25 °c
Columbus
21 ° Jum
13 ° Sab
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS BISNIS

Pajak Seller Shopee-Tokopedia Bukan 1 Oktober, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026

DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober dan dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
3 jam ago
in BISNIS
0
Ilustrasi pajak seller marketplace Shopee dan Tokopedia mulai 1 November 2026

Ilustrasi pajak seller marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

0
SHARES
6
VIEWS

Bulatan Times – Pedagang di Shopee, Tokopedia dan marketplace lain yang masuk skema pemungutan PPh Pasal 22 belum mulai dipotong berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada 1 Oktober 2026.

Jadwal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menetapkan penundaan hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Kepastian tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut pemungutan akan dimulai pada 1 Oktober. Pada 16 September, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memang sempat menyampaikan kesiapan penerapan pada awal Oktober. Namun, dua hari kemudian ia kembali merujuk jadwal dalam pengumuman resmi DJP.

Baca Juga: Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Tiga Kepala Kanwil Pajak Berganti

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo, dikutip dari detikFinance, 18 September 2026.

Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli Masuk Skema Pemungutan

DJP sebelumnya menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, dan PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.

Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026. Setelah pemerintah menunda penerapan, DJP menyatakan keputusan penunjukan yang sudah diterbitkan akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali sebelum skema pemungutan dijalankan.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan seller. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22, menyetorkannya ke negara, serta menjalankan pelaporan sesuai ketentuan.

Besarnya pungutan ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut tidak selalu menjadi tambahan pajak yang berdiri sendiri. DJP menjelaskan pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final yang terutang bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum.

Baca Juga: Sistem PPN Digital Luar Negeri Mulai Beroperasi, Pemungutan Belum Efektif Penuh

Seller Omzet sampai Rp.500 Juta Bisa Tidak Dipungut

Batas omzet Rp.500 juta tidak berlaku sebagai pengecualian otomatis untuk seluruh seller. Ketentuan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, seller orang pribadi dalam kelompok tersebut harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzetnya sesuai format PMK Nomor 37 Tahun 2025. Surat pernyataan satu wajib pajak dapat digunakan untuk beberapa akun dan disampaikan kepada marketplace tempat seller berjualan.

Perhitungan batas Rp500 juta juga tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap toko. Omzet mengacu pada peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan. Jika satu orang mempunyai beberapa toko di sejumlah marketplace, jumlah tersebut tetap dilihat sebagai peredaran bruto seller dengan NPWP atau NIK yang sama.

Ketika omzet wajib pajak orang pribadi kemudian melewati Rp.500 juta dalam tahun berjalan, seller harus menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai dilakukan pada bulan berikutnya.

Selain ketentuan untuk wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp.500 juta, PMK 37/2025 juga mengatur transaksi tertentu yang tidak dipungut melalui skema ini. Di antaranya transaksi seller yang mempunyai Surat Keterangan Bebas, jasa pengiriman tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan tanah atau bangunan yang telah memiliki perlakuan pajak tersendiri.

Mengapa Sempat Disebut Mulai 1 Oktober?

Perbedaan tanggal muncul setelah Bimo pada 16 September menyebut penundaan berjalan sampai 1 Oktober dan sistem empat marketplace telah siap. Pernyataan itu kemudian menjadi dasar sejumlah pemberitaan bahwa pemungutan dimulai pada awal Oktober.

Namun, pernyataan Bimo pada 18 September kembali menegaskan jadwal yang tercantum dalam pengumuman resmi DJP: kebijakan masih ditunda sampai 31 Oktober dan direncanakan berlaku 1 November 2026.

Penundaan tersebut sebelumnya diputuskan pemerintah dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat. DJP juga menyatakan PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya harus dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.

Source: Direktorat Jenderal Pajak; detikFinance

Related Posts

Ilustrasi investor memantau grafik perdagangan saham melalui laptop dan ponsel
BISNIS

BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

September 28, 2026
Gambar ilustrasi kartu kredit Bank BCA
BISNIS

Benarkah Haji Isam Akan Akuisisi BCA? BCA dan Jhonlin Sama-sama Membantah

September 26, 2026
Low Tuck Kwong, pendiri Bayan Resources
BISNIS

Low Tuck Kwong Kembali Pimpin Daftar Orang Terkaya Indonesia, Hartanya Sempat Turun Tajam

September 25, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi final Mobile Legends Asian Games 2026 antara Indonesia dan Myanmar

Jadwal Final MLBB Asian Games 2026: Indonesia vs Myanmar Perebutkan Emas Besok

September 30, 2026
Ilustrasi kalender Oktober 2026 di meja kerja dan belajar

Besok 1 Oktober 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Ketentuan untuk Sekolah dan Kantor

September 30, 2026
Ilustrasi emas batangan dan koin untuk harga emas 1 Oktober 2026

Harga Emas Hari Ini 1 Oktober 2026 Turun, Antam Jadi Rp2,581 Juta per Gram

Oktober 1, 2026
Ilustrasi Jose Mourinho di pinggir lapangan sepak bola

Susunan Real Madrid Terkuat untuk Mourinho Saat Semua Pemain Fit

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama KSP Listyo Sigit Prabowo

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit Beralih ke Kepala Staf Kepresidenan

Alex Rins, pembalap Yamaha

Alex Rins Kecewa Tak Diberi Kesempatan Tes Yamaha 850cc sebelum Tinggalkan MotoGP

Ilustrasi rekrutmen TNI AD 2027 untuk Bintara dan Tamtama

Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat Bintara-Tamtama dan Link Pendaftaran

Ilustrasi Jose Mourinho di pinggir lapangan sepak bola

Susunan Real Madrid Terkuat untuk Mourinho Saat Semua Pemain Fit

Oktober 1, 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama KSP Listyo Sigit Prabowo

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit Beralih ke Kepala Staf Kepresidenan

Oktober 1, 2026
Alex Rins, pembalap Yamaha

Alex Rins Kecewa Tak Diberi Kesempatan Tes Yamaha 850cc sebelum Tinggalkan MotoGP

Oktober 1, 2026
Ilustrasi rekrutmen TNI AD 2027 untuk Bintara dan Tamtama

Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat Bintara-Tamtama dan Link Pendaftaran

Oktober 1, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times