BULATAN TIMES – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam pemeriksaan, Jokowi memberikan keterangan mengenai sejumlah video di media sosial yang memuat tudingan terhadap keaslian ijazahnya. Ia menyebut terdapat tiga video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jokowi tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Kedatangannya didampingi dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi juga menyatakan telah membawa dokumen ijazah beserta sejumlah dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Hari Ini di PN Jakarta Timur
Jokowi Jalani Pemeriksaan Identitas dan Pengambilan Sumpah
Sidang yang dipimpin hakim Christina Endarwati sempat diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa ketika pemeriksaan identitas saksi hendak dimulai.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Jokowi.
Saat ditanya mengenai pekerjaannya, Jokowi menjawab bahwa dirinya kini bekerja sebagai wiraswasta. Hakim kemudian mengonfirmasi keterangan identitas yang mencantumkan statusnya sebagai Presiden ke-7 RI.
Jokowi juga menyatakan berada dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Setelah mengucapkan sumpah menurut agama Islam, Jokowi diminta menjawab pertanyaan secara jelas dan tegas agar keterangannya tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Jokowi Beri Keterangan tentang Tiga Video
Dalam pemeriksaan mengenai materi yang menjadi objek perkara, Jokowi menjelaskan adanya unggahan video YouTube yang mempersoalkan keaslian ijazahnya berdasarkan analisis jenis huruf atau font.
Jokowi menyebut terdapat tiga video yang berkaitan dengan tudingan tersebut. Menurut keterangannya, salah satu unggahan melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Majelis hakim kemudian menanyakan pengumpulan video lain yang beredar di media sosial.
Jokowi menjelaskan bahwa sejumlah materi video tambahan telah disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.
Keterangan mengenai unggahan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Keabsahan serta nilai pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai dalam persidangan.
Kubu Roy Suryo Siapkan Ratusan Pertanyaan
Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk pemeriksaan Jokowi.
Refly Harun, salah satu anggota tim penasihat hukum Roy Suryo, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan, meskipun tidak seluruhnya dapat disampaikan dalam persidangan.
Pertanyaan yang disiapkan mencakup laporan polisi, berita acara pemeriksaan, riwayat pendidikan, dan dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga: Jokowi ungkap riwayat pendidikan SD hingga kuliah di sidang Roy Suryo
Refly juga mempertanyakan belum diperlihatkannya ijazah fisik Jokowi dalam persidangan ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada pagi hari.
Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyatakan telah membawa dokumen ijazah ke pengadilan. Pernyataan membawa dokumen tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa dokumen telah diperiksa secara fisik atau diuji keasliannya oleh majelis hakim.
Roy Suryo masih berstatus terdakwa. Dakwaan mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ribuan Personel Amankan Persidangan
Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan 6.770 personel gabungan untuk mengamankan persidangan yang menghadirkan Jokowi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pengamanan terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI.
Aparat membagi pengamanan menjadi tiga ring. Akses menuju ruang sidang utama dibatasi maksimal 80 pendukung, yang dibagi antara kelompok pendukung Jokowi dan pihak terdakwa.
Selain persidangan Roy Suryo, Jokowi juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.





