MAKASSAR, BULATAN TIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyelidiki dua perkara dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan perkembangan kedua perkara tersebut di Makassar, Senin (2/11/2026). Penanganannya masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami indikasi pelanggaran dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Perkara bantuan alsintan mencakup penyaluran anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp. 243,6 miliar selama 2024-2025. Sementara itu, penyelidikan Pokir DPRD Bone berfokus pada dugaan penyimpangan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pokir DPRD Bone Diduga Masuk Anggaran Tanpa Melalui Perencanaan
Dalam perkara Pokir DPRD Bone, Kejati Sulsel mendalami dugaan persekongkolan dalam proses penetapan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.
Syarifuddin menyatakan terdapat indikasi sejumlah program Pokir dimasukkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun program tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah, sedangkan DPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah.
Kejati Sulsel juga menyoroti sejumlah kebutuhan anggaran yang tidak dapat dibayarkan. Menurut Syarifuddin, persoalan penganggaran tersebut berkaitan dengan tertundanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) guru senilai Rp. 37 miliar, tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bone, serta pembiayaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Untuk mendalami dugaan penyimpangan itu, Kejati Sulsel melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor dalam pemeriksaan proses penganggaran.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi
Bantuan Alsintan Rp. 243,6 Miliar Ikut Diselidiki
Perkara lainnya berkaitan dengan penyaluran bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk wilayah Sulawesi Selatan selama 2024-2025.
Nilai bantuan yang ditelusuri mencapai Rp. 243,6 miliar, terdiri atas Rp. 123,6 miliar pada 2024 dan Rp. 120 miliar pada 2025.
Bantuan tersebut meliputi sejumlah peralatan pertanian, antara lain traktor roda dua dan roda empat, pompa air, alat penyemprot, serta mesin panen.
Syarifuddin mengungkapkan adanya indikasi penebusan alat melalui oknum tertentu dan dugaan manipulasi data kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas pertanian dan kelompok tani telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan jumlah alat yang dialokasikan dengan bantuan yang benar-benar diterima kelompok tani, termasuk kondisi peralatan di lapangan.
Baca Juga: KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan
Penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bantuan alsintan tersebut.
Kejati Sulsel juga menangani enam perkara korupsi lain yang telah memasuki tahap penyidikan. Dua perkara mengenai penyaluran alsintan dan Pokir DPRD Bone masih berada pada tahap penyelidikan.





