25 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Sab
26 ° Ming
Jumat, November 6, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada 5 November 2026.

Raja Umar by Raja Umar
6 November 2026, 10.03 WIB
in NASIONAL
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Jakarta, Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada 5 November 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah N saat penyidik menggeledah kediamannya pada Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan N terkait asal-usul uang yang mereka temukan dalam penggeledahan tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan N mengenai dugaan penerimaan uang selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Baca juga: Orlando Ungkap Permintaan Atasan Seusai OTT KPK dalam Kasus Bea Cukai

“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan mengumumkannya pada 20 Juli 2026.

Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah N.

KPK melakukan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 20 Oktober 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama.

B. Daditama merupakan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret–September 2025.

Kemudian, pada 29 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Tags: Kadis PUPR BengkuluKPK

Related Posts

Ilustrasi tim penyelamat dengan perahu karet dan perlengkapan selam di dekat helikopter yang terendam di perairan keruh
NASIONAL

Penyelaman Evakuasi Heli TNI AD di Seruyan Sempat Dihentikan akibat Arus Deras

November 6, 2026
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengenakan jas hitam dan berbicara di depan dua mikrofon pada sebuah acara
NASIONAL

KPK Sita Rp. 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus SPBU

November 6, 2026
Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla, Dua Prajurit Gugur dan Satu Masih Dicari
NASIONAL

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla, Dua Prajurit Gugur dan Satu Masih Dicari

November 6, 2026

Highlights

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November, Alter Ego vs ONIC dan Bigetron vs EVOS

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times