Bulatan Times – Pedagang di Shopee, Tokopedia dan marketplace lain yang masuk skema pemungutan PPh Pasal 22 belum mulai dipotong berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada 1 Oktober 2026.
Jadwal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menetapkan penundaan hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kepastian tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut pemungutan akan dimulai pada 1 Oktober. Pada 16 September, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memang sempat menyampaikan kesiapan penerapan pada awal Oktober. Namun, dua hari kemudian ia kembali merujuk jadwal dalam pengumuman resmi DJP.
Baca Juga: Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Tiga Kepala Kanwil Pajak Berganti
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo, dikutip dari detikFinance, 18 September 2026.
Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli Masuk Skema Pemungutan
DJP sebelumnya menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, dan PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026. Setelah pemerintah menunda penerapan, DJP menyatakan keputusan penunjukan yang sudah diterbitkan akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali sebelum skema pemungutan dijalankan.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan seller. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22, menyetorkannya ke negara, serta menjalankan pelaporan sesuai ketentuan.
Besarnya pungutan ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut tidak selalu menjadi tambahan pajak yang berdiri sendiri. DJP menjelaskan pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final yang terutang bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum.
Baca Juga: Sistem PPN Digital Luar Negeri Mulai Beroperasi, Pemungutan Belum Efektif Penuh
Seller Omzet sampai Rp.500 Juta Bisa Tidak Dipungut
Batas omzet Rp.500 juta tidak berlaku sebagai pengecualian otomatis untuk seluruh seller. Ketentuan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, seller orang pribadi dalam kelompok tersebut harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzetnya sesuai format PMK Nomor 37 Tahun 2025. Surat pernyataan satu wajib pajak dapat digunakan untuk beberapa akun dan disampaikan kepada marketplace tempat seller berjualan.
Perhitungan batas Rp500 juta juga tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap toko. Omzet mengacu pada peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan. Jika satu orang mempunyai beberapa toko di sejumlah marketplace, jumlah tersebut tetap dilihat sebagai peredaran bruto seller dengan NPWP atau NIK yang sama.
Ketika omzet wajib pajak orang pribadi kemudian melewati Rp.500 juta dalam tahun berjalan, seller harus menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai dilakukan pada bulan berikutnya.
Selain ketentuan untuk wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp.500 juta, PMK 37/2025 juga mengatur transaksi tertentu yang tidak dipungut melalui skema ini. Di antaranya transaksi seller yang mempunyai Surat Keterangan Bebas, jasa pengiriman tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan tanah atau bangunan yang telah memiliki perlakuan pajak tersendiri.
Mengapa Sempat Disebut Mulai 1 Oktober?
Perbedaan tanggal muncul setelah Bimo pada 16 September menyebut penundaan berjalan sampai 1 Oktober dan sistem empat marketplace telah siap. Pernyataan itu kemudian menjadi dasar sejumlah pemberitaan bahwa pemungutan dimulai pada awal Oktober.
Namun, pernyataan Bimo pada 18 September kembali menegaskan jadwal yang tercantum dalam pengumuman resmi DJP: kebijakan masih ditunda sampai 31 Oktober dan direncanakan berlaku 1 November 2026.
Penundaan tersebut sebelumnya diputuskan pemerintah dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat. DJP juga menyatakan PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya harus dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.











