• Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home TEKNO & SAINS

Indonesia Blokir Sementara TikTok

Eldrada by Eldrada
Oktober 5, 2025
in TEKNO & SAINS
0
Indonesia Blokir Sementara TikTok
1
SHARES
20
VIEWS

Bulatan Times –Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah mencabut izin operasional TikTok sementara. Hal ini dikarenakan TikTok dinilai tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

TikTok Pte. Ltd., telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Ini terjadi setelah TikTok dianggap telah memenuhi tanggung jawab untuk menyajikan data yang diharapkan oleh pemerintah.

RelatedPosts

AI Dilaporkan Beraksi Sendiri dalam Serangan Siber ke Pemerintah Taiwan

Cara Membuat Website untuk Pemula

Permalink WordPress: Cara Mengatur URL yang SEO-Friendly

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada hari Sabtu (4/10/2025) mengungkapkan bahwa TikTok telah menyampaikan data yang dibutuhkan. Data tersebut terkait peningkatan lalu lintas dan aktivitas moneter TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025. Penyampaian dilakukan melalui surat resmi yang bertanggal 3 Oktober 2025.

Dirjen Alexander menguraikan bahwa data yang disampaikan meliputi ikhtisar harian atas peningkatan lalu lintas. Selain itu, jumlah monetisasi dan petunjuk monetisasi yang dilakukan dengan cara yang melanggar secara agregat juga disampaikan. Setelah analisis yang komprehensif, Komdigi berpendapat bahwa kewajiban untuk menyediakan data telah terpenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE. Mereka mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” katanya, mengutip laman sindonews..

Dengan penghentian pembekuan ini, para pengguna TikTok dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa. Sementara itu, pemerintah menjamin bahwa lingkungan digital tetap berada dalam keadaan sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat komitmen Komdigi dalam menerapkan hukum. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem digital yang dapat dipercaya. Semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diminta untuk selalu mematuhi aturan hukum nasional demi memastikan keberlanjutan ruang digital di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan semua PSE Privat. Hal ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital. Ekosistem yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.

Tags: KomdigiTiktokTiktok Live
  • Trending
  • Comments
  • Latest
M. Andrean Saefudin, S.H., advokat dan Managing Partner M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm.

M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Agustus 20, 2026
Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok

Mengenal Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok, Jual Beragam Outfit Wanita

Agustus 20, 2026
AIM Organizer merupakan wedding organizer yang melayani kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan acara pernikahan di Lampung dan Jakarta.

Mengenal AIM Organizer, Wedding Organizer yang Berbasis di Lampung dan Jakarta

Agustus 20, 2026
Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Agustus 20, 2026
AIM Organizer merupakan wedding organizer yang melayani kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan acara pernikahan di Lampung dan Jakarta.

Mengenal AIM Organizer, Wedding Organizer yang Berbasis di Lampung dan Jakarta

Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok

Mengenal Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok, Jual Beragam Outfit Wanita

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Resep Ayam Katsu Balado Renyah dan Pedas

Resep Ayam Katsu Balado Renyah dan Pedas

4 rekomendasi wisata Banyuwangi untuk libur akhir tahun

4 Rekomendasi Wisata di Banyuwangi untuk Libur Akhir Tahun

Agustus 20, 2026
Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya

Agustus 20, 2026
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Agustus 20, 2026
Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Agustus 20, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Kategori

  • BISNIS
  • BOLA
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • HEALTH
  • KULINER
  • MOTOGP
  • NASIONAL
  • NEWS
  • SPORT
  • TEKNO & SAINS
  • TRAVEL
  • Uncategorized

Newsletter

© 2024 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER

© 2025 Bulatan Times