BULATAN TIMES – Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau kian melumpuhkan koridor lalu lintas udara di langit barat Pulau Jawa dan Sumatera. Mengingat ancaman keselamatan yang masih membayangi, pemerintah mengambil langkah tegas memperpanjang masa penghentian operasional penerbangan komersial hingga Minggu (6/9/2026) petang.
Langkah penghentian ini mencakup penutupan enam simpul transportasi udara strategis nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara khusus memperingatkan seluruh maskapai agar tidak coba-coba memaksakan pesawat mengudara demi mengejar jadwal komersial semata.
Situasi 6 Bandara Masih Ditutup Kemenhub hingga Minggu Petang
Berdasarkan evaluasi keselamatan ruang udara terbaru, enam bandara yang menghentikan operasionalnya meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, dan Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan. Selain ketiga pintu gerbang utama itu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Bandara Kertajati di Majalengka, serta Bandara Budiarto di Curug Tangerang turut berstatus nonaktif sementara.
Penetapan status penutupan ini merujuk pada pembaruan dokumen resmi Notice to Airmen (NOTAM) dari AirNav Indonesia. Hasil uji kertas saring (paper test) di area landasan pacu menunjukkan endapan butiran debu silika masih cukup tebal menyelimuti aspal landasan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak kabin berada di atas kepentingan bisnis apa pun. Maskapai yang nekat melanggar arahan otoritas navigasi udara akan menghadapi sanksi operasional yang berat.
“Keselamatan penerbangan tidak mengenal kompromi. Kami melarang seluruh operator memaksakan terbang menembus rute yang terpapar abu vulkanik tebal,” tegas Menhub Dudy Purwagandhi, dilansir dari Kompas..
Bahaya Partikel Silika Abu Vulkanik bagi Mesin Turbin Pesawat
Bagi dunia penerbangan modern, butiran abu vulkanik letusan gunung berapi merupakan musuh tak terlihat yang sangat mematikan. Berbeda dari debu jalanan biasa, partikel abu vulkanik mengandung pecahan kaca vulkanik keras dan silika yang memiliki titik leleh relatif rendah.
Saat tersedot ke dalam ruang bakar turbin jet yang bersuhu lebih dari seribu derajat Celsius, partikel silika ini langsung mencair dan menempel pada bilah turbin mesin. Cairan kaca tersebut kemudian mengeras kembali saat mendingin, menyumbat aliran udara, dan berpotensi mematikan mesin pesawat secara mendadak di ketinggian jelajah (engine flameout).
Selain merusak mesin, hempasan debu vulkanik berkecepatan tinggi sanggup mengikis kaca kokpit hingga buram dan merusak tabung pitot yang menjadi indikator kecepatan terbang pilot.
“Risiko kerusakan mesin jet akibat partikel silika sangat nyata, sehingga langkah penutupan bandara ini merupakan keputusan mitigasi yang tepat,” tulis laporan tim teknis navigasi udara Antara.
Kewajiban Pengembalian Tiket Penuh dan Bandara Alternatif
Guna mengurai penumpukan pesawat, regulator menyiapkan skema pengalihan pendaratan (divert) ke sejumlah bandara yang berada di luar koridor abu vulkanik. Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Bandara Kualanamu di Deli Serdang, serta Yogyakarta International Airport (YIA) disiagakan menampung penerbangan jarak jauh yang terlanjur terbang.
Kemenhub juga menginstruksikan manajemen bandara dan maskapai memenuhi seluruh hak perlindungan konsumen tanpa potongan biaya sepeser pun. Penumpang terdampak berhak mengajukan pengembalian dana tiket penuh (full refund) atau memilih penjadwalan ulang terbang (reschedule) gratis.
Di terminal keberangkatan, petugas maskapai wajib membagikan makanan ringan dan minuman bagi ribuan calon penumpang yang tertahan menunggu kejelasan status ruang udara. Koordinasi terpadu ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum di tengah situasi darurat bencana alam.
Sumber: Kompas, Antara, dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).











