JAKARTA, BULATAN TIMES – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, mengaku pernah diminta atasannya menanggung perkara dugaan korupsi agar penyidikan tidak melebar.
Pengakuan itu disampaikan Orlando ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Orlando juga berstatus sebagai terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama, tetapi menjalani persidangan melalui berkas terpisah.
Orlando Mengaku Diminta Menanggung Perkara
Dalam kesaksiannya, Orlando menceritakan pertemuan dengan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, di area merokok Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Orlando, Sisprian yang merupakan atasannya saat itu meminta agar perkara yang sedang ditangani penyidik tidak meluas kepada pihak lain.
“Coy, jangan melebar kasus ini,” kata Orlando menirukan ucapan Sisprian, dikutip dari Tirto, Rabu (16/9/2026).
Orlando mengaku merasa harus menanggung perkara tersebut karena dirinya merupakan pejabat yang lebih junior. Ia menyampaikan keterangan itu sambil menangis ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Pada saat pertemuan tersebut, Orlando telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Pertemuan dengan Budiman Bayu di Lantai Dua KPK
Orlando juga menceritakan pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasojo di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Ketika pertemuan berlangsung, Budiman belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.
Dalam pertemuan tersebut, Orlando mengaku meminta Budiman memperhatikan keadaan anak dan istrinya karena ia telah lebih dahulu ditahan KPK.
Kesaksian itu membuat Orlando kembali menangis. Majelis hakim sempat memberikan jeda sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Jaksa KPK kemudian mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tidak saling melindungi dan memberikan keterangan sesuai pengetahuan masing-masing.
Permintaan yang diceritakan Orlando merupakan bagian dari keterangannya di persidangan. Kesaksian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pihak yang disebut telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Baca Juga: KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan
Perkara Suap Bea Cukai Masih Berproses
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan pengaturan proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkembangannya, KPK memproses sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian maupun penerimaan suap.
Pada 16 Oktober 2026, jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga mantan pejabat Bea Cukai.
Orlando Hamonangan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, Sisprian Subiaksono dituntut sepuluh tahun, sedangkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dituntut sebelas tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Kasus Korupsi BNPB, Sita Dokumen Pengadaan
Tuntutan tersebut belum sama dengan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai alat bukti, keterangan para pihak, dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.





