22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

DEN memastikan unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam aturan korupsi, dengan usulan perbaikan pembuktian dan perluasan delik.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
23 Oktober 2026, 04.23 WIB
in NASIONAL
Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon

Luhut Binsar Pandjaitan.

BULATAN TIMES – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan setelah pernyataannya mengenai perubahan definisi korupsi memunculkan perdebatan terkait penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara. Pemerintah tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara apabila terjadi tindak pidana korupsi.

Luhut sebelumnya menyampaikan hasil kajian DEN setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur umum untuk seluruh tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan risiko pengambilan keputusan bisnis di perusahaan negara. Menurut Luhut, kegiatan usaha memiliki risiko kerugian sehingga diperlukan kepastian hukum dalam membedakan keputusan bisnis dan perbuatan pidana.

DEN Ingin Memperjelas Pembuktian Korupsi

DEN menyampaikan dua fokus rekomendasi, yakni memperjelas pembuktian unsur tindak pidana korupsi dan memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum.

Dalam penjelasan tersebut, Luhut menginginkan pembuktian yang objektif agar pelaku korupsi tetap dapat diproses, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar yang memadai.

Rekomendasi lainnya mencakup penambahan ketentuan tindak pidana yang terdapat dalam UNCAC, tetapi belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional. Salah satu contoh yang disebut DEN adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.

DEN juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Bagaimana Aturan Kerugian Negara dalam UU Tipikor?

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut tidak menjadikan setiap kerugian dalam kegiatan usaha sebagai tindak pidana korupsi secara otomatis. Unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tetap berkaitan dengan pembuktian perkara.

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana terkait kerugian keuangan negara juga diatur melalui Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal tersebut memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Putusan MK dan Tanggapan KPK

Pembahasan mengenai unsur kerugian negara sebelumnya menjadi bagian dari pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Meski demikian, Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan tersebut.

MK menjelaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan berkaitan erat dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kepastian penerapan kedua pasal.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menanggapi pembahasan mengenai standar UNCAC. Ia mengingatkan bahwa karakteristik perkara korupsi di Indonesia perlu diperhatikan, termasuk modus yang berkaitan dengan kerugian negara.

Setyo turut menyoroti perlunya pengaturan yang lebih luas mengenai penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Rekomendasi DEN masih berupa usulan penyempurnaan aturan. Penjelasan Luhut mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Source: Dewan Ekonomi Nasional, Mahkamah Konstitusi
Tags: Dewan Ekonomi NasionalKorupsiLuhut Binsar PandjaitanMahkamah Konstitusi

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times