15 °c
Columbus
16 ° Sel
17 ° Rab
Senin, November 2, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

BNPB Minta Pemda Siaga Banjir dan Longsor, Ini 8 Langkahnya

BNPB meminta pemda menyiapkan delapan langkah menghadapi banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi pada musim hujan 2026/2027.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 November 2026, 12.50 WIB
in NASIONAL
Tampilan peta risiko bencana Indonesia di portal InaRISK BNPB dengan legenda tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah

Peta risiko bencana Indonesia pada portal InaRISK yang ditampilkan dalam rilis kesiapsiagaan musim hujan 2026/2027. (Gambar: BNPB/InaRISK).

JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi selama musim hujan 2026/2027.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada Jumat (30/10/2026).

Surat edaran yang diumumkan pada Minggu (1/11/2026) itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa kesiapsiagaan diperlukan menyusul prakiraan BMKG mengenai datangnya musim hujan secara bertahap pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Pemerintah daerah diminta mempersiapkan petugas, peralatan, sistem peringatan, dan langkah perlindungan masyarakat sebelum terjadi keadaan darurat.

Delapan Langkah Kesiapsiagaan yang Diminta BNPB

Melalui surat edaran tersebut, BNPB menetapkan delapan langkah yang perlu dilaksanakan pemerintah daerah sesuai kondisi dan risiko bencana masing-masing wilayah.

  1. Memetakan wilayah rawan bencana. Pemerintah daerah diminta menggunakan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, dan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI). Hasil pemetaan menjadi dasar penentuan lokasi prioritas penanganan.
  2. Memastikan kesiapan petugas dan logistik. Pemda perlu memeriksa kesiapan personel, peralatan, serta kebutuhan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan sesuai ketentuan apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.
  3. Memantau informasi cuaca secara berkala. Informasi prakiraan dan peringatan dini BMKG harus menjadi acuan dalam memantau daerah rawan. Hasil pemantauan juga perlu disampaikan kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang tersedia.
  4. Memperkuat koordinasi penanggulangan bencana. BNPB meminta keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Pemerintah daerah juga harus memastikan posko penanganan darurat siap beroperasi selama 24 jam ketika dibutuhkan.
  5. Meningkatkan edukasi kebencanaan. Masyarakat perlu mendapat pemahaman mengenai langkah evakuasi mandiri, jalur penyelamatan, serta perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
  6. Memastikan sistem peringatan dini berfungsi. Peralatan dan mekanisme penyampaian peringatan harus diperiksa agar informasi ancaman dapat diterima masyarakat dengan cepat serta ditindaklanjuti sebelum kondisi memburuk.
  7. Melakukan mitigasi fisik. Pemerintah daerah diminta membersihkan saluran air, melakukan normalisasi sungai, memeriksa fasilitas pengendali banjir, dan memperbaiki infrastruktur yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
  8. Melaporkan perkembangan situasi. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib menyampaikan laporan kondisi wilayah dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.

Baca Juga: BMKG: Hujan Berpotensi Meningkat Awal November, Sejumlah Wilayah Masih Panas dan Kering

Musim Hujan Diperkirakan Datang Bertahap

Berdasarkan prediksi BMKG pada 2 Oktober 2026, awal musim hujan di Indonesia tidak berlangsung serentak.

Sebanyak 185 Zona Musim (ZOM) diperkirakan memasuki musim hujan pada November 2026, sedangkan 266 ZOM lainnya pada Desember.

Puncak musim hujan juga diperkirakan terjadi secara bergelombang mulai Desember 2026 hingga Februari 2027.

Perbedaan waktu tersebut membuat setiap daerah perlu menyesuaikan langkah kesiapsiagaan dengan kondisi wilayahnya.

Baca Juga: Musim Hujan 2026/2027 Mayoritas Mundur, Ini Jadwal Wilayah Menurut BMKG

Bagi kawasan yang memiliki risiko banjir, perhatian diarahkan pada saluran air, sungai, dan fasilitas pengendali banjir. Sementara itu, kawasan perbukitan yang rawan longsor memerlukan pemantauan kondisi lereng serta kesiapan jalur evakuasi.

Di wilayah pesisir, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan peringatan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang dapat membahayakan aktivitas masyarakat.

Source: BNPB, BMKG
Tags: BMKGBNPBCuaca Ekstrem

Related Posts

Ilustrasi - Seorang warga berjalan melintasi genangan air di Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara. (Bulatantimes)
NASIONAL

BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan di Banyak Wilayah

November 2, 2026
Ilustrasi perangkat vape, cairan rokok elektrik, dan simbol larangan di ruang kantor kepolisian
NASIONAL

Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Berlaku Juga di Luar Dinas

November 2, 2026
Petugas gabungan kepolisian bersenjata melakukan penyisiran di kawasan permukiman Kampung Bahari, Jakarta Utara
HEADLINE

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

November 2, 2026

Highlights

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

Kanwil Kemenkum Banten Ikuti PASTI Ada Solusi Episode 23 di Hong Kong, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi WNI

MotoGP Qatar Tetap Dijadwalkan 6-8 November Usai Rapat di Sepang

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Dari Baby Massage hingga Perawatan Pascapersalinan, Ini Layanan Calendula Mom & Baby Care

Proses Pembukaan Blokir Akun Notaris, MPWN Banten Periksa dan Bina 15 Notaris

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times