JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp. 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik membenarkan penyitaan tersebut pada Kamis (5/11/2026). Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci asal uang maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan (uang dari Bobby Rasyidin),” kata Taufik, dikutip dari laman Akurat, Kamis (5/11/2026).
Nama Bobby sebelumnya muncul dalam penyidikan karena diduga mengetahui proses awal proyek digitalisasi SPBU. KPK telah mendalami keterangannya mengenai tahapan pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan penyedia teknologi.
Bobby Rasyidin Sebelumnya Diperiksa sebagai Saksi
Bobby pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada Agustus 2025. Pemeriksaan saat itu berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.
Pemanggilan pada 28 Agustus merupakan penjadwalan ulang setelah Bobby tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan sebelumnya pada 14 Agustus.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari PT Telkom Indonesia dan perusahaan terkait untuk mendalami proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Hingga keterangan penyitaan terbaru, belum ada pengumuman KPK yang menyatakan Bobby ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina, bukan pengadaan barang atau jasa di PT KAI, tempat Bobby kini menjabat.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp. 322,18 Miliar
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina dirancang untuk memantau stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk mendukung pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Pelaksanaannya melibatkan pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume bahan bakar di tangki serta mesin Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan dalam transaksi elektronik.
Dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2026, KPK mengungkapkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp. 322,18 miliar.
Menurut KPK, kerugian itu berkaitan dengan dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan yang melibatkan rantai penyediaan barang berlapis.
Dari keseluruhan nilai tersebut, sekitar Rp. 193,75 miliar berkaitan dengan pengadaan sistem pemantauan volume BBM. Sementara itu, sekitar Rp. 128,42 miliar berasal dari persoalan pengadaan perangkat EDC, termasuk dugaan perubahan spesifikasi dan kemahalan harga.
Angka Rp. 322,18 miliar merupakan perhitungan kerugian negara dalam keseluruhan perkara, bukan nilai uang yang disita dari Bobby Rasyidin.
Baca Juga: KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan
Tiga Tersangka Telah Ditahan
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina, yaitu Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
Dian merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia. Weriza pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom.
Sementara itu, Elvizar merupakan mantan pegawai Telkom yang memiliki keterkaitan dengan PT Pasifik Cipta Solusi, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan.
Ketiganya ditahan KPK pada 4 Agustus 2026 setelah penyidik mendalami dugaan pengaturan pengadaan yang berlangsung dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.





