JAKARTA, BULATAN TIMES – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta seluruh anggota Polri menjaga sikap dan perilaku ketika menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya integritas, pelayanan yang menghormati masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan keluhan warga.
Arahan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, kemampuan dan kecakapan anggota kepolisian harus disertai kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab dalam menggunakan kewenangan.
“Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” kata Suyudi, dikutip dari laman Tribratanews Polri, Jumat (30/10/2026).
Polisi Diminta Tidak Mengintimidasi Masyarakat
Suyudi mengingatkan anggota Polri agar tidak menggunakan pendekatan kasar, membentak, maupun mengintimidasi masyarakat dalam proses penanganan perkara.
Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta personel memperhatikan perlindungan data pribadi serta menghormati hak tersangka, saksi, dan korban selama proses hukum berlangsung.
Menurut Suyudi, keberhasilan tugas kepolisian tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah operasi atau penangkapan. Kualitas pelayanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan rasa aman masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Kritik Lewat Media Sosial Harus Ditindaklanjuti
Kapolri meminta seluruh jajaran tidak bersikap antikritik terhadap masukan masyarakat.
Keluhan yang disampaikan melalui media sosial maupun WhatsApp perlu diterima dan diteruskan kepada satuan yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Suyudi juga mengingatkan pimpinan kepolisian agar tidak menutupi pelanggaran anggota. Menurutnya, pembiaran terhadap penyimpangan dapat merusak organisasi dan menghambat penegakan hukum.
Dalam pembahasan pembenahan organisasi, ia menyoroti kebutuhan penguatan personel di tingkat kewilayahan, terutama Polsek yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Suyudi Janji Benahi SDM Polri, Tutup Ruang Titipan dalam Rekrutmen dan Karier
Suyudi mengarahkan agar kebutuhan personel serta pembagian tugas dievaluasi sehingga anggota di lapangan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Baca Juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti
Polri Evaluasi Personel setelah Keluhan di Sukoharjo
Perkembangan pengawasan internal kepolisian juga terjadi pada Senin (2/11/2026).
Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Andhika dimutasikan menjadi perwira menengah di Stamaops Polri.
Tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penggeledahan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik berlangsung terpisah dari proses penyidikan perkara pidana yang masih ditangani kepolisian daerah.
Pemeriksaan internal itu belum merupakan putusan bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti. Hasil pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut terhadap personel yang bersangkutan.
Baca Juga: Polri Larang Seluruh Personel Pakai Vape, Berlaku Juga di Luar Dinas





