25 °c
Ashburn
24 ° Sen
18 ° Sel
Minggu, September 13, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
3 minggu ago
in NASIONAL
0
MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

1
SHARES
3
VIEWS

BULATANTIMES.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan penafsiran terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.

Dengan aturan tersebut, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi menghadapi proses banding atau kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara mutlak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam aturan baru yang diterbitkan MA untuk memberikan kepastian dalam proses peradilan pidana.

SEMA 4 Tahun 2026 Cabut Aturan Lama

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Aturan baru tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan hukum acara pidana serta ketentuan dalam KUHAP yang baru.

MA menyatakan penerbitan SEMA bertujuan memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara pidana, terutama terkait putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan Putusan Lepas

MA juga membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Putusan bebas diberikan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Sementara itu, putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.

Perbedaan tersebut membuat konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas tidak sama.

Terdakwa dengan Putusan Lepas Harus Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam aturan baru tersebut, MA juga memberikan pedoman mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.

Terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Meski demikian, berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini memberikan kepastian mengenai status terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan.

MA Tekankan Kepastian Hukum

MA menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai putusan bebas dan putusan lepas.

Penerbitan aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem peradilan pidana dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, pengadilan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Sumber: Okezone, Mahkamah Agung RI, dan detikcom.

Tags: BandingHukumKasasiMAMahkamah AgungPutusan BebasSEMA 4 2026

Related Posts

Virgo Transport 8 saat masih bernama Ferry Kurushima
NASIONAL

Update Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Orang Masih Dicari

September 13, 2026
Ilustrasi kapal tanker di laut
NASIONAL

Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 8 di Laut Jawa

September 13, 2026
Kronologi Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak
NASIONAL

Kronologi Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

September 13, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Barat

September 5, 2026
Apple Siapkan Sistem Keamanan Rumah

Apple Siapkan Sistem Keamanan Rumah Canggih Berbasis AI

September 5, 2026
Yoriko Angeline Dilamar Aldio Oekon

Yoriko Angeline Dilamar Aldio Oekon di Paris, Momen Romantis di Versailles

September 4, 2026
iPhone 18 Pro Segera Meluncur, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

iPhone 18 Pro Segera Meluncur, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

September 4, 2026
Virgo Transport 8 saat masih bernama Ferry Kurushima

Update Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Orang Masih Dicari

Pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia

IHSG Anjlok 1,43 Persen Sepekan, Asing Jual Saham Rp 3,36 Triliun

Ilustrasi kapal tanker di laut

Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Ilustrasi tumpukan dokumen intelijen

CIA Buka Dokumen Rahasia, India Pernah Masuk Daftar Potensi Target Al-Qaeda Sebelum 9/11

Virgo Transport 8 saat masih bernama Ferry Kurushima

Update Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Orang Masih Dicari

September 13, 2026
Pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia

IHSG Anjlok 1,43 Persen Sepekan, Asing Jual Saham Rp 3,36 Triliun

September 13, 2026
Ilustrasi kapal tanker di laut

Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 8 di Laut Jawa

September 13, 2026
Ilustrasi tumpukan dokumen intelijen

CIA Buka Dokumen Rahasia, India Pernah Masuk Daftar Potensi Target Al-Qaeda Sebelum 9/11

September 13, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times