24 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Sen
26 ° Sel
Minggu, November 8, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

KK hilang atau rusak dapat diterbitkan kembali melalui Dukcapil tanpa biaya. Simak syarat F-1.02, surat kehilangan, dan layanan online.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
8 November 2026, 14.45 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi tiga lembar Kartu Keluarga berwarna biru tanpa data pribadi

Gambar ilustrasi.

JAKARTA, BULATAN TIMES – Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak dapat diterbitkan kembali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo karena pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Cara mengurus KK hilang dimulai dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan formulir F-1.02. Sementara itu, pemohon yang KK-nya rusak dapat menyerahkan dokumen lama sebagai persyaratan penggantian.

Ketentuan penerbitan ulang KK diatur dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor pelayanan Dukcapil maupun secara online apabila pemerintah daerah menyediakan fasilitas tersebut. Namun, saluran pendaftaran dan persyaratan pendukung dapat berbeda antardaerah.

Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak

Bagi penduduk warga negara Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  1. Formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  3. KK lama yang rusak apabila pengajuan dilakukan karena dokumen tidak dapat digunakan.
  4. KTP elektronik (KTP-el) sebagai dokumen identitas untuk mencocokkan data pemohon.

Surat keterangan kehilangan dan KK yang rusak merupakan persyaratan alternatif sesuai alasan penggantian. Pemohon yang KK-nya rusak tidak diwajibkan membuat surat kehilangan hanya karena kondisi dokumen tersebut.

Untuk fotokopi KTP-el, penjelasan teknis layanan Dukcapil menyatakan pemohon tidak perlu melampirkannya apabila NIK sudah dicantumkan dalam formulir F-1.02. Meski demikian, KTP-el tetap sebaiknya disiapkan untuk pencocokan identitas sesuai pelayanan setempat.

Bagi penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap, persyaratan juga mencakup kartu izin tinggal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penggantian KK sekaligus disertai perubahan data keluarga, seperti perubahan nama atau status perkawinan, pemohon perlu mengikuti prosedur perubahan data dengan dokumen pendukung yang sesuai.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus KK Hilang di Kantor Dukcapil

Masyarakat yang memilih layanan tatap muka dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Datangi kantor kepolisian untuk memperoleh surat keterangan kehilangan apabila KK benar-benar hilang.
  2. Siapkan KTP-el dan dokumen pendukung yang diminta oleh Disdukcapil setempat.
  3. Datangi kantor Disdukcapil atau unit pelayanan administrasi kependudukan yang melayani wilayah tempat data kependudukan terdaftar.
  4. Isi formulir F-1.02 secara lengkap dengan identitas dan NIK yang sesuai.
  5. Serahkan persyaratan kepada petugas untuk pemeriksaan dan verifikasi.
  6. Ikuti petunjuk pengambilan atau penerimaan KK setelah permohonan disetujui.

Jika KK rusak, pemohon dapat membawa dokumen yang rusak sebagai pengganti surat kehilangan kepolisian.

Untuk penggantian dokumen tanpa perubahan data, pemohon tidak perlu mengajukan pembuatan susunan keluarga baru. Petugas akan memproses penerbitan ulang berdasarkan data kependudukan yang tersedia.

Apakah KK Hilang Bisa Diurus Secara Online?

Sejumlah pemerintah daerah menyediakan layanan penerbitan ulang KK melalui website, aplikasi, atau saluran administrasi kependudukan resmi.

Di Surabaya, pengajuan cetak ulang KK karena hilang atau rusak dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan online, selain melalui kelurahan atau kecamatan.

Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Malinau menyediakan pengajuan KK hilang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk mengajukan layanan daring, pemohon dapat mengikuti langkah umum berikut:

  1. Buka website atau aplikasi resmi Disdukcapil sesuai daerah.
  2. Pilih layanan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
  3. Isi informasi pemohon dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Kirim permohonan dan simpan nomor pendaftaran apabila tersedia.
  5. Pantau hasil verifikasi serta petunjuk penerimaan dokumen.

Untuk pengajuan daring, dokumen yang diunggah harus berasal dari dokumen asli sesuai persyaratan layanan.

Masyarakat perlu memastikan alamat website, aplikasi, atau nomor layanan benar-benar diumumkan oleh pemerintah daerah. NIK, salinan KTP, dan dokumen keluarga tidak sebaiknya dikirim kepada akun pribadi atau pihak yang tidak diketahui kewenangannya.

Berapa Biaya Mengurus KK Hilang atau Rusak?

Penerbitan ulang KK karena hilang atau rusak gratis.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Aturan tersebut juga berlaku untuk penggantian dokumen akibat kehilangan atau kerusakan, bukan hanya penerbitan KK pertama kali.

Dengan demikian, masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar tarif administrasi penerbitan ulang KK kepada petugas Dukcapil.

Apabila ada pihak yang meminta pembayaran untuk mempercepat atau menjamin penerbitan dokumen, masyarakat dapat meminta penjelasan melalui saluran pengaduan resmi Disdukcapil atau melaporkannya melalui SP4N-LAPOR!.

Baca Juga: Dokumen Warga Rusak akibat Gempa NTT Akan Diganti Gratis

Prosedur dan Waktu Layanan Bisa Berbeda Antardaerah

Meskipun dasar persyaratannya berlaku secara nasional, pemerintah daerah dapat memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda.

Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Bandung menetapkan standar pelayanan penggantian KK hilang atau rusak selama satu hingga tiga hari kerja.

Disdukcapil Kota Bandar Lampung mencantumkan standar penyelesaian satu hari dan meminta sejumlah dokumen pendukung dalam daftar pelayanan penerbitan KK.

Perbedaan tersebut membuat pemohon perlu memeriksa persyaratan terbaru pada Disdukcapil sesuai wilayahnya sebelum datang ke kantor atau mengirimkan dokumen secara daring.

Jika ada berkas yang tidak sesuai atau data kependudukan perlu diperbaiki, petugas dapat meminta pemohon melengkapinya sebelum dokumen diterbitkan.

KK Baru Bisa Dicetak Sendiri

Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan dengan tanda tangan elektronik dapat dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Dokumen tersebut tidak harus menggunakan blangko khusus seperti KK model lama.

Disdukcapil dapat menyediakan dokumen dalam bentuk PDF melalui mekanisme layanan resmi. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, pemohon dapat menyimpan salinannya untuk keperluan administrasi berikutnya.

KK dengan tanda tangan elektronik dan kode QR tetap merupakan dokumen kependudukan yang sah. Karena itu, pemohon tidak perlu membayar jasa percetakan khusus hanya untuk memperoleh bentuk fisik KK tersebut.

Source: Disdukcapil Bulungan; Disdukcapil Kota Kediri
Tags: DukcapilKartu KeluargaKTP

Related Posts

Petugas BPBD Kabupaten Klaten menyalurkan air bersih dari mobil tangki ke bak penampungan air milik warga
NASIONAL

BNPB Catat 1.430 Hektare Karhutla Belum Padam, Klaten Dilanda Kekeringan

November 8, 2026
Kebakaran Stasiun Gambir, 15 Mobil Pemadam Dikerahkan! Ruang Panel Listrik Jadi Sorotan
NASIONAL

Kebakaran Stasiun Gambir, 15 Mobil Pemadam Dikerahkan! Ruang Panel Listrik Jadi Sorotan

November 8, 2026
Karikatur AI Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan simbol gembok komunikasi dan timbangan keadilan
HEADLINE

Siapa yang Boleh Melakukan Penyadapan di Indonesia? Ini Aturan Hukumnya

November 7, 2026

Highlights

Bagnaia Absen MotoGP Qatar 2026, Ducati Siapkan Operasi di Italia

Siapa yang Boleh Melakukan Penyadapan di Indonesia? Ini Aturan Hukumnya

Hari Ini! Byeon Woo-seok Gelar Fan Meeting di Jakarta, Penggemar Siap Bertemu Sang Idola

CPNS 2026 Segera Dibuka November! Simak Jadwal dan Persiapan Seleksinya

Kalapas Cilegon Hadirkan Model Pembinaan Kemandirian Berbasis Agro Smart Farm

Diskon Tiket Kapal Merak-Bakauheni Nataru, Pesan Mulai 7 November

Terpopuler

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Jema Anak Syafira Haddad Jadi Perbincangan, Kenali ADHD pada Anak dan Cara Tepat Menanganinya

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Prediksi Inter vs Como 9 November 2026: Susunan Pemain dan Skor

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times