BULATANTIMES.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan penafsiran terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Baca Juga:M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas
Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.
Dengan aturan tersebut, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi menghadapi proses banding atau kasasi atas putusan bebas tersebut.
Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara mutlak.
Baca Juga:Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional
Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam aturan baru yang diterbitkan MA untuk memberikan kepastian dalam proses peradilan pidana.
SEMA 4 Tahun 2026 Cabut Aturan Lama
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Aturan baru tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan hukum acara pidana serta ketentuan dalam KUHAP yang baru.
MA menyatakan penerbitan SEMA bertujuan memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara pidana, terutama terkait putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Berbeda dengan Putusan Lepas
MA juga membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga:Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan
Putusan bebas diberikan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Sementara itu, putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.
Perbedaan tersebut membuat konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas tidak sama.
Terdakwa dengan Putusan Lepas Harus Dikeluarkan dari Tahanan
Dalam aturan baru tersebut, MA juga memberikan pedoman mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.
Terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Meski demikian, berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini memberikan kepastian mengenai status terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan.
MA Tekankan Kepastian Hukum
MA menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai putusan bebas dan putusan lepas.
Penerbitan aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem peradilan pidana dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, pengadilan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Sumber: Okezone, Mahkamah Agung RI, dan detikcom.

