19 °c
Columbus
16 ° Kam
12 ° Jum
Rabu, November 4, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home Hukum

Pencegahan Perundungan di Sekolah, Kemenkum Banten Edukasi Pelajar

Kemenkum Banten mengedukasi siswa SMPN 5 Kota Tangerang tentang bahaya bullying, cyberbullying, dan pentingnya membangun budaya saling menghargai.

Raden Vania by Raden Vania
4 November 2026, 16.14 WIB
in Hukum
Pencegahan Perundungan di Sekolah, Kemenkum Banten Edukasi Pelajar

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Juhaeriah, memberikan edukasi tentang bahaya perundungan (bullying) kepada siswa SMP Negeri 5 Kota Tangerang. (Foto: Humas Kemenkum Banten).

TANGERANG, BULATAN TIMES – Pencegahan perundungan di sekolah menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Melalui Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Banten menggelar penyuluhan bagi siswa SMP Negeri 5 Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar. Materi penyuluhan mencakup bahaya bullying dan cyberbullying. Para siswa juga mempelajari dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.

Penyuluh Hukum Juhaeriah menyampaikan materi pertama tentang perundungan. Ia mengajak siswa mengenali pengertian, ciri-ciri, bentuk, dan penyebab bullying.

Menurut Juhaeriah, perundungan bukan sekadar candaan antarteman. Perilaku tersebut dapat melukai perasaan dan mengganggu kondisi psikologis korban. Bahkan, bullying dapat memengaruhi hubungan sosial dan prestasi belajar siswa.

Karena itu, ia mengajak para pelajar untuk saling menghormati. Siswa juga perlu menghargai perbedaan dan peduli terhadap sesama. Sikap tersebut menjadi langkah awal membangun sekolah yang aman dan nyaman.

Edukasi Anti-Perundungan, Kenali Bahaya Cyberbullying

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Alfurizma membahas perundungan siber atau cyberbullying. Ia menjelaskan berbagai bentuk perundungan melalui media digital. Materi tersebut juga mengulas keterkaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alfurizma mengingatkan siswa agar bijak menggunakan media sosial. Penghinaan dan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ketentuan ini berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, siswa perlu menjaga etika saat berkomunikasi di internet. Mereka juga harus menghormati privasi orang lain. Setiap unggahan dan komentar memiliki dampak yang perlu dipertimbangkan.

Kemenkum Banten Dorong Sekolah Bebas Perundungan

Melalui edukasi pencegahan perundungan di sekolah, Kanwil Kemenkum Banten mengajak siswa berani menolak bullying. Para pelajar juga perlu menunjukkan kepedulian terhadap korban. Jika menemukan perundungan, mereka dapat melaporkannya kepada guru atau pihak sekolah.

Upaya ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum. Edukasi tersebut juga mendorong pembentukan karakter generasi muda. Dengan demikian, siswa dapat menerapkan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.

Kanwil Kemenkum Banten terus mendorong penyuluhan hukum sejak dini. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Selain itu, edukasi hukum dapat membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap para pelajar mampu menjadi pelopor antiperundungan. Mereka diharapkan menciptakan pergaulan yang sehat dan menghargai sesama. Dengan begitu, sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Tags: kanwil kemenkum bantenKemenkum BantenPenyuluh HukumSmpn 5 Tangerang

Related Posts

Harmonisasi 8 Raperbup Tangerang, Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Kualitas Regulasi
Hukum

Harmonisasi 8 Raperbup Tangerang, Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Kualitas Regulasi

November 4, 2026
BPSDM Hukum Petakan Kompetensi ASN, Siapkan SDM Profesional dan Adaptif
Hukum

BPSDM Hukum Petakan Kompetensi ASN, Siapkan SDM Profesional dan Adaptif

November 4, 2026
Notaris Juga Punya Hak Cuti, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Hukum

Notaris Juga Punya Hak Cuti, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

November 3, 2026

Highlights

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times