JAKARTA, BULATAN TIMES – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dipasarkan sebagai beras premium di Jakarta Timur. Laporan awal yang diterimanya menyebut sekitar 600 ton beras terkait dengan perkara tersebut.
Temuan itu disampaikan Amran saat meninjau Toko/Rumah Beras Kayumanis di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Rabu (28/10/2026). Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengemas kembali beras SPHP sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
Menurut Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual Rp. 12.500 per kilogram diduga dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp. 17.000 per kilogram.
Harga tersebut terpaut Rp. 4.500 per kilogram. Namun, nilai kerugian negara maupun jumlah beras yang benar-benar telah terjual melalui praktik tersebut belum ditetapkan.
Amran juga menduga jumlah beras yang terkait dengan kegiatan tersebut dapat mencapai ribuan ton. Perkiraan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca Juga: Demo Mahasiswa 28 Oktober di Bundaran HI, Ini 5 Tuntutan dan Lokasi Aksinya
Polisi Dalami Dugaan Pengoplosan dan Pengemasan Ulang
Saat pemeriksaan di lokasi, ditemukan tumpukan beras medium tanpa merek dan kemasan beras SPHP. Keberadaan keduanya menjadi bagian dari penelusuran aktivitas pengemasan dan distribusi beras.
Penyidik masih mendalami apakah beras SPHP dicampur dengan beras jenis lain atau langsung dipindahkan ke kemasan baru untuk dijual sebagai produk premium.
Amran menyampaikan informasi sementara bahwa beras yang diduga disalahgunakan berasal dari gudang Perum Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Asal pasokan dan pihak yang terlibat dalam distribusinya masih menjadi bagian dari penyelidikan. Belum ada kepastian mengenai keterlibatan pegawai Bulog ataupun instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Lapas Cilegon Usulkan Penambahan Wartel untuk Tekan Ponsel Ilegal
Mentan Minta Pengusutan Hingga Jalur Distribusi
Amran meminta kepolisian tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi pengemasan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi dan pihak yang diduga terlibat.
Menurut Amran, polisi telah mengamankan pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Namun, identitas dan status hukum pihak yang diamankan belum diumumkan secara terperinci.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai Bulog maupun Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat harus dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.
Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras. Di wilayah Jawa, termasuk Jakarta, harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan Rp. 12.500 per kilogram.
Program tersebut dijalankan melalui penyaluran beras oleh Perum Bulog kepada masyarakat lewat jaringan distribusi yang ditentukan pemerintah.





