JAKARTA, BULATAN TIMES – Kasus dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh kembali menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi pribadi.
Penyadapan tidak selalu merupakan tindakan ilegal. Dalam keadaan tertentu, aparat penegak hukum dan lembaga intelijen dapat menjalankannya berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batas. Tidak setiap petugas dapat menyadap komunikasi seseorang, sekalipun tindakan itu dilakukan dengan alasan keamanan atau penyidikan.
Hukum Indonesia membedakan penyadapan tanpa hak dengan intersepsi yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan resmi. Perbedaannya terletak pada dasar hukum, tujuan, pihak yang berwenang, serta prosedur pelaksanaannya.
Apa Itu Penyadapan dan Bagaimana Aturannya dalam UU ITE?
Penyadapan atau intersepsi pada dasarnya merupakan tindakan memperoleh atau memantau komunikasi elektronik yang tidak ditujukan kepada publik.
Tindakan tersebut dapat mencakup kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik, termasuk komunikasi melalui jaringan kabel maupun nirkabel.
Larangan penyadapan tanpa hak diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) melarang intersepsi yang dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau secara melawan hukum terhadap informasi elektronik dan transmisi komunikasi yang tidak bersifat publik.
Namun, ayat (3) memberikan pengecualian bagi penyadapan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Pengecualian itu bukan izin umum untuk memantau percakapan siapa pun. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku pada lembaga serta jenis perkara yang ditangani.
Selain UU ITE, Pasal 258 KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum terhadap komunikasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Siapa Saja yang Memiliki Kewenangan Penyadapan?
Beberapa lembaga negara memiliki dasar kewenangan yang berkaitan dengan penyadapan. Namun, tujuan dan prosedur penggunaannya tidak sama.
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ketentuan mengenai persetujuan Dewan Pengawas KPK mengalami perubahan setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2021.
KPK tidak lagi memerlukan izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. Meski demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kewenangan penyadapan BNN diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik BNN dapat melakukan penyadapan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Pasal 77 mensyaratkan izin tertulis dari ketua pengadilan dengan jangka waktu penyadapan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Dalam keadaan mendesak, Pasal 78 memungkinkan penyadapan dilakukan terlebih dahulu. Namun, penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
BIN memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, termasuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Pasal 32 mengatur penyadapan untuk fungsi intelijen berdasarkan perintah Kepala BIN, dengan jangka waktu paling lama enam bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup, undang-undang tersebut mengatur penyadapan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
4. Kepolisian dan Kejaksaan
Kepolisian dan Kejaksaan termasuk lembaga yang disebut dalam pengecualian Pasal 31 UU ITE untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyebutan tersebut tidak berarti setiap penyidik atau jaksa mempunyai kewenangan bebas menyadap komunikasi dalam semua perkara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur penyadapan dalam Pasal 136.
Pasal tersebut menyatakan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi ketentuan pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Sementara itu, Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mengaitkan kewenangan penyadapan dengan undang-undang khusus yang mengaturnya.
Dengan demikian, pelaksanaan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang sesuai, bukan hanya bergantung pada jabatan petugas atau adanya perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: DPR Minta Komisi III Awasi Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
Apakah Komunikasi Presiden dan Pejabat Negara Boleh Disadap?
Komunikasi Presiden dan pejabat negara dapat memuat informasi sensitif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, keamanan nasional, dan kepentingan publik.
Namun, status seseorang sebagai pejabat negara tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk melakukan penyadapan.
Setiap tindakan intersepsi tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang relevan, termasuk kewenangan pelaksana, tujuan tindakan, serta prosedur yang diwajibkan.
Sebaliknya, jabatan publik juga tidak secara otomatis menjadikan seseorang kebal dari penyidikan yang dilaksanakan secara sah.
Perlindungan kerahasiaan komunikasi berlaku pula bagi masyarakat umum. Wartawan, pengusaha, aktivis, maupun warga biasa memiliki kepentingan hukum atas keamanan komunikasi pribadi mereka.
Penyalahgunaan kewenangan penyadapan berpotensi melanggar hak privasi dan membuka akses terhadap informasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan
Bagaimana Dugaan Penyadapan Ilegal Dibuktikan?
Dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal, salah satu persoalan utama adalah memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan kewenangan yang sah.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan, pihak yang melaksanakannya, tujuan penggunaan sistem, serta apakah terdapat dasar hukum dan persyaratan yang dipenuhi.
Pemeriksaan juga dapat mencakup catatan akses sistem elektronik, dokumen perintah, riwayat perubahan data, perangkat yang digunakan, dan keterangan pihak terkait.
Barang bukti elektronik perlu diperiksa untuk memastikan keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Ahli digital forensik dapat membantu menjelaskan bagaimana data diperoleh dan apakah terdapat perubahan pada rekaman atau dokumen elektronik.
Penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dugaan telah benar. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Hasil penyadapan juga tidak otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti hanya karena berbentuk rekaman atau dokumen elektronik.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan bahwa hasil intersepsi yang digunakan sebagai bukti elektronik harus berasal dari kegiatan penegakan hukum oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Karena itu, pengujian suatu rekaman tidak hanya menyangkut isi percakapan, tetapi juga legalitas tindakan penyadapan dan cara bukti tersebut diperoleh.





