JAKARTA, BULATAN TIMES – Masyarakat kini dapat mengecek informasi sertifikat tanah melalui HP menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini membantu pemilik tanah mencocokkan nomor sertifikat, lokasi bidang, dan data pertanahan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia untuk pengguna Android dan iPhone. Selain mencari bidang tanah, aplikasi tersebut menyediakan layanan untuk melihat sertifikat elektronik milik pengguna serta memantau pengurusan berkas pertanahan.
Untuk mengakses informasi sertifikat milik sendiri, pengguna perlu memiliki akun yang telah diverifikasi.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemilik sertifikat tanah dapat menggunakan fitur Cari Bidang untuk mengetahui apakah informasi bidang tanahnya sudah tercatat dalam sistem ATR/BPN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan pengembangnya adalah Kementerian ATR/BPN.
- Buka aplikasi, buat akun jika belum terdaftar, kemudian lakukan aktivasi sesuai petunjuk.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Layanan, kemudian buka fitur Cari Bidang.
- Jika menggunakan sertifikat tanah fisik atau analog, pilih jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, lalu masukkan nomor sertifikat.
- Jalankan pencarian untuk melihat informasi bidang tanah yang tersedia.
Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk Android dan iPhone.
Unduh di Google Play StoreUnduh di Apple App Store
Pastikan pengembangnya adalah Kementerian ATR/BPN. Jangan membagikan data sertifikat atau identitas pribadi melalui tautan tidak resmi.
Jika data ditemukan, aplikasi akan menampilkan bidang tanah pada peta digital. Pemilik dapat mencocokkan lokasi dan bentuk bidang tersebut dengan informasi pada dokumen sertifikat.
Untuk sertifikat elektronik, pencarian bidang dapat menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik atau NIB-El yang tercantum pada dokumen.
Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK
Cara Melihat Sertifikat Elektronik dan Memeriksa Kode QR
Selain fitur Cari Bidang, pengguna yang memiliki sertifikat elektronik dapat mengakses informasi dokumennya melalui menu Sertipikatku.
Fitur tersebut menampilkan sertifikat yang terhubung dengan identitas pemegang hak. Pengguna perlu menyelesaikan verifikasi akun agar dapat mengakses informasi pribadi yang dilindungi.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan pemeriksaan sertifikat elektronik melalui kode QR yang tercantum pada dokumen.
Kode tersebut dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk menampilkan informasi sertifikat dan status terakhir yang tercatat dalam sistem.
Pemegang hak yang ingin membagikan informasi sertifikat kepada pihak lain dapat menggunakan fasilitas berbagi data yang tersedia dalam aplikasi. Akses tersebut tetap mengikuti proses verifikasi akun dan ketentuan layanan.
Bagaimana Jika Data Sertifikat Tidak Muncul?
Apabila bidang tanah tidak ditemukan, pemilik sebaiknya memeriksa kembali nomor sertifikat, jenis hak, kantor pertanahan, dan desa atau kelurahan yang dimasukkan.
Tidak munculnya data bukan berarti sertifikat tersebut otomatis palsu. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sebagian bidang tanah mungkin belum terpetakan atau belum terintegrasi sepenuhnya dalam sistem digital.
Pemilik dapat mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah untuk meminta pemeriksaan dan pemutakhiran data.
Sertifikat tanah fisik juga masih berlaku sepanjang belum ada perubahan atau pemeliharaan data yang mengharuskan penerbitan dokumen elektronik sesuai ketentuan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan
Bagi masyarakat yang hendak membeli tanah atau rumah, pencocokan bidang melalui aplikasi merupakan langkah awal. Pemeriksaan status hukum sertifikat tetap perlu dilakukan melalui layanan resmi pertanahan atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum transaksi diselesaikan.





