Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang. Rapat ini bertujuan menyelaraskan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, harmonisasi membantu memperjelas norma agar pemerintah daerah dapat menerapkannya secara efektif.
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Harmonisasi Raperwal Tangerang
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Ferdiansyah, memimpin pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang. Ia menyambut baik sinergi kedua pihak dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
Ferry menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi harus memiliki landasan hukum yang tepat. Rumusan normanya juga harus jelas dan mudah dipahami. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang Indri Astuti serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani.
Hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Dwianna Langlang Nugraha, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Malkan, Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Riznur Masrun, serta Kepala Bidang SMP Anastasia Tri Setiyawati.
Selain itu, rapat melibatkan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang PAUD dan PNF Siti Nurlaila Sari. Peserta lainnya meliputi Ketua Tim Peraturan Perundang-undangan Rohimah dan Ketua Tim Unit Layanan Disabilitas Bayu Widodo.
Turut hadir Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Septian Dwi Putra, Perancang Bagian Hukum Kota Tangerang Nurul Anjani dan Septiani Herlinda, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Yudhitya Sorrenti, serta Analis Hukum Agil Syahrial Putra. Tim Pokja II, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan tim pembahas juga mengikuti kegiatan ini.
Tiga Raperwal Tangerang Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Rapat harmonisasi membahas tiga rancangan peraturan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ketiganya mencakup bidang pendidikan, penyediaan air minum, serta pelayanan sosial dan keagamaan.
Pertama, Raperwal tentang Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Rancangan ini mengatur tata cara pemberian BOSDA. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang.
Kedua, Raperwal tentang penyediaan air minum tahun 2026–2030.
Rancangan ini memuat kebijakan dan strategi daerah dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Pemerintah Kota Tangerang menargetkan layanan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan melalui kebijakan tersebut.
Ketiga, Raperwal tentang jasa pelayanan sosial dan keagamaan.
Rancangan ini mengatur pedoman pemberian jasa pelayanan bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah takmiliyah, guru lintas agama, amil pengurusan jenazah, marbot masjid, serta penjaga rumah ibadah nonmuslim. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada masyarakat.
Ketiga rancangan tersebut juga menekankan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas. Aspek-aspek ini penting agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan setiap kebijakan.
Harmonisasi Raperwal Dukung Pelayanan Publik Berkualitas
Ferry menegaskan pentingnya ketelitian dalam membahas setiap rancangan. Menurutnya, rumusan norma harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap ketentuan dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui harmonisasi ini, kita berharap setiap rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, memiliki kualitas substansi yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ferry.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Banten memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. Sinergi tersebut mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada akhirnya, harmonisasi ini diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya tersebut juga memperkuat pelayanan publik, khususnya pada bidang pendidikan, air minum, serta pelayanan sosial dan keagamaan.





