21 °c
Columbus
17 ° Rab
16 ° Kam
Selasa, November 3, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home Hukum

Notaris Juga Punya Hak Cuti, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Notaris berhak mengambil cuti setelah dua tahun menjabat. Kenali syarat dan prosedur pengajuannya.

Raden Vania by Raden Vania
3 November 2026, 21.26 WIB
in Hukum
Notaris Juga Punya Hak Cuti, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Bulatan Times – Profesi notaris identik dengan pelayanan hukum dan pembuatan akta autentik. Namun, tahukah Anda bahwa notaris juga memiliki hak untuk mengambil cuti?

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menjamin hak tersebut.

Pasal 25 UUJN menyebutkan bahwa notaris berhak mengambil cuti setelah menjalankan jabatan selama dua tahun. Total hak cuti mencapai 12 tahun selama masa jabatan. Namun, setiap periode cuti tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangannya.

Siapa yang Berwenang Memberikan Izin Cuti?

Notaris harus mengajukan permohonan kepada majelis pengawas sesuai dengan durasi cuti yang mereka inginkan.

Berikut pembagian kewenangannya:

  • MPD: Cuti paling lama enam bulan.
  • MPW: Cuti lebih dari enam bulan hingga satu tahun.
  • MPP: Cuti lebih dari satu tahun.

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Notaris?

Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 mengatur tata cara pengajuan cuti notaris. Prosesnya mencakup beberapa tahapan berikut:

1. Mengajukan permohonan

Notaris menyampaikan surat permohonan kepada majelis pengawas yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum cuti dimulai, kecuali terdapat alasan lain yang sah.

2. Menyiapkan dokumen

Notaris melengkapi permohonan dengan keputusan pengangkatan atau perpindahan, berita acara sumpah jabatan, surat penunjukan notaris pengganti, dan sertifikat cuti asli.

3. Menunggu keputusan majelis pengawas

Majelis pengawas memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan. Jika permohonan memenuhi ketentuan, majelis menerbitkan penetapan cuti serta penunjukan notaris pengganti paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.

Notaris Wajib Menunjuk Pengganti

Saat mengambil cuti, notaris harus menunjuk notaris pengganti agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan.

Calon notaris pengganti harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memiliki ijazah sarjana hukum dan pengalaman bekerja di kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.

Sebelum cuti dimulai, notaris menyerahkan protokol kepada notaris pengganti melalui berita acara serah terima. Setelah masa cuti berakhir, notaris pengganti mengembalikan protokol tersebut kepada notaris yang bersangkutan.

Hak Cuti dan Tanggung Jawab Profesi

Hak cuti memberikan kesempatan bagi notaris untuk beristirahat, memenuhi kebutuhan keluarga, maupun menjalankan kepentingan pribadi.

Namun, notaris tetap harus menjaga kesinambungan pelayanan hukum selama masa cuti. Karena itu, penunjukan notaris pengganti dan serah terima protokol menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Jadi, notaris boleh cuti! Hak ini memberikan ruang bagi notaris untuk beristirahat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab profesi.

Tags: Hak cuti notarisMPDmpwn bantennotaris

Related Posts

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Kemenkum Banten Beri Masukan untuk Raperda Tangsel
Hukum

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Kemenkum Banten Beri Masukan untuk Raperda Tangsel

November 3, 2026
Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Kakanwil Kemenkum Banten Dukung Penguatan Ekosistem Paten Nasional
BISNIS

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Kakanwil Kemenkum Banten Dukung Penguatan Ekosistem Paten Nasional

November 3, 2026
Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD
HEADLINE

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

November 3, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times