Bulatan Times – Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tim terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan personel mendatangi dua lokasi tersebut sekitar pukul 15.50 WITA. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan berlangsung berjam-jam. Namun polisi belum langsung membeberkan secara rinci barang atau dokumen yang mereka amankan dari dua lokasi tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita
Penggeledahan Terkait Kasus PBG dan SLF
Penyidikan berfokus pada dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri belum memerinci hasil penggeledahan ketika proses tersebut masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri, dikutip dari ANTARA.
Penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati merupakan bagian dari pengembangan perkara, bukan awal penyidikan.
Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan di lokasi lain.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam pengembangan kasus.
Sehari sebelum penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyidik melakukan penyitaan setelah mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor
Polisi Juga Telusuri Transaksi Properti Rp3 Miliar
Penyidikan sebelumnya turut membawa polisi ke sejumlah lokasi lain.
Salah satunya Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.
Penggeledahan di lokasi tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Rangkaian tindakan penyidik menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada proses administrasi PBG dan SLF, tetapi juga penelusuran dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hasil penggeledahan terbaru akan menentukan arah pengembangan penyidikan berikutnya.
Penggeledahan Rujab Bukan Penetapan Tersangka
Penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa juga memunculkan perhatian terhadap posisi kepala daerah dalam perkara tersebut.
Namun, penggeledahan suatu lokasi tidak dengan sendirinya menentukan status hukum orang yang menempati atau menggunakan lokasi itu.
Berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga Senin malam, polisi telah mengumumkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Belum ada pengumuman resmi yang menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam kasus PBG dan SLF ini.
Karena itu, perkembangan status hukum pihak lain tetap harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Baca Juga: Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Tiga Kepala Kanwil Pajak Berganti
Penyidikan Kasus di Gowa Terus Berkembang
Kasus PBG dan SLF ini bukan satu-satunya perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pada Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menggeledah lima kantor organisasi perangkat daerah di Gowa dalam penyidikan perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai lebih dari Rp16 miliar.
Dua perkara tersebut perlu dibedakan karena objek penyidikannya tidak sama.
Untuk penggeledahan Kantor Bupati dan rumah jabatan pada 21 September, penyidik secara spesifik mengaitkannya dengan pengembangan dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF.
Polisi kini masih mendalami barang bukti, keterangan saksi, aliran dana, serta transaksi yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.











