JAKARTA, BULATAN TIMES – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpeluang menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Peluang tersebut terbuka melalui rencana demutualisasi yang memungkinkan kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada perusahaan sekuritas anggota BEI.
BEI menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026) untuk membahas perubahan anggaran dasar perseroan. Penyesuaian ini diperlukan sebelum bursa dapat menjalankan struktur kepemilikan baru.
Danantara sebelumnya telah menyampaikan minat untuk memiliki saham BEI melalui PT Danantara Investment Management.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani memperkirakan kepemilikan lembaganya dapat berada pada kisaran 5-10 persen. Namun, besaran tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Mengapa Danantara Bisa Menjadi Pemegang Saham BEI?
Peluang kepemilikan Danantara berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026.
Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi, yaitu perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang semula hanya dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa menjadi terbuka bagi investor lain yang memenuhi ketentuan.
Melalui aturan baru itu, orang perseorangan dan badan hukum Indonesia dapat menjadi pemegang saham BEI, baik berstatus anggota bursa maupun bukan.
OJK juga membuka kemungkinan keterlibatan investor strategis seperti Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Meski demikian, perubahan aturan tidak otomatis membuat pihak-pihak tersebut memperoleh saham BEI. Prosesnya tetap memerlukan penyesuaian anggaran dasar, mekanisme penawaran saham, dan persetujuan regulator sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ancaman MSCI, Ini Reformasi Pasar Modal yang Dijalankan OJK dan BEI
Kepemilikan di Atas 5 Persen Perlu Persetujuan OJK
POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur batas kepemilikan saham bursa sebesar 5 persen. Pihak yang ingin memiliki lebih dari batas tersebut harus memperoleh persetujuan OJK.
Aturan itu juga melarang satu pihak menguasai lebih dari 50 persen saham bursa, baik secara langsung maupun melalui pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam rencana Danantara karena perkiraan kepemilikan yang pernah disebut Rosan mencapai 10 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi pada 8 Oktober 2026 menyatakan bahwa Danantara belum menyampaikan permohonan resmi kepemilikan saham kepada OJK.
Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria sebelumnya menegaskan bahwa penentuan porsi kepemilikan harus mengikuti kewenangan dan ketentuan OJK.
Baca Juga: BEI Bakal Perketat Pengawasan Saham Gorengan, Rekening Tertentu Bisa Dibatasi
BEI Siapkan Perubahan Anggaran Dasar
RUPSLB BEI pada 28 Oktober dijadwalkan membahas perubahan anggaran dasar sebagai bagian dari persiapan demutualisasi.
Agenda rapat juga mencakup penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan hingga 30 Juni 2026 dan rencana kerja serta anggaran tahunan perseroan untuk 2027.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan anggaran dasar diperlukan agar kepemilikan saham dapat diperluas kepada pihak nonanggota bursa.
BEI juga masih mempertimbangkan mekanisme masuknya pemegang saham baru, baik melalui penerbitan saham baru, penjualan saham yang telah dibeli kembali oleh bursa, maupun kombinasi keduanya.





