BULATAN TIMES – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan tersangka baru diumumkan pada Kamis malam (5/11/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara. Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga memastikan bahwa mantan Kapolri bersama dua perwira tinggi tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet Uliandi diduga berperan memberikan persetujuan dalam proses penyadapan yang sedang diselidiki.
Slamet disebut sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
Menurut penyidik, dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum menjalankan proses penyadapan melalui sistem yang digunakan kepolisian.
Peran Slamet juga ditelusuri dalam dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Penyidik menyebut Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga mendapat persetujuan.
Atas dugaan keterlibatannya, Slamet dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan perbuatan dan tanggung jawab hukum Slamet masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Mako Brimob
Bareskrim Polri memastikan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
Informasi tersebut memperbarui keterangan kepolisian pada 3 November 2026 yang sebelumnya menyebut ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Mantan Kapolri menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sementara itu, tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, belum menjalani penahanan.
Suhermanto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Slamet setelah mengalami stroke menjadi alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
Dengan perkembangan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru tiga yang menjalani penahanan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Kasus
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus menjadi bagian dari upaya memperdalam penanganan perkara.
Jumlah pihak yang telah diperiksa juga bertambah.
Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli pidana.
Jumlah itu meningkat dibandingkan perkembangan pada 3 November 2026, ketika Bareskrim mengumumkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung selama 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah.
Selain Presiden Prabowo, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Presiden Prabowo Minta Penyidikan Transparan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta kepolisian mengusut dugaan penyadapan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).
Presiden juga telah memberhentikan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, motif dugaan penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keempat tersangka bersalah.





