21 °c
Ashburn
15 ° Rab
18 ° Kam
Rabu, November 4, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden

Pemerintah belum membahas pengganti Listyo Sigit di KSP. Presiden telah menerima laporan Kapolri dan evaluasi penyadapan akan melibatkan BSSN.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
4 November 2026, 02.37 WIB
in NASIONAL
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers bersama sejumlah pejabat di depan podium

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya).

JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah belum membahas pengganti mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) setelah ia ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril, dikutip dari laman ANTARA, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengakui jabatan Kepala Staf Presiden perlu diisi setidaknya oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara setelah penetapan tersangka terhadap Listyo. Namun, ia meminta masyarakat menunggu tindak lanjut pemerintah mengenai jabatan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Prabowo Terima Laporan dari Kapolri Suyudi

Yusril juga memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan yang menyasar dirinya. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara merupakan masalah serius. Terlebih, dugaan penyadapan dalam perkara tersebut juga melibatkan nomor telepon sejumlah pejabat negara dan pihak lain.

Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan harus dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Pemerintah Akan Evaluasi Kewenangan Penyadapan

Selain menangani proses hukum, pemerintah berencana mengevaluasi pelaksanaan kewenangan penyadapan di sejumlah lembaga negara.

Yusril mengatakan evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta instansi yang memiliki kompetensi dalam bidang penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemerintah ingin memastikan perangkat penyadapan yang dimiliki lembaga negara digunakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Yusril menjelaskan bahwa sejumlah institusi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Penyadapan di luar prosedur atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas resmi dapat menjadi tindak pidana.

Source: ANTARA; Katadata
Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPolriPrabowo Subianto

Related Posts

Ilustrasi AI seorang pria berpakaian gelap di depan kamera media dengan dua petugas berseragam kepolisian di latar belakang
NASIONAL

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

November 4, 2026
Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya
NASIONAL

Kabar Baik! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Begini Caranya

November 3, 2026
Foto seorang pejabat kepolisian berseragam abu-abu dengan papan nama L. Sigit P. berbicara di depan mikrofon
HEADLINE

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

November 3, 2026

Highlights

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times