JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah belum membahas pengganti mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) setelah ia ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril, dikutip dari laman ANTARA, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengakui jabatan Kepala Staf Presiden perlu diisi setidaknya oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara setelah penetapan tersangka terhadap Listyo. Namun, ia meminta masyarakat menunggu tindak lanjut pemerintah mengenai jabatan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Prabowo Terima Laporan dari Kapolri Suyudi
Yusril juga memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan yang menyasar dirinya. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara merupakan masalah serius. Terlebih, dugaan penyadapan dalam perkara tersebut juga melibatkan nomor telepon sejumlah pejabat negara dan pihak lain.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan harus dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Akan Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Selain menangani proses hukum, pemerintah berencana mengevaluasi pelaksanaan kewenangan penyadapan di sejumlah lembaga negara.
Yusril mengatakan evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta instansi yang memiliki kompetensi dalam bidang penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah ingin memastikan perangkat penyadapan yang dimiliki lembaga negara digunakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Yusril menjelaskan bahwa sejumlah institusi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Penyadapan di luar prosedur atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas resmi dapat menjadi tindak pidana.





