Bulatan Times – Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa memunculkan sorotan terhadap riwayat dan konstruksi kapal, termasuk adanya modifikasi sebelum kapal tersebut beroperasi di Indonesia.
Kapal yang sebelumnya bernama Ferry Kurushima itu pernah beroperasi di Jepang untuk melayani rute Matsuyama-Kokura. Setelah masuk Indonesia, kapal kemudian digunakan pada rute Surabaya-Banjarmasin. Laporan investigasi Harian Kompas menemukan adanya perubahan pada kapal, termasuk penambahan dua pintu rampa di sisi kanan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengaruh modifikasi terhadap kelayakan kapal.
Namun, perubahan konstruksi tidak otomatis berarti sebuah kapal tidak layak berlayar. Penilaiannya harus melalui pemeriksaan teknis yang mencakup desain, stabilitas, kekuatan struktur hingga kesesuaian perubahan dengan regulasi.
Modifikasi Kapal Harus Melalui Pengesahan
Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rakhmatika Ardianto, menjelaskan perubahan desain kapal memiliki prosedur yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
Aturan itu mewajibkan perubahan atau pengerjaan kapal didukung gambar rancang bangun dan perhitungan teknis yang relevan.
Artinya, modifikasi tidak cukup hanya selesai secara fisik. Perubahan konstruksi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap fungsi kapal, kekuatan struktur, kapasitas, hingga stabilitas selama pelayaran.
Rakhmatika menilai terlalu dini apabila modifikasi langsung dianggap sebagai penyebab kecelakaan Virgo Transport 8 sebelum pemeriksaan teknis selesai.
Penambahan Ramp Door Bisa Memengaruhi Struktur
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penambahan dua ramp door atau pintu rampa di sisi kanan kapal.
Guru Besar Teknik Sistem Perkapalan ITS Raja Oloan Saut Gurning menjelaskan pemasangan pintu rampa pada sisi kapal dapat memengaruhi konstruksi memanjang kapal. Karena itu, perubahan semacam ini membutuhkan penyesuaian struktur serta perhitungan stabilitas.
Pintu rampa biasanya digunakan untuk mempermudah kendaraan keluar-masuk kapal.
Namun ketika bagian lambung diubah, sejumlah aspek teknis ikut perlu diperhitungkan, mulai dari kekuatan struktur di sekitar bukaan, distribusi beban, sistem ballast hingga risiko masuknya air.
Hal tersebut menjadi semakin penting jika kapal digunakan pada kondisi laut dan karakter rute yang berbeda dari desain atau penggunaan sebelumnya.
Baca Juga: 69 Korban Virgo Transport 8 Dievakuasi ke Banjarmasin, 6 Jenazah Ditangani Terpisah
Dulunya Beroperasi di Jepang
Sebelum menjadi Virgo Transport 8, kapal tersebut diketahui beroperasi di Jepang dengan nama Ferry Kurushima.
Kapal melayani rute Kokura-Matsuyama hingga Juni 2025 sebelum kemudian berpindah ke Indonesia dan mulai digunakan oleh PT Virgo Karya Shipping pada 2026.
Penggunaan kapal bekas dari luar negeri sebenarnya bukan praktik yang dilarang.
Kapal tetap dapat beroperasi selama memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, sertifikasi dan pemeriksaan yang berlaku.
Karena itu, usia maupun status kapal bekas tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator apakah sebuah kapal layak berlayar.
Kelayakan Tidak Cukup Dilihat dari Dokumen
Sorotan juga muncul mengenai bagaimana pemeriksaan kelaikan kapal dilakukan.
Pengamat transportasi laut menilai pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan sertifikat. Kondisi aktual kapal juga perlu diperiksa, termasuk lambung, mesin, stabilitas, kapasitas muatan, peralatan keselamatan dan sistem pemeliharaan.
Hal tersebut menjadi penting terutama apabila kapal berusia cukup tua atau pernah mengalami perubahan konstruksi dan fungsi.
Dalam kasus Virgo Transport 8, pemerintah belum menyimpulkan apakah modifikasi memiliki hubungan dengan kecelakaan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penyebab insiden akan ditentukan melalui investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pemerintah meminta semua pihak tidak mendahului hasil investigasi.
Dengan demikian, keberadaan ramp door tambahan maupun riwayat penggunaan kapal masih menjadi bagian dari faktor yang perlu diperiksa, bukan kesimpulan penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Operasi Pencarian Masih Berlanjut
Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan manifes, kapal membawa 243 orang.
Hingga Senin (21/9), sebanyak 108 orang ditemukan selamat. Basarnas kembali menemukan dua korban meninggal dari dalam kapal pada operasi hari kesembilan, sehingga 123 orang masih dalam pencarian.
Basarnas juga memperpanjang operasi SAR selama tujuh hari karena masih banyak korban yang belum ditemukan.
Di tengah proses pencarian tersebut, investigasi teknis menjadi bagian penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya menyebabkan kapal kehilangan kestabilan dan terbalik.
Hasil KNKT nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah faktor cuaca, kondisi kapal, pemuatan, modifikasi konstruksi atau kombinasi beberapa faktor turut berperan dalam kecelakaan.











