25 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Ming
26 ° Sen
Sabtu, November 7, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

MKMK Tolak Empat Aduan Etik dalam Perkara Ijazah Gibran

MKMK menolak empat laporan etik hakim terkait perkara ijazah Gibran. Putusan ini berbeda dari kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
7 November 2026, 10.45 WIB
in NASIONAL
Suasana majelis MKMK duduk di meja persidangan saat pembacaan keputusan laporan etik hakim konstitusi

Suasana sidang putusan MKMK terkait laporan etik hakim konstitusi, Kamis (5/11/2026). (Foto: Humas MK/Bay).

BULATAN TIMES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Kamis (5/11/2026). Dari lima laporan yang diperiksa, empat ditolak seluruhnya, sementara satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Pemeriksaan etik itu berkaitan dengan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sebelumnya mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Empat Laporan Etik Ditolak, Satu Tidak Diterima

MKMK menolak laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026.

Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan laporan.

Salah satu pengaduan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pelapor mempersoalkan tindakan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut pelapor, penanganan persyaratan pencalonan seharusnya menjadi ranah penyelenggara pemilu. Pelapor juga mempermasalahkan penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan dan jadwal penanganan perkara tersebut.

Pengaduan itu menuding adanya persoalan independensi hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

MKMK Jelaskan Alasan Penolakan

MKMK menilai para hakim konstitusi memiliki kewajiban menerima dan memeriksa perkara yang diajukan sesuai prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat menolak perkara hanya karena aturan hukumnya dinilai belum jelas.

MKMK juga menilai penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditujukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan dan jadwal pemeriksaan perkara.

Dalam pertimbangannya, MKMK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa penerbitan peraturan tersebut melanggar prinsip independensi hakim sebagaimana diatur dalam kode etik hakim konstitusi.

Penolakan laporan etik tersebut berkaitan dengan perilaku dan proses penanganan perkara oleh para hakim. Putusan itu bukan pemeriksaan baru untuk menentukan keaslian dokumen pendidikan Gibran.

Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Berbeda

Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah diperiksa melalui sejumlah jalur peradilan.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA atau sederajat.

MK menilai dokumen yang diajukan sebagai dasar surat penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.

Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Perkembangan berbeda muncul pada 30 Oktober 2026 ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Objek perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Putusan MA menyangkut keabsahan surat keterangan administratif tersebut, sedangkan keputusan MKMK pada 5 November membahas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Gibran Hormati Proses Hukum, DPR Belum Bahas Tindak Lanjut

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam keterangannya pada 30 Oktober 2026, Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen pendidikan untuk kebutuhan pembuktian dalam gugatan PTUN lainnya.

Ia juga menyayangkan keputusan tim penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan setelah proses pemeriksaan berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat bahwa putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di DPR, polemik tersebut turut memunculkan aspirasi mengenai tindak lanjut kelembagaan dan permintaan penggunaan hak angket.

Baca Juga: M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (6/11/2026) menyatakan DPR belum dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut karena masih berada dalam masa reses.

Menurut Dasco, masa reses berlangsung hingga 8 November 2026. Pembahasan aspirasi terkait Gibran baru dapat dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan berikutnya.

Source: Mahkamah Konstitusi, ANTARA
Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah AgungMahkamah KonstitusiMKMK

Related Posts

Makna Logo PAS FM (Foto: Humas Lapas Cilegon)
NASIONAL

Mengenal Pemasyarakatan Agro Smart Farm Model (PAS FM), Inovasi Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

November 7, 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka November! Simak Jadwal dan Persiapan Seleksinya
HEADLINE

CPNS 2026 Segera Dibuka November! Simak Jadwal dan Persiapan Seleksinya

November 7, 2026
Ilustrasi seorang siswa menulis catatan di samping ponsel yang menampilkan formulir pencarian penerima PIP melalui SIPINTAR
NASIONAL

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Siapkan NISN dan NIK

November 7, 2026

Highlights

Hari Ini! Byeon Woo-seok Gelar Fan Meeting di Jakarta, Penggemar Siap Bertemu Sang Idola

CPNS 2026 Segera Dibuka November! Simak Jadwal dan Persiapan Seleksinya

Kalapas Cilegon Hadirkan Model Pembinaan Kemandirian Berbasis Agro Smart Farm

Diskon Tiket Kapal Merak-Bakauheni Nataru, Pesan Mulai 7 November

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Terpopuler

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

Jema Anak Syafira Haddad Jadi Perbincangan, Kenali ADHD pada Anak dan Cara Tepat Menanganinya

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times