15 °c
Columbus
11 ° Sel
14 ° Rab
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
2 bulan ago
in NASIONAL
0
MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

1
SHARES
4
VIEWS

BULATANTIMES.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan penafsiran terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.

Dengan aturan tersebut, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi menghadapi proses banding atau kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara mutlak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam aturan baru yang diterbitkan MA untuk memberikan kepastian dalam proses peradilan pidana.

SEMA 4 Tahun 2026 Cabut Aturan Lama

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Aturan baru tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan hukum acara pidana serta ketentuan dalam KUHAP yang baru.

MA menyatakan penerbitan SEMA bertujuan memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara pidana, terutama terkait putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan Putusan Lepas

MA juga membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Putusan bebas diberikan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Sementara itu, putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.

Perbedaan tersebut membuat konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas tidak sama.

Terdakwa dengan Putusan Lepas Harus Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam aturan baru tersebut, MA juga memberikan pedoman mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.

Terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Meski demikian, berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini memberikan kepastian mengenai status terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan.

MA Tekankan Kepastian Hukum

MA menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai putusan bebas dan putusan lepas.

Penerbitan aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem peradilan pidana dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, pengadilan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Sumber: Okezone, Mahkamah Agung RI, dan detikcom.

Tags: BandingHukumKasasiMAMahkamah AgungPutusan BebasSEMA 4 2026

Related Posts

Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU
NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Oktober 5, 2026
Ilustrasi petugas mengawal evakuasi pekerja di kawasan industri Morowali
NASIONAL

Bentrok Warga dan Pihak Perusahaan di Morowali, 75 TKA Dievakuasi, Enam Orang Terluka

Oktober 5, 2026
Ilustrasi petugas Densus 88 Antiteror mengawal tersangka
NASIONAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Dugaan Terorisme di Enam Provinsi

Oktober 4, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi warga dan petugas meninjau rumah rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya

Update Gempa Sumba Barat Daya: Lansia Meninggal, 20 Rumah Terdampak, 62 Gempa Susulan

Oktober 4, 2026
Marc Marquez memimpin di MotoGP Jepang 2026

Marc Marquez Menang MotoGP Jepang 2026, Jarak ke Martin Tinggal 2 Poin

Oktober 4, 2026
Ilustrasi pesawat medis Latitude Air Ambulance di bandara

Puing Pesawat Medis Bermuda-Boston Ditemukan, Enam Orang Masih Dicari

Oktober 4, 2026
AI Bikin Serangan Hacker Makin Cepat

Microsoft: AI Bikin Serangan Hacker Makin Cepat, Pertahanan Siber Harus Ikut Berubah

Klasemen MotoGP 2026 Setelah GP Jepang

Klasemen MotoGP 2026 Setelah GP Jepang: Jorge Martin Cuma Unggul 2 Poin atas Marc Marquez

Marc Marquez merayakan kemenangan MotoGP Jepang 2026

MotoGP Indonesia 2026: Marquez Bicara Soal Belum Pernah Finis di Mandalika

Ilustrasi emas Venezuela di fasilitas pemurnian Amerika Serikat

Emas Venezuela Masuk AS lewat Kesepakatan Trump, Kilang Enggan Memprosesnya

AI Bikin Serangan Hacker Makin Cepat

Microsoft: AI Bikin Serangan Hacker Makin Cepat, Pertahanan Siber Harus Ikut Berubah

Oktober 5, 2026
Klasemen MotoGP 2026 Setelah GP Jepang

Klasemen MotoGP 2026 Setelah GP Jepang: Jorge Martin Cuma Unggul 2 Poin atas Marc Marquez

Oktober 5, 2026
Marc Marquez merayakan kemenangan MotoGP Jepang 2026

MotoGP Indonesia 2026: Marquez Bicara Soal Belum Pernah Finis di Mandalika

Oktober 5, 2026
Ilustrasi emas Venezuela di fasilitas pemurnian Amerika Serikat

Emas Venezuela Masuk AS lewat Kesepakatan Trump, Kilang Enggan Memprosesnya

Oktober 5, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times