Tangerang Selatan, Bulatan Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Kali ini, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Tanti dan Arya, menyampaikan masukan tersebut dalam rapat pembahasan Raperda di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, Aplahunnajat, memimpin rapat tersebut. Selain itu, sejumlah perangkat daerah turut mengikuti pembahasan, antara lain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Hukum, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Substansi Raperda
Pembahasan kali ini melanjutkan pertemuan sebelumnya pada 8 Agustus 2026. Pada pertemuan tersebut, tim perancang telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap Naskah Akademik dan draf Raperda.
Beberapa catatan itu mencakup pendalaman masalah berdasarkan kondisi faktual. Selain itu, tim juga mendorong penyusunan kajian implikasi anggaran dan penyesuaian dasar hukum dengan peraturan terbaru.
Tim perancang turut menekankan pentingnya tiga landasan dalam konsideran, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga landasan tersebut menjadi dasar penting dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perbaiki Rumusan Pasal agar Tidak Multitafsir
Dalam rapat lanjutan ini, Kanwil Kemenkum Banten kembali menyampaikan sejumlah rekomendasi. Masukan tersebut berfokus pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Raperda.
Pertama, tim perancang menyarankan penyederhanaan judul dan konsideran. Kedua, tim mendorong penghapusan definisi yang tidak memiliki keterkaitan dengan materi muatan. Ketiga, tim meminta penyusun memperbaiki rumusan pasal agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selanjutnya, tim juga mengingatkan penyusun agar memperhatikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, penyusun dapat menghasilkan rumusan norma yang sistematis, konsisten, dan memiliki kepastian hukum.
Dorong Perlindungan Nyata bagi Perempuan dan Anak
Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Banten memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Selain memenuhi aspek pembentukan peraturan, Raperda ini juga perlu menjawab persoalan nyata yang dihadapi perempuan dan anak. Oleh karena itu, setiap ketentuan harus memiliki arah yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Kanwil Kemenkum Banten berharap pembahasan bersama ini menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.





