JAKARTA, BULATAN TIMES – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair sekaligus memperkuat disiplin personel kepolisian.
Larangan Berlaku untuk Anggota Polri dan ASN
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di institusi tersebut.
Cakupannya meliputi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Personel tidak diperbolehkan menggunakan vape meskipun sedang berada di luar kantor atau tidak menjalankan tugas kedinasan.
Ketentuan juga mengatur tamu dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian.
Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan pelayanan Polri. Mereka yang membawa vape diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Apabila ditemukan menggunakan vape, pengunjung dapat diberikan teguran dan diminta menghentikan penggunaannya.
Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Jadi Perhatian
Johnny menjelaskan bahwa perkembangan peredaran narkotika kini mencakup penggunaan zat berbentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.
Cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan hanya melalui pengamatan fisik.
Salah satu zat yang menjadi perhatian kepolisian adalah etomidate, obat anestesi yang telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menilai penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang menjadi risiko yang perlu dicegah.
Baca Juga: Tak Terlibat Jaringan Vape Etomidate, Selebgram Jule Jalani Rehabilitasi
Larangan tersebut berlaku terhadap penggunaan vape secara umum di kalangan personel, bukan hanya perangkat yang terbukti mengandung narkotika.
Selain persoalan penyalahgunaan narkotika, kepolisian mempertimbangkan risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik.
Polda Kepulauan Riau menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalitas pegawai kepolisian.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan
Personel yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi
Polri menegaskan bahwa personel yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepulauan Riau menjelaskan bahwa pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat ditindak melalui mekanisme disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Penanganan melalui ketentuan Kode Etik Profesi Polri juga dimungkinkan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Namun, belum ada ketentuan hukuman tunggal yang diumumkan untuk setiap pelanggaran penggunaan vape. Jenis sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan aturan yang digunakan dalam penanganannya.
Di tingkat daerah, jajaran kepolisian telah mulai menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Polda Kepulauan Riau meminta personelnya mematuhi aturan, sedangkan Polda Maluku Utara menginstruksikan pengawasan internal dan pemeriksaan kepatuhan secara berkelanjutan.





