Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Selain uang dan perhiasan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menduga sebagian uang yang ditemukan berasal dari penerimaan terkait layanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita
USD, SGD, dan Perhiasan Diduga Emas Ikut Disita
Temuan uang dalam penggeledahan tersebut bukan cuma dalam bentuk rupiah. Penyidik juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Ada lembaran USD dan SGD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/9/2026).
Perhiasan yang ikut disita diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah. KPK juga menduga barang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh pihak-pihak di lingkungan pertanahan. Penyidik masih menelusuri asal uang serta tujuan pengubahan dana tersebut menjadi bentuk perhiasan.
Nominal pasti untuk masing-masing mata uang asing yang ditemukan belum diumumkan. KPK juga masih mendalami siapa saja pihak yang berkaitan dengan uang dan barang yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.
Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor
Penggeledahan Bagian dari Pengembangan Perkara ATR/BPN
Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Sebelum mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Dari lokasi tersebut, KPK turut mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026. Barang bukti yang telah disita masih ditelaah untuk menelusuri asal uang, pihak yang menerima, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.










