Jakarta, Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada 5 November 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah N saat penyidik menggeledah kediamannya pada Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan N terkait asal-usul uang yang mereka temukan dalam penggeledahan tersebut.
“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan N mengenai dugaan penerimaan uang selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Baca juga: Orlando Ungkap Permintaan Atasan Seusai OTT KPK dalam Kasus Bea Cukai
“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan mengumumkannya pada 20 Juli 2026.
Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah N.
KPK melakukan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 20 Oktober 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama.
B. Daditama merupakan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret–September 2025.
Kemudian, pada 29 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.





