15 °c
Columbus
16 ° Sel
17 ° Rab
Selasa, November 3, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Orlando Ungkap Permintaan Atasan Seusai OTT KPK dalam Kasus Bea Cukai

Orlando Hamonangan mengungkap permintaan atasannya seusai OTT KPK dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor pada September 2026.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 November 2026, 22.51 WIB
in NASIONAL
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Orlando Hamonangan menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (Foto: Tirto/Muhammad Nizar).

JAKARTA, BULATAN TIMES – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, mengaku pernah diminta atasannya menanggung perkara dugaan korupsi agar penyidikan tidak melebar.

Pengakuan itu disampaikan Orlando ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Orlando juga berstatus sebagai terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama, tetapi menjalani persidangan melalui berkas terpisah.

Orlando Mengaku Diminta Menanggung Perkara

Dalam kesaksiannya, Orlando menceritakan pertemuan dengan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, di area merokok Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Orlando, Sisprian yang merupakan atasannya saat itu meminta agar perkara yang sedang ditangani penyidik tidak meluas kepada pihak lain.

“Coy, jangan melebar kasus ini,” kata Orlando menirukan ucapan Sisprian, dikutip dari Tirto, Rabu (16/9/2026).

Orlando mengaku merasa harus menanggung perkara tersebut karena dirinya merupakan pejabat yang lebih junior. Ia menyampaikan keterangan itu sambil menangis ketika menjawab pertanyaan jaksa.

Pada saat pertemuan tersebut, Orlando telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Pertemuan dengan Budiman Bayu di Lantai Dua KPK

Orlando juga menceritakan pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasojo di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Ketika pertemuan berlangsung, Budiman belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.

Dalam pertemuan tersebut, Orlando mengaku meminta Budiman memperhatikan keadaan anak dan istrinya karena ia telah lebih dahulu ditahan KPK.

Kesaksian itu membuat Orlando kembali menangis. Majelis hakim sempat memberikan jeda sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

Jaksa KPK kemudian mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tidak saling melindungi dan memberikan keterangan sesuai pengetahuan masing-masing.

Permintaan yang diceritakan Orlando merupakan bagian dari keterangannya di persidangan. Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pihak yang disebut telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

Baca Juga: KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Perkara Suap Bea Cukai Masih Berproses

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan pengaturan proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkembangannya, KPK memproses sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian maupun penerimaan suap.

Pada 16 Oktober 2026, jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga mantan pejabat Bea Cukai.

Orlando Hamonangan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, Sisprian Subiaksono dituntut sepuluh tahun, sedangkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dituntut sebelas tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Kasus Korupsi BNPB, Sita Dokumen Pengadaan

Tuntutan tersebut belum sama dengan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai alat bukti, keterangan para pihak, dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Source: Tirto, Media Indonesia
Tags: Bea CukaiKPK

Related Posts

Ilustrasi AI warga membawa barang melewati jalan permukiman yang tergenang banjir, dibantu petugas penyelamat menggunakan perahu karet
NASIONAL

Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Desa Terendam dan Jembatan Rusak

November 2, 2026
Tampilan peta risiko bencana Indonesia di portal InaRISK BNPB dengan legenda tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah
NASIONAL

BNPB Minta Pemda Siaga Banjir dan Longsor, Ini 8 Langkahnya

November 2, 2026
Ilustrasi - Seorang warga berjalan melintasi genangan air di Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara. (Bulatantimes)
NASIONAL

BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan di Banyak Wilayah

November 2, 2026

Highlights

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

Kanwil Kemenkum Banten Ikuti PASTI Ada Solusi Episode 23 di Hong Kong, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi WNI

MotoGP Qatar Tetap Dijadwalkan 6-8 November Usai Rapat di Sepang

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Dari Baby Massage hingga Perawatan Pascapersalinan, Ini Layanan Calendula Mom & Baby Care

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times