17 °c
Columbus
16 ° Kam
12 ° Jum
Rabu, November 4, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kemenhaj Blokir Akses Travel Assyifa, 95 Orang Gagal Dipulangkan

Kemenhaj memblokir sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri setelah 91 jemaah dan empat pendamping terkendala pulang.

Tri Antoni by Tri Antoni
4 November 2026, 11.30 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi AI sekelompok jemaah umrah membawa koper dan dokumen perjalanan di terminal bandara

Ilustrasi jemaah umrah menunggu informasi perjalanan di terminal bandara. Gambar bukan dokumentasi 95 orang yang terdampak kasus PT Assyifa Berkah Mandiri. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir sementara akses sistem layanan umrah milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut gagal menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang dari Tanah Suci.

Jumlah tersebut terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat pendamping rombongan atau tour leader. Menurut Kemenhaj, keterlambatan pemulangan telah melewati batas waktu 1 x 24 jam.

Persoalan ini terungkap melalui pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah. Temuan tersebut tercantum dalam Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026.

Kemenhaj kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik perusahaan.

PT Assyifa Berkah Mandiri tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor SK 14092200972520002. Dalam pengumuman Kemenhaj pada 2 November 2026, status penyelenggara tersebut telah diblokir pada sistem SISKOPATUH.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden

Akses Diblokir, Travel Tetap Wajib Pulangkan Jemaah

Kepala Subdirektorat Bina Umrah Kemenhaj, Edayanti, menyatakan rekomendasi pemblokiran diajukan setelah pihaknya menelaah pengaduan terkait keterlambatan pemulangan jemaah.

Pembatasan akses itu ditujukan untuk mencegah perusahaan memberangkatkan rombongan baru yang berpotensi mengalami persoalan serupa.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, memastikan rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah,” kata Atty, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Senin (2/11/2026).

Dengan demikian, PT Assyifa Berkah Mandiri tetap bertanggung jawab menyediakan tiket kepulangan bagi seluruh rombongan yang terdampak, meskipun akses sistemnya dibatasi.

Pemblokiran sementara SISKOPATUH tidak berarti izin operasional perusahaan telah dicabut. Kemenhaj masih melakukan investigasi untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan.

Penindakan administratif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengawasan dan sanksi administratif.

Kemenhaj juga akan mengevaluasi status pemblokiran dengan mempertimbangkan langkah perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

Cara Cek Izin Resmi Travel Umrah Sebelum Mendaftar

Calon jemaah dapat memeriksa legalitas biro perjalanan umrah melalui aplikasi Satu Haji yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah.

Aplikasi tersebut menampilkan informasi penyelenggara yang memiliki izin PPIU, termasuk identitas perusahaan, nomor izin, akreditasi, dan status operasionalnya.

Berikut cara memeriksa izin travel umrah:

  1. Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store dan pastikan penerbitnya adalah Pusdatin Kementerian Haji dan Umrah RI.
  2. Buka aplikasi, pilih menu Layanan, kemudian masuk ke Umrah & Haji Khusus.
  3. Pilih Penyelenggara Umrah (PPIU), lalu cari nama perusahaan melalui kolom pencarian atau filter provinsi.
  4. Periksa nama badan hukum, nomor dan tanggal SK, alamat kantor, nilai akreditasi, serta status izin penyelenggara.

Nama perusahaan yang menawarkan paket umrah perlu dicocokkan dengan identitas badan hukum yang tercatat dalam aplikasi. Izin sebagai biro perjalanan wisata biasa tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Apabila status izin tidak jelas, calon jemaah dapat meminta konfirmasi kepada Kantor Wilayah Kemenhaj atau kantor kementerian di kabupaten dan kota sebelum melakukan pembayaran.

Selain memastikan izin PPIU aktif, calon jemaah perlu meminta rincian paket, jadwal keberangkatan, maskapai penerbangan, tiket pulang-pergi, akomodasi, dan ketentuan pembayaran secara tertulis.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Source: Kementerian Haji dan Umrah
Tags: PPIUSISKOPATUH

Related Posts

Dua pejabat berfoto sambil menyerahkan plakat di hanggar, dengan pesawat Airbus A400M TNI AU di belakang mereka
NASIONAL

KSP Tinjau Kesiapan Dua A400M TNI AU, Soroti Pasokan Suku Cadang

November 4, 2026
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers bersama sejumlah pejabat di depan podium
NASIONAL

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden

November 4, 2026
Ilustrasi AI seorang pria berpakaian gelap di depan kamera media dengan dua petugas berseragam kepolisian di latar belakang
NASIONAL

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

November 4, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times