Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kota Bekasi.
Penggeledahan berlangsung di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lampri bukan sekadar pejabat yang rumahnya menjadi lokasi penggeledahan. KPK sebelumnya telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan
KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang
Barang yang dibawa penyidik tidak berhenti pada dokumen. KPK menyatakan barang bukti elektronik yang ditemukan memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” dikutip dari ANTARA, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang-barang tersebut. Hasilnya diperlukan untuk mendalami peran Lampri sekaligus menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik pada hari yang sama mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Karena perkara masih dalam proses penyidikan, dugaan mengenai peran masing-masing tersangka tetap mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor
Sejumlah Ruangan ATR/BPN Juga Digeledah
Sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah adalah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga memeriksa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK secara khusus menegaskan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon dan kediaman Lampri pada Jumat.
KPK Masih Telusuri Alur Perintah
Penyidikan perkara ATR/BPN tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
KPK sebelumnya menyatakan sedang menelusuri alur perintah dalam dugaan penerimaan suap. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah sehingga membentuk rangkaian perkara tersebut.
KPK juga pernah menyampaikan temuannya mengenai adanya struktur resmi dan struktur yang disebut seperti “bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Temuan tersebut menjadi bagian dari hal yang didalami penyidik dalam mengurai perkara.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang kini disita dari kediaman Lampri akan menjadi bagian dari proses tersebut. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai petunjuk aliran uang yang ditemukan karena barang bukti masih harus dianalisis lebih lanjut.











