Bulatan Times – Profesi notaris identik dengan pelayanan hukum dan pembuatan akta autentik. Namun, tahukah Anda bahwa notaris juga memiliki hak untuk mengambil cuti?
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menjamin hak tersebut.
Pasal 25 UUJN menyebutkan bahwa notaris berhak mengambil cuti setelah menjalankan jabatan selama dua tahun. Total hak cuti mencapai 12 tahun selama masa jabatan. Namun, setiap periode cuti tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangannya.
Siapa yang Berwenang Memberikan Izin Cuti?
Notaris harus mengajukan permohonan kepada majelis pengawas sesuai dengan durasi cuti yang mereka inginkan.
Berikut pembagian kewenangannya:
- MPD: Cuti paling lama enam bulan.
- MPW: Cuti lebih dari enam bulan hingga satu tahun.
- MPP: Cuti lebih dari satu tahun.
Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Notaris?
Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 mengatur tata cara pengajuan cuti notaris. Prosesnya mencakup beberapa tahapan berikut:
1. Mengajukan permohonan
Notaris menyampaikan surat permohonan kepada majelis pengawas yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum cuti dimulai, kecuali terdapat alasan lain yang sah.
2. Menyiapkan dokumen
Notaris melengkapi permohonan dengan keputusan pengangkatan atau perpindahan, berita acara sumpah jabatan, surat penunjukan notaris pengganti, dan sertifikat cuti asli.
3. Menunggu keputusan majelis pengawas
Majelis pengawas memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan. Jika permohonan memenuhi ketentuan, majelis menerbitkan penetapan cuti serta penunjukan notaris pengganti paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.
Notaris Wajib Menunjuk Pengganti
Saat mengambil cuti, notaris harus menunjuk notaris pengganti agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan.
Calon notaris pengganti harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memiliki ijazah sarjana hukum dan pengalaman bekerja di kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
Sebelum cuti dimulai, notaris menyerahkan protokol kepada notaris pengganti melalui berita acara serah terima. Setelah masa cuti berakhir, notaris pengganti mengembalikan protokol tersebut kepada notaris yang bersangkutan.
Hak Cuti dan Tanggung Jawab Profesi
Hak cuti memberikan kesempatan bagi notaris untuk beristirahat, memenuhi kebutuhan keluarga, maupun menjalankan kepentingan pribadi.
Namun, notaris tetap harus menjaga kesinambungan pelayanan hukum selama masa cuti. Karena itu, penunjukan notaris pengganti dan serah terima protokol menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Jadi, notaris boleh cuti! Hak ini memberikan ruang bagi notaris untuk beristirahat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab profesi.





