18 °c
Columbus
17 ° Rab
16 ° Kam
Selasa, November 3, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Bapanas Tunda Izin Edar Baru Beras Fortifikasi Usai Temuan 25 Merek

Bapanas menunda izin edar baru beras fortifikasi setelah menemukan 25 merek tidak memenuhi syarat kandungan gizi, mutu, dan administrasi.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
3 November 2026, 11.27 WIB
in NASIONAL
Sejumlah pejabat pemerintah berdiri di depan berbagai kemasan beras saat pengumuman hasil pemeriksaan beras fortifikasi

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman bersama sejumlah pejabat memperlihatkan produk beras dalam pengumuman hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, 15 September 2026. (Foto: Akurat)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar baru untuk beras fortifikasi setelah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan mutu, kandungan vitamin dan mineral, serta informasi pada kemasan produk.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan moratorium tersebut pada Minggu (1/11/2026). Kebijakan itu kembali ditegaskan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto pada Selasa (3/11/2026).

Penghentian sementara berlaku terhadap penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Langkah tersebut berbeda dari penarikan produk yang sebelumnya telah ditemukan bermasalah.

Delapan Pengajuan Produsen di Jawa Timur Ditunda

Andriko mengatakan delapan pelaku usaha di Jawa Timur telah mengajukan permohonan baru untuk memproduksi beras fortifikasi.

Namun, seluruh pengajuan tersebut ditunda sementara hingga pemerintah memperbaiki tata kelola perizinan dan pengawasan mutu produk.

Salah satu perhatian Bapanas adalah jaminan kualitas kernel beras fortifikan, yaitu butiran khusus yang mengandung tambahan vitamin dan mineral untuk dicampurkan dengan beras biasa.

Bapanas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memperjelas lembaga yang berwenang memverifikasi mutu kernel tersebut.

Pengawasan terhadap bahan fortifikasi diperlukan agar kandungan gizi pada produk akhir sesuai dengan informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan.

Mengapa 25 Merek Beras Fortifikasi Dinilai Bermasalah?

Temuan terhadap 25 merek berasal dari pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.

Sebanyak 190 sampel yang mewakili 27 merek dikumpulkan untuk pemeriksaan. Hasilnya, Bapanas menemukan 25 merek tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemerintah mengidentifikasi tiga kelompok ketidaksesuaian, yakni administrasi perizinan, kandungan gizi, dan mutu beras.

Pada aspek administrasi, ditemukan persoalan berupa izin edar yang tidak berlaku, ketidaksesuaian informasi izin dengan kemasan, serta dugaan penggunaan izin yang tidak sah.

Dari sisi kandungan gizi, hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian antara vitamin dan mineral dalam produk dengan klaim pada label.

Sementara itu, pemeriksaan mutu menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras premium, tetapi hasil pengujiannya menunjukkan kualitas medium atau submedium.

Bapanas menggunakan sejumlah laboratorium untuk pemeriksaan, termasuk Laboratorium IPB Terpadu, Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, dan laboratorium Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Beras SPHP Diduga Dijual sebagai Premium, Mentan Sebut Laporan Awal 600 Ton

Beras Fortifikasi Harus Memenuhi Standar Kandungan Gizi

Fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi tertentu ke dalam bahan pangan untuk meningkatkan nilai gizinya.

Pada beras fortifikasi, vitamin dan mineral ditambahkan melalui kernel fortifikan yang kemudian dicampur dengan beras biasa.

Produk beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, sedangkan kernel beras fortifikan mengacu pada SNI 9314:2024.

Standar tersebut mengatur persyaratan kandungan gizi, termasuk vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan seng.

Selain memenuhi standar mutu, produk beras fortifikasi juga harus memiliki izin edar PSAT serta informasi label yang sesuai dengan hasil pengujian.

Bagi konsumen, klaim tambahan vitamin dan mineral pada kemasan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kandungan gizi produk. Kesesuaiannya harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Viral Stevia Diduga Tak Sesuai Klaim, BPOM Turun Tangan dan Penjualan Produk Dihentikan Sementara

Dua Produsen dengan Sembilan Merek Masuk Penyidikan

Penanganan beras fortifikasi bermasalah juga berlanjut melalui proses hukum.

Bapanas sebelumnya menyerahkan temuan pemeriksaan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkembangan hingga 1 November 2026, Bapanas menyatakan dua produsen yang menaungi sembilan merek beras fortifikasi telah masuk tahap penyidikan.

Dua perusahaan tersebut disebut dengan inisial PT DTA dan PT UDS. Pemeriksaan mencakup kesesuaian kandungan gizi, mutu produk, serta informasi yang diberikan kepada konsumen.

Sebelumnya, Bapanas menyatakan 25 merek yang ditemukan bermasalah telah menghentikan produksi. Pada September, sebagian produk sudah ditarik dari peredaran, sedangkan penarikan sisanya masih berlangsung.

Proses penyidikan terhadap dua produsen tersebut berjalan terpisah dari moratorium penerbitan izin edar baru yang kini diterapkan Bapanas.

Source: Bapanas
Tags: BapanasBeras FortifikasiKeamanan Pangan

Related Posts

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
NASIONAL

Orlando Ungkap Permintaan Atasan Seusai OTT KPK dalam Kasus Bea Cukai

November 2, 2026
Ilustrasi AI warga membawa barang melewati jalan permukiman yang tergenang banjir, dibantu petugas penyelamat menggunakan perahu karet
NASIONAL

Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Desa Terendam dan Jembatan Rusak

November 2, 2026
Tampilan peta risiko bencana Indonesia di portal InaRISK BNPB dengan legenda tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah
NASIONAL

BNPB Minta Pemda Siaga Banjir dan Longsor, Ini 8 Langkahnya

November 2, 2026

Highlights

Menhub Dudy Siapkan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Road to FBPI 2026, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Komersialisasi Paten

Kimi Antonelli Juara Dunia F1 2026, Jadi Juara Termuda dalam Sejarah

Polisi Gerebek Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan dan Mesin Cetak Ekstasi Ditemukan

Kanwil Kemenkum Banten Ikuti PASTI Ada Solusi Episode 23 di Hong Kong, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi WNI

MotoGP Qatar Tetap Dijadwalkan 6-8 November Usai Rapat di Sepang

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Dari Baby Massage hingga Perawatan Pascapersalinan, Ini Layanan Calendula Mom & Baby Care

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times