TANGERANG, BULATAN TIMES – Pencegahan perundungan di sekolah menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Melalui Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Banten menggelar penyuluhan bagi siswa SMP Negeri 5 Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar. Materi penyuluhan mencakup bahaya bullying dan cyberbullying. Para siswa juga mempelajari dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.
Penyuluh Hukum Juhaeriah menyampaikan materi pertama tentang perundungan. Ia mengajak siswa mengenali pengertian, ciri-ciri, bentuk, dan penyebab bullying.
Menurut Juhaeriah, perundungan bukan sekadar candaan antarteman. Perilaku tersebut dapat melukai perasaan dan mengganggu kondisi psikologis korban. Bahkan, bullying dapat memengaruhi hubungan sosial dan prestasi belajar siswa.
Karena itu, ia mengajak para pelajar untuk saling menghormati. Siswa juga perlu menghargai perbedaan dan peduli terhadap sesama. Sikap tersebut menjadi langkah awal membangun sekolah yang aman dan nyaman.
Edukasi Anti-Perundungan, Kenali Bahaya Cyberbullying
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Alfurizma membahas perundungan siber atau cyberbullying. Ia menjelaskan berbagai bentuk perundungan melalui media digital. Materi tersebut juga mengulas keterkaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alfurizma mengingatkan siswa agar bijak menggunakan media sosial. Penghinaan dan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ketentuan ini berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, siswa perlu menjaga etika saat berkomunikasi di internet. Mereka juga harus menghormati privasi orang lain. Setiap unggahan dan komentar memiliki dampak yang perlu dipertimbangkan.
Kemenkum Banten Dorong Sekolah Bebas Perundungan
Melalui edukasi pencegahan perundungan di sekolah, Kanwil Kemenkum Banten mengajak siswa berani menolak bullying. Para pelajar juga perlu menunjukkan kepedulian terhadap korban. Jika menemukan perundungan, mereka dapat melaporkannya kepada guru atau pihak sekolah.
Upaya ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum. Edukasi tersebut juga mendorong pembentukan karakter generasi muda. Dengan demikian, siswa dapat menerapkan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.
Kanwil Kemenkum Banten terus mendorong penyuluhan hukum sejak dini. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Selain itu, edukasi hukum dapat membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap para pelajar mampu menjadi pelopor antiperundungan. Mereka diharapkan menciptakan pergaulan yang sehat dan menghargai sesama. Dengan begitu, sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.





