JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar baru untuk beras fortifikasi setelah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan mutu, kandungan vitamin dan mineral, serta informasi pada kemasan produk.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan moratorium tersebut pada Minggu (1/11/2026). Kebijakan itu kembali ditegaskan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto pada Selasa (3/11/2026).
Penghentian sementara berlaku terhadap penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Langkah tersebut berbeda dari penarikan produk yang sebelumnya telah ditemukan bermasalah.
Delapan Pengajuan Produsen di Jawa Timur Ditunda
Andriko mengatakan delapan pelaku usaha di Jawa Timur telah mengajukan permohonan baru untuk memproduksi beras fortifikasi.
Namun, seluruh pengajuan tersebut ditunda sementara hingga pemerintah memperbaiki tata kelola perizinan dan pengawasan mutu produk.
Salah satu perhatian Bapanas adalah jaminan kualitas kernel beras fortifikan, yaitu butiran khusus yang mengandung tambahan vitamin dan mineral untuk dicampurkan dengan beras biasa.
Bapanas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memperjelas lembaga yang berwenang memverifikasi mutu kernel tersebut.
Pengawasan terhadap bahan fortifikasi diperlukan agar kandungan gizi pada produk akhir sesuai dengan informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan.
Mengapa 25 Merek Beras Fortifikasi Dinilai Bermasalah?
Temuan terhadap 25 merek berasal dari pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.
Sebanyak 190 sampel yang mewakili 27 merek dikumpulkan untuk pemeriksaan. Hasilnya, Bapanas menemukan 25 merek tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah mengidentifikasi tiga kelompok ketidaksesuaian, yakni administrasi perizinan, kandungan gizi, dan mutu beras.
Pada aspek administrasi, ditemukan persoalan berupa izin edar yang tidak berlaku, ketidaksesuaian informasi izin dengan kemasan, serta dugaan penggunaan izin yang tidak sah.
Dari sisi kandungan gizi, hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian antara vitamin dan mineral dalam produk dengan klaim pada label.
Sementara itu, pemeriksaan mutu menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras premium, tetapi hasil pengujiannya menunjukkan kualitas medium atau submedium.
Bapanas menggunakan sejumlah laboratorium untuk pemeriksaan, termasuk Laboratorium IPB Terpadu, Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, dan laboratorium Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Beras SPHP Diduga Dijual sebagai Premium, Mentan Sebut Laporan Awal 600 Ton
Beras Fortifikasi Harus Memenuhi Standar Kandungan Gizi
Fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi tertentu ke dalam bahan pangan untuk meningkatkan nilai gizinya.
Pada beras fortifikasi, vitamin dan mineral ditambahkan melalui kernel fortifikan yang kemudian dicampur dengan beras biasa.
Produk beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, sedangkan kernel beras fortifikan mengacu pada SNI 9314:2024.
Standar tersebut mengatur persyaratan kandungan gizi, termasuk vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan seng.
Selain memenuhi standar mutu, produk beras fortifikasi juga harus memiliki izin edar PSAT serta informasi label yang sesuai dengan hasil pengujian.
Bagi konsumen, klaim tambahan vitamin dan mineral pada kemasan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kandungan gizi produk. Kesesuaiannya harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Viral Stevia Diduga Tak Sesuai Klaim, BPOM Turun Tangan dan Penjualan Produk Dihentikan Sementara
Dua Produsen dengan Sembilan Merek Masuk Penyidikan
Penanganan beras fortifikasi bermasalah juga berlanjut melalui proses hukum.
Bapanas sebelumnya menyerahkan temuan pemeriksaan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.
Dalam perkembangan hingga 1 November 2026, Bapanas menyatakan dua produsen yang menaungi sembilan merek beras fortifikasi telah masuk tahap penyidikan.
Dua perusahaan tersebut disebut dengan inisial PT DTA dan PT UDS. Pemeriksaan mencakup kesesuaian kandungan gizi, mutu produk, serta informasi yang diberikan kepada konsumen.
Sebelumnya, Bapanas menyatakan 25 merek yang ditemukan bermasalah telah menghentikan produksi. Pada September, sebagian produk sudah ditarik dari peredaran, sedangkan penarikan sisanya masih berlangsung.
Proses penyidikan terhadap dua produsen tersebut berjalan terpisah dari moratorium penerbitan izin edar baru yang kini diterapkan Bapanas.





