22 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Jum
26 ° Sab
Jumat, November 6, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Dugaan Penyadapan Prabowo: Empat Tersangka, Mantan Kapolri Ditahan di Mako Brimob

Polri menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan Prabowo. Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditahan di Mako Brimob.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
5 November 2026, 23.50 WIB
in NASIONAL
Seorang pria mengenakan jas hitam dan kemeja putih berbicara di depan mikrofon saat rapat

Listyo Sigit Prabowo. (Foto KSP).

BULATAN TIMES – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan tersangka baru diumumkan pada Kamis malam (5/11/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara. Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga memastikan bahwa mantan Kapolri bersama dua perwira tinggi tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet Uliandi diduga berperan memberikan persetujuan dalam proses penyadapan yang sedang diselidiki.

Slamet disebut sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Menurut penyidik, dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum menjalankan proses penyadapan melalui sistem yang digunakan kepolisian.

Peran Slamet juga ditelusuri dalam dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Penyidik menyebut Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga mendapat persetujuan.

Atas dugaan keterlibatannya, Slamet dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan perbuatan dan tanggung jawab hukum Slamet masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Mako Brimob

Bareskrim Polri memastikan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Informasi tersebut memperbarui keterangan kepolisian pada 3 November 2026 yang sebelumnya menyebut ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Mantan Kapolri menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Sementara itu, tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, belum menjalani penahanan.

Suhermanto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Slamet setelah mengalami stroke menjadi alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.

Dengan perkembangan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru tiga yang menjalani penahanan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Kasus

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus menjadi bagian dari upaya memperdalam penanganan perkara.

Jumlah pihak yang telah diperiksa juga bertambah.

Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli pidana.

Jumlah itu meningkat dibandingkan perkembangan pada 3 November 2026, ketika Bareskrim mengumumkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli.

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung selama 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah.

Selain Presiden Prabowo, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Presiden Prabowo Minta Penyidikan Transparan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta kepolisian mengusut dugaan penyadapan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).

Presiden juga telah memberhentikan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, motif dugaan penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keempat tersangka bersalah.

Tags: Listyo Sigit PrabowoPrabowo Subianto

Related Posts

Andrean Saefudin Ajukan Hak Angket Terkait Pendidikan Gibran
NASIONAL

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

November 5, 2026
Karikatur AI menggambarkan sosok menyerupai Listyo Sigit Prabowo mengintip dari balik pilar ketika sosok Presiden Prabowo Subianto membaca dokumen
HEADLINE

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

November 5, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon terus membuka peluang bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan produktif. (Foto: Humas Lapas Cilegon)
NASIONAL

Lapas Cilegon Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern dan Kewirausahaan

November 5, 2026

Highlights

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times