BULATAN TIMES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Kamis (5/11/2026). Dari lima laporan yang diperiksa, empat ditolak seluruhnya, sementara satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Pemeriksaan etik itu berkaitan dengan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sebelumnya mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Empat Laporan Etik Ditolak, Satu Tidak Diterima
MKMK menolak laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026.
Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan laporan.
Salah satu pengaduan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pelapor mempersoalkan tindakan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut pelapor, penanganan persyaratan pencalonan seharusnya menjadi ranah penyelenggara pemilu. Pelapor juga mempermasalahkan penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan dan jadwal penanganan perkara tersebut.
Pengaduan itu menuding adanya persoalan independensi hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
MKMK Jelaskan Alasan Penolakan
MKMK menilai para hakim konstitusi memiliki kewajiban menerima dan memeriksa perkara yang diajukan sesuai prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat menolak perkara hanya karena aturan hukumnya dinilai belum jelas.
MKMK juga menilai penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditujukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan dan jadwal pemeriksaan perkara.
Dalam pertimbangannya, MKMK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa penerbitan peraturan tersebut melanggar prinsip independensi hakim sebagaimana diatur dalam kode etik hakim konstitusi.
Penolakan laporan etik tersebut berkaitan dengan perilaku dan proses penanganan perkara oleh para hakim. Putusan itu bukan pemeriksaan baru untuk menentukan keaslian dokumen pendidikan Gibran.
Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Berbeda
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah diperiksa melalui sejumlah jalur peradilan.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA atau sederajat.
MK menilai dokumen yang diajukan sebagai dasar surat penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Perkembangan berbeda muncul pada 30 Oktober 2026 ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Objek perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Putusan MA menyangkut keabsahan surat keterangan administratif tersebut, sedangkan keputusan MKMK pada 5 November membahas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Gibran Hormati Proses Hukum, DPR Belum Bahas Tindak Lanjut
Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam keterangannya pada 30 Oktober 2026, Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen pendidikan untuk kebutuhan pembuktian dalam gugatan PTUN lainnya.
Ia juga menyayangkan keputusan tim penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan setelah proses pemeriksaan berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat bahwa putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di DPR, polemik tersebut turut memunculkan aspirasi mengenai tindak lanjut kelembagaan dan permintaan penggunaan hak angket.
Baca Juga: M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (6/11/2026) menyatakan DPR belum dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut karena masih berada dalam masa reses.
Menurut Dasco, masa reses berlangsung hingga 8 November 2026. Pembahasan aspirasi terkait Gibran baru dapat dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan berikutnya.





