JAKARTA, BULATAN TIMES – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir sementara akses sistem layanan umrah milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut gagal menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang dari Tanah Suci.
Jumlah tersebut terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat pendamping rombongan atau tour leader. Menurut Kemenhaj, keterlambatan pemulangan telah melewati batas waktu 1 x 24 jam.
Persoalan ini terungkap melalui pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah. Temuan tersebut tercantum dalam Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026.
Kemenhaj kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik perusahaan.
PT Assyifa Berkah Mandiri tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor SK 14092200972520002. Dalam pengumuman Kemenhaj pada 2 November 2026, status penyelenggara tersebut telah diblokir pada sistem SISKOPATUH.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden
Akses Diblokir, Travel Tetap Wajib Pulangkan Jemaah
Kepala Subdirektorat Bina Umrah Kemenhaj, Edayanti, menyatakan rekomendasi pemblokiran diajukan setelah pihaknya menelaah pengaduan terkait keterlambatan pemulangan jemaah.
Pembatasan akses itu ditujukan untuk mencegah perusahaan memberangkatkan rombongan baru yang berpotensi mengalami persoalan serupa.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, memastikan rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah,” kata Atty, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, PT Assyifa Berkah Mandiri tetap bertanggung jawab menyediakan tiket kepulangan bagi seluruh rombongan yang terdampak, meskipun akses sistemnya dibatasi.
Pemblokiran sementara SISKOPATUH tidak berarti izin operasional perusahaan telah dicabut. Kemenhaj masih melakukan investigasi untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan.
Penindakan administratif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengawasan dan sanksi administratif.
Kemenhaj juga akan mengevaluasi status pemblokiran dengan mempertimbangkan langkah perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Cara Cek Izin Resmi Travel Umrah Sebelum Mendaftar
Calon jemaah dapat memeriksa legalitas biro perjalanan umrah melalui aplikasi Satu Haji yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah.
Aplikasi tersebut menampilkan informasi penyelenggara yang memiliki izin PPIU, termasuk identitas perusahaan, nomor izin, akreditasi, dan status operasionalnya.
Berikut cara memeriksa izin travel umrah:
- Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store dan pastikan penerbitnya adalah Pusdatin Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Buka aplikasi, pilih menu Layanan, kemudian masuk ke Umrah & Haji Khusus.
- Pilih Penyelenggara Umrah (PPIU), lalu cari nama perusahaan melalui kolom pencarian atau filter provinsi.
- Periksa nama badan hukum, nomor dan tanggal SK, alamat kantor, nilai akreditasi, serta status izin penyelenggara.
Nama perusahaan yang menawarkan paket umrah perlu dicocokkan dengan identitas badan hukum yang tercatat dalam aplikasi. Izin sebagai biro perjalanan wisata biasa tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Apabila status izin tidak jelas, calon jemaah dapat meminta konfirmasi kepada Kantor Wilayah Kemenhaj atau kantor kementerian di kabupaten dan kota sebelum melakukan pembayaran.
Selain memastikan izin PPIU aktif, calon jemaah perlu meminta rincian paket, jadwal keberangkatan, maskapai penerbangan, tiket pulang-pergi, akomodasi, dan ketentuan pembayaran secara tertulis.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan





