda, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan.

Artinya, program ini hanya menghapus sanksi administratif. Pemilik kendaraan tetap harus menyelesaikan kewajiban pajak sesuai jumlah tagihan.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera mengecek status pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.

Masyarakat dapat memeriksa informasi pajak melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau layanan Samsat.

Segera manfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Jakarta.

Tags: Bapenda DKIBBNKBDKI JakartaPajak KendaraanPemutihan PajakPKBSamsat

Related Posts

Foto seorang pejabat kepolisian berseragam abu-abu dengan papan nama L. Sigit P. berbicara di depan mikrofon
HEADLINE

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

November 3, 2026
Ilustrasi AI seorang petugas berseragam kepolisian berbicara di depan mikrofon dengan lambang Polri di latar belakang
NASIONAL

Kapolri Mutasi 264 Perwira, Enam Wakapolda Berganti Termasuk Lampung

November 3, 2026
GBK Direnovasi hingga April 2027, Timnas Indonesia dan Persija Cari Markas Baru
NASIONAL

GBK Direnovasi hingga April 2027, Timnas Indonesia dan Persija Cari Markas Baru

November 3, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times