BULATAN TIMES – Penurunan jumlah titik panas di sejumlah wilayah Indonesia tentu menjadi kabar baik di tengah upaya panjang mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, angka yang membaik tidak boleh membuat persoalan ini dianggap selesai. Api yang berhasil dikendalikan hari ini belum tentu menghilangkan risiko kebakaran berikutnya.
Pada 24 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 317 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, turun dari 1.336 titik sehari sebelumnya. Di balik penurunan nasional tersebut, Sumatera Selatan justru mencatat kenaikan dari 58 menjadi 102 titik.
Perbedaan kondisi antardaerah itu memperlihatkan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla tidak dapat ditentukan hanya dari satu laporan nasional. Situasi di setiap lokasi memerlukan perhatian yang berbeda, termasuk wilayah yang masih menyimpan bara meskipun jumlah titik panasnya telah berkurang.
Baca Juga: Hotspot Karhutla Turun 1.019 Titik, Pemerintah Tetap Waspada karena Sumsel Naik
Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, menjadi salah satu gambaran betapa sulitnya pekerjaan tersebut. Hingga 24 Oktober, sekitar 40 hektare area masih membutuhkan penanganan. Ratusan personel gabungan bersama dukungan pemadaman udara dan modifikasi cuaca terus berupaya mengendalikan api.
Kondisi itu seharusnya mengingatkan kita bahwa keberhasilan tidak cukup dihitung dari berapa banyak helikopter dikerahkan atau berapa besar penurunan hotspot yang diumumkan.
Pencegahan Tidak Boleh Kalah oleh Pemadaman
Pemadaman darurat memang diperlukan ketika kebakaran sudah terjadi. Petugas, relawan, dan masyarakat yang bekerja menghadapi api patut memperoleh dukungan peralatan, logistik, serta perlindungan keselamatan yang memadai.
Namun, penanganan karhutla tidak seharusnya terus bergantung pada pengerahan sumber daya setelah kebakaran meluas.
Pada lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Pemadaman yang terlihat berhasil di permukaan belum tentu menghilangkan seluruh sumber panas. Karena itu, pembasahan lahan, pengelolaan tata air, dan pemantauan setelah pemadaman harus menjadi bagian dari pekerjaan yang tidak terputus.
Operasi modifikasi cuaca dan water bombing dapat membantu mengendalikan kebakaran, tetapi keduanya bukan pengganti pengawasan lahan dan pencegahan pembakaran.
Baca Juga: Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca
Dalam pandangan Redaksi Bulatan Times, langkah pencegahan perlu mendapat perhatian yang sama kuatnya dengan operasi pemadaman. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan sumber air, perawatan sekat kanal, dan respons cepat terhadap laporan warga harus diperkuat sebelum api berkembang menjadi kebakaran besar.
Penegakan Hukum Harus Diikuti Pemulihan
Persoalan karhutla juga berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan kawasan. Pencegahan tidak cukup hanya diserahkan kepada masyarakat atau petugas pemadam.
Hingga 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait penanganan karhutla. Sebanyak 125 subjek hukum juga berada dalam proses penanganan pidana pada berbagai tahapan.
Langkah tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan. Namun, sanksi administratif dan proses penyidikan tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah dalam perkara pidana.
Penegakan hukum harus berjalan dengan pembuktian yang adil, sementara kewajiban pemulihan kawasan yang rusak perlu diawasi pelaksanaannya.
Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya siapa yang diperiksa atau dikenai sanksi, melainkan juga bagaimana lahan yang terbakar dipulihkan dan langkah apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Pengawasan terhadap pemegang izin harus berjalan konsisten. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar hutan memerlukan pendampingan, akses pelaporan, serta dukungan untuk mengelola lahan tanpa membakar.
Keselamatan Warga dan Hutan Harus Menjadi Ukuran
Karhutla bukan hanya persoalan titik api di kawasan yang jauh dari permukiman. Asap dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, sementara kebakaran di kawasan hutan juga mengancam habitat satwa liar.
Karena itu, pelaporan penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada jumlah hotspot dan armada pemadam. Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan kondisi lapangan, area yang benar-benar telah padam, hasil pendinginan, kondisi masyarakat terdampak, dan pelaksanaan pemulihan kawasan.
Informasi seperti itu memungkinkan masyarakat menilai perkembangan secara lebih utuh sekaligus membantu memastikan daerah yang sudah ditangani tidak kehilangan pengawasan terlalu cepat.
Di tengah berbagai operasi yang berlangsung, perhatian terhadap keselamatan petugas juga tidak boleh terabaikan. Mereka menghadapi medan sulit, keterbatasan sumber air, dan risiko api yang dapat kembali menyala.
Indonesia membutuhkan penanganan karhutla yang tidak hanya kuat ketika keadaan darurat, tetapi juga disiplin dalam pengawasan sepanjang tahun.
Ukuran keberhasilan yang patut ditagih adalah berkurangnya kebakaran berulang, terlindunginya masyarakat dan habitat hutan, serta terlaksananya pemulihan pada kawasan yang telah rusak.





