JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pemutihan Berlangsung hingga Akhir Desember
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode program berlangsung.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem perpajakan daerah akan menghapus denda secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak dapat langsung memanfaatkan program tanpa melalui proses pengajuan tambahan.
Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar
Meski memberikan pembebasan denda, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan.
Artinya, program ini hanya menghapus sanksi administratif. Pemilik kendaraan tetap harus menyelesaikan kewajiban pajak sesuai jumlah tagihan.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera mengecek status pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.
Masyarakat dapat memeriksa informasi pajak melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau layanan Samsat.
Segera manfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Jakarta.





