4 °c
Moscow
3 ° Sen
1 ° Sel
Senin, November 2, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi.
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi. Iklan Kopiko: Ngopi sambil nyetir? Gantinya ngopi.
Home NASIONAL

Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Berlaku Juga di Luar Dinas

Polri melarang penggunaan vape bagi anggota dan ASN, termasuk di luar dinas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin atau kode etik.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 November 2026, 02.07 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi perangkat vape, cairan rokok elektrik, dan simbol larangan di ruang kantor kepolisian

Ilustrasi larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair sekaligus memperkuat disiplin personel kepolisian.

Larangan Berlaku untuk Anggota Polri dan ASN

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di institusi tersebut.

Cakupannya meliputi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Personel tidak diperbolehkan menggunakan vape meskipun sedang berada di luar kantor atau tidak menjalankan tugas kedinasan.

Ketentuan juga mengatur tamu dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian.

Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan pelayanan Polri. Mereka yang membawa vape diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Apabila ditemukan menggunakan vape, pengunjung dapat diberikan teguran dan diminta menghentikan penggunaannya.

Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Jadi Perhatian

Johnny menjelaskan bahwa perkembangan peredaran narkotika kini mencakup penggunaan zat berbentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.

Cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan hanya melalui pengamatan fisik.

Salah satu zat yang menjadi perhatian kepolisian adalah etomidate, obat anestesi yang telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menilai penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang menjadi risiko yang perlu dicegah.

Baca Juga: Tak Terlibat Jaringan Vape Etomidate, Selebgram Jule Jalani Rehabilitasi

Larangan tersebut berlaku terhadap penggunaan vape secara umum di kalangan personel, bukan hanya perangkat yang terbukti mengandung narkotika.

Selain persoalan penyalahgunaan narkotika, kepolisian mempertimbangkan risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik.

Polda Kepulauan Riau menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalitas pegawai kepolisian.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

Personel yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi

Polri menegaskan bahwa personel yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepulauan Riau menjelaskan bahwa pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat ditindak melalui mekanisme disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

Penanganan melalui ketentuan Kode Etik Profesi Polri juga dimungkinkan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, belum ada ketentuan hukuman tunggal yang diumumkan untuk setiap pelanggaran penggunaan vape. Jenis sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan aturan yang digunakan dalam penanganannya.

Di tingkat daerah, jajaran kepolisian telah mulai menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Polda Kepulauan Riau meminta personelnya mematuhi aturan, sedangkan Polda Maluku Utara menginstruksikan pengawasan internal dan pemeriksaan kepatuhan secara berkelanjutan.

Source: Polda Kepulauan Riau, ANTARA
Tags: EtomidatenarkobaPolisiPolriVape

Related Posts

Petugas gabungan kepolisian bersenjata melakukan penyisiran di kawasan permukiman Kampung Bahari, Jakarta Utara
HEADLINE

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

November 2, 2026
Ilustrasi AI petugas memeriksa kapal penumpang di pelabuhan dengan latar pesawat dan kereta sebagai gambaran pengawasan transportasi lintas moda
NASIONAL

Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan Pemeriksaan 2.140 Kapal dan 223 Bandara

November 1, 2026
Foto seorang perwira perempuan mengenakan seragam Polri dan kacamata dalam foto potret
NASIONAL

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

November 1, 2026

Highlights

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

MotoGP Qatar Tetap Dijadwalkan 6-8 November Usai Rapat di Sepang

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Proses Pembukaan Blokir Akun Notaris, MPWN Banten Periksa dan Bina 15 Notaris

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times