SERANG, BULATAN TIMES – Penyelesaian konflik di tingkat desa membutuhkan pendekatan dialog dan musyawarah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Pengadilan Tinggi Banten menggagas pelatihan dan sertifikasi mediator bagi paralegal desa.
Gagasan ini mengemuka saat Kanwil Kementerian Hukum Banten mengunjungi Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (5/11/2026). Kedua pihak membahas peningkatan kompetensi paralegal dan penyuluh hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Pelatihan Mediator Tingkatkan Kompetensi Paralegal Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum di desa dan kelurahan menjadi prioritas. Menurutnya, paralegal dan penyuluh hukum memegang peran strategis dalam mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan mendapat dukungan dari penyuluh hukum dan paralegal. Mereka membantu masyarakat memahami persoalan hukum sekaligus mencari solusi. Karena itu, kita perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka agar dapat menjalankan tugas secara optimal,” ujar Hadiyanto.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai paralegal desa perlu menguasai keterampilan mediasi agar mampu membantu masyarakat menyelesaikan konflik melalui jalur perdamaian.
Suwidya menjelaskan bahwa pelatihan mediasi dan sertifikasi mediator dari lembaga berwenang dapat meningkatkan profesionalisme paralegal. Melalui kompetensi tersebut, paralegal dapat memfasilitasi dialog, mengelola konflik, serta membantu para pihak mencapai kesepakatan damai secara objektif.
Paralegal Perlu Pahami Mekanisme Gugatan Sederhana
Selain meningkatkan kemampuan mediasi, Suwidya mengajak penyuluh hukum dan paralegal untuk lebih aktif mengenalkan mekanisme Gugatan Sederhana atau small claim court kepada masyarakat.
Mekanisme ini menawarkan prosedur penyelesaian sengketa perdata yang lebih sederhana dan efisien sesuai ketentuan hukum. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat mengenali alternatif penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
29 OBH Dukung Perluasan Akses Bantuan Hukum di Banten
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, memaparkan dukungan anggaran pemerintah untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Saat ini, Provinsi Banten memiliki 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Organisasi tersebut siap memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Total alokasi anggaran bantuan hukum mencapai Rp1.067.100.000.
Pertemuan ini juga membahas batas kewenangan penyuluhan hukum untuk menjaga independensi hakim. Selain itu, kedua pihak menjajaki integrasi layanan Posbankum Desa dengan Posbakum Pengadilan Negeri.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten dan Pengadilan Tinggi Banten ingin memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa. Kompetensi mediasi yang semakin baik juga dapat membantu paralegal memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai, cepat, dan terjangkau.
Upaya ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran paralegal sebagai mitra penyelesaian persoalan hukum di lingkungan desa.





