JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi selama musim hujan 2026/2027.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada Jumat (30/10/2026).
Surat edaran yang diumumkan pada Minggu (1/11/2026) itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa kesiapsiagaan diperlukan menyusul prakiraan BMKG mengenai datangnya musim hujan secara bertahap pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Pemerintah daerah diminta mempersiapkan petugas, peralatan, sistem peringatan, dan langkah perlindungan masyarakat sebelum terjadi keadaan darurat.
Delapan Langkah Kesiapsiagaan yang Diminta BNPB
Melalui surat edaran tersebut, BNPB menetapkan delapan langkah yang perlu dilaksanakan pemerintah daerah sesuai kondisi dan risiko bencana masing-masing wilayah.
- Memetakan wilayah rawan bencana. Pemerintah daerah diminta menggunakan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, dan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI). Hasil pemetaan menjadi dasar penentuan lokasi prioritas penanganan.
- Memastikan kesiapan petugas dan logistik. Pemda perlu memeriksa kesiapan personel, peralatan, serta kebutuhan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan sesuai ketentuan apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.
- Memantau informasi cuaca secara berkala. Informasi prakiraan dan peringatan dini BMKG harus menjadi acuan dalam memantau daerah rawan. Hasil pemantauan juga perlu disampaikan kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang tersedia.
- Memperkuat koordinasi penanggulangan bencana. BNPB meminta keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Pemerintah daerah juga harus memastikan posko penanganan darurat siap beroperasi selama 24 jam ketika dibutuhkan.
- Meningkatkan edukasi kebencanaan. Masyarakat perlu mendapat pemahaman mengenai langkah evakuasi mandiri, jalur penyelamatan, serta perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
- Memastikan sistem peringatan dini berfungsi. Peralatan dan mekanisme penyampaian peringatan harus diperiksa agar informasi ancaman dapat diterima masyarakat dengan cepat serta ditindaklanjuti sebelum kondisi memburuk.
- Melakukan mitigasi fisik. Pemerintah daerah diminta membersihkan saluran air, melakukan normalisasi sungai, memeriksa fasilitas pengendali banjir, dan memperbaiki infrastruktur yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
- Melaporkan perkembangan situasi. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib menyampaikan laporan kondisi wilayah dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
Baca Juga: BMKG: Hujan Berpotensi Meningkat Awal November, Sejumlah Wilayah Masih Panas dan Kering
Musim Hujan Diperkirakan Datang Bertahap
Berdasarkan prediksi BMKG pada 2 Oktober 2026, awal musim hujan di Indonesia tidak berlangsung serentak.
Sebanyak 185 Zona Musim (ZOM) diperkirakan memasuki musim hujan pada November 2026, sedangkan 266 ZOM lainnya pada Desember.
Puncak musim hujan juga diperkirakan terjadi secara bergelombang mulai Desember 2026 hingga Februari 2027.
Perbedaan waktu tersebut membuat setiap daerah perlu menyesuaikan langkah kesiapsiagaan dengan kondisi wilayahnya.
Baca Juga: Musim Hujan 2026/2027 Mayoritas Mundur, Ini Jadwal Wilayah Menurut BMKG
Bagi kawasan yang memiliki risiko banjir, perhatian diarahkan pada saluran air, sungai, dan fasilitas pengendali banjir. Sementara itu, kawasan perbukitan yang rawan longsor memerlukan pemantauan kondisi lereng serta kesiapan jalur evakuasi.
Di wilayah pesisir, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan peringatan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang dapat membahayakan aktivitas masyarakat.





