SERANG, BULATAN TIMES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong kualitas produk hukum daerah. Salah satunya melalui harmonisasi 8 Raperbup Tangerang yang berlangsung di Aula Bale Soepomo, Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang membahas delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Harmonisasi 8 Raperbup Tangerang tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum yang tepat dan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, memimpin rapat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Mereka antara lain Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati; Sekretaris BPKAD, Aep Mulyadi; Kepala Bagian Hukum, Abdullah Rijal; serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Yudha Fajar Rahargo.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, dan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengikuti rapat secara virtual bersama jajaran terkait.
Harmonisasi 8 Raperbup Tangerang Bahas Tiga Sektor Strategis
Pembahasan harmonisasi 8 Raperbup Tangerang mencakup tiga sektor penting, yaitu pengelolaan keuangan daerah, perpajakan, dan kearsipan.
Delapan rancangan tersebut meliputi:
- Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
- Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027.
- Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
- Pedoman Alih Media Arsip.
- Pedoman Pengelolaan Arsip Statis.
- Pedoman Penyusutan Arsip.
- Program Arsip Vital.
- Pengelolaan Arsip Terjaga.
Melalui pembahasan tersebut, tim perancang mencermati substansi setiap rancangan. Selain itu, mereka memastikan kesesuaian materi dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah
Dalam sambutannya, Ferry Ferdiansyah menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Banten telah menggelar rapat pra-harmonisasi bersama perangkat daerah pemrakarsa.
Tahapan tersebut membantu tim mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian sebelum memasuki proses harmonisasi.
“Melalui tahapan pra-harmonisasi yang telah dilaksanakan, kami berharap rancangan peraturan yang dihasilkan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan daerah,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Setiap peraturan harus memiliki landasan hukum yang tepat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Ferry mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melibatkan Kanwil Kemenkum Banten sejak tahap awal pembentukan peraturan. Keterlibatan tersebut mencakup perencanaan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf, hingga pembahasan rancangan peraturan.
Harmonisasi Raperbup Dorong Kepastian Hukum Daerah
Melalui harmonisasi 8 Raperbup Tangerang, Kanwil Kemenkum Banten terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Selain itu, harmonisasi Raperbup Kabupaten Tangerang juga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Dengan regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, masyarakat memperoleh manfaat melalui kepastian hukum dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.





