JAKARTA, BULATAN TIMES – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan mekanisme pengawasan baru untuk menangani dugaan manipulasi harga saham atau praktik yang dikenal sebagai saham gorengan. Melalui mekanisme tersebut, bursa dapat mengumumkan investigasi terhadap transaksi mencurigakan dan membatasi aktivitas rekening efek tertentu.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026). Perubahan pengawasan ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026.
Selama ini, BEI menggunakan sejumlah tindakan pengawasan, termasuk pengumuman Unusual Market Activity (UMA), penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi, dan investigasi internal.
Melalui pendekatan baru, BEI akan lebih mengutamakan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi harga dibandingkan langsung menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.
BEI Akan Umumkan Saham yang Sedang Diinvestigasi
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI akan memanfaatkan teknologi pengawasan perdagangan untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi harga saham.
Apabila ditemukan pola transaksi yang mencurigakan, bursa dapat mengumumkan dimulainya investigasi kepada publik tanpa harus lebih dahulu mengandalkan pengumuman UMA.
Pengumuman tersebut dapat mencantumkan saham yang sedang diperiksa, periode transaksi yang menjadi perhatian, jumlah pihak yang terlibat, serta anggota bursa yang digunakan dalam transaksi.
Informasi mengenai investigasi merupakan pemberitahuan bahwa suatu aktivitas perdagangan sedang diperiksa. Pengumuman tersebut tidak berarti emiten atau pemilik rekening efek sudah terbukti melakukan pelanggaran.
BEI tetap perlu mendalami transaksi dan keterlibatan pihak terkait sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Ancaman MSCI, Ini Reformasi Pasar Modal yang Dijalankan OJK dan BEI
Rekening Efek Bisa Disuspensi tanpa Menghentikan Perdagangan Saham
Perubahan penting lainnya berkaitan dengan sasaran tindakan pengawasan.
BEI menyiapkan langkah untuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut dapat dilakukan selama proses investigasi dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendekatan ini berbeda dari suspensi perdagangan saham. Ketika perdagangan suatu saham dihentikan, seluruh investor tidak dapat memperdagangkan saham tersebut selama masa suspensi.
Melalui pembatasan rekening efek tertentu, BEI ingin menjaga aktivitas perdagangan bagi investor lain yang tidak menjadi sasaran tindakan pengawasan.
Jeffrey menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan masukan pelaku pasar mengenai dampak suspensi saham terhadap likuiditas, terutama bagi investor ritel.
Selain memeriksa transaksi, BEI juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota bursa atau perusahaan efek yang memfasilitasi perdagangan.
OJK Dukung Penguatan Pengawasan Pasar Modal
Penguatan mekanisme BEI menjadi bagian dari koordinasi dengan OJK untuk meningkatkan integritas perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan diarahkan pada kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, indikasi perdagangan terkoordinasi, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
OJK juga melanjutkan pembenahan transparansi kepemilikan saham, termasuk pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Baca Juga: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp. 2,1 Triliun
BEI berencana menyosialisasikan mekanisme investigasi dan pembatasan rekening efek kepada anggota bursa pada pekan terakhir Oktober 2026, sebelum target penerapan pada awal November.





